Hukum Haji Plus Langsung Berangkat dalam Timbangan Syariat

0
51
hukum haji plus langsung berangkat dalam timbangan syariat

Hukum haji plus langsung berangkat dalam timbangan syariat – Sobat Cahaya Islam, setiap Muslim pasti memiliki keinginan untuk melaksanakan ibadah haji sebagai salah satu rukun Islam yang kelima. Namun, antrian panjang untuk menunaikan haji reguler seringkali menjadi kendala bagi sebagian umat kemudian memilih haji plus. Nah, bagaimana hukum haji plus langsung berangkat dalam timbangan syariat?

Opsi Haji Plus langsung berangkat menjadi solusi yang banyak peminatnya oleh mereka yang ingin segera menunaikan kewajiban ini. Tapi, timbul pertanyaan sebenarnya hukum Haji Plus dalam perspektif syariat seperti apa.

Islam memandang pelaksanaan ibadah haji sebagai ibadah yang harus kita jalani berlandaskan niat ikhlas dan sesuai dengan kemampuan. Allah berfirman dalam Al-Qur’an,

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah…” (QS. Ali Imran: 97).

Maka, penting bagi kita untuk memahami konsep Haji Plus ini dan apakah sesuai dengan syariat Islam.

Bagaimana Hukum Haji Plus Langsung Berangkat dalam Timbangan Syariat?

Sobat Cahaya Islam, mari kita telaah lebih jauh Haji langsung berangkat atau haji plus ini dari sisi syariat. Berikut adalah poin-poin penting yang perlu kita pahami:

1. Dasar Hukum Penyelenggaraan Haji Plus

Haji Plus merupakan layanan haji yang diselenggarakan oleh pihak swasta di bawah pengawasan pemerintah. Sistem ini mempermudah umat Islam yang memiliki kemampuan finansial untuk segera menunaikan ibadah haji tanpa menunggu antrian panjang.

Dalam Islam, mempercepat pelaksanaan ibadah haji bagi yang mampu adalah hal yang menjadi anjuran. Rasulullah ﷺ bersabda,

“Segeralah berhaji, karena tidak ada seorang pun yang tahu apa yang akan terjadi padanya.” (HR. Ahmad, no. 2945).

2. Perbedaan dengan Haji Reguler

Haji Plus memiliki sejumlah keistimewaan jika kita bandingkan dengan haji reguler, seperti waktu tunggu yang lebih singkat, fasilitas yang lebih baik, dan layanan yang lebih eksklusif. Namun, layanan ini memerlukan biaya yang lebih tinggi.

hukum haji plus langsung berangkat dalam timbangan syariat

Dalam hal ini, syariat memandang bahwa kemampuan finansial menjadi salah satu syarat sah haji, sebagaimana firman Allah dalam QS. Ali Imran: 97.

“Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.”

3. Tidak Melanggar Prinsip Syariat

Selama pelaksanaan Haji Plus tidak melanggar prinsip-prinsip syariat, seperti ketentuan rukun dan wajib haji, maka hukum Haji Plus diperbolehkan. Rasulullah ﷺ juga menekankan pentingnya menjaga niat dalam ibadah,

“Sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari, no. 1; Muslim, no. 1907).

4. Menjaga Niat dan Tujuan Ibadah

Meskipun Haji Plus menawarkan berbagai kemudahan, Sobat Cahaya Islam harus tetap menjaga niat utama dalam melaksanakan ibadah haji, yaitu untuk mendapatkan ridha Allah, bukan sekadar mencari kenyamanan atau prestise.

Hal tersebut sesuai dengan tujuan ibadah haji yang tertuang dalam QS. Al-Hajj: 27-28, bahwa haji bertujuan untuk mendekatkan pribadi kita kepada Allah dan menyaksikan manfaat spiritual.

Niat yang ikhlas adalah kunci utama dalam menjalankan ibadah haji. Kita harus senantiasa menjaga niat kita agar tetap lurus hanya kepada Allah SWT. Hindari niat-niat yang tidak murni, seperti ingin pamer atau mencari popularitas.

Sobat Cahaya Islam, hukum Haji Plus langsung berangkat dalam timbangan syariat adalah mubah selama memenuhi syarat dan rukun haji serta kita lakukan dengan niat ikhlas kepada Allah. Opsi ini memberikan kemudahan bagi yang memiliki kemampuan finansial untuk segera memenuhi panggilan-Nya.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY