Kapolsek Pangkalan Balai Banyuasin – Belakangan ini, pemberitaan Kapolsek Pangkalan Balai Banyuasin, yakni Iptu Joko Beni Waluyo tengah viral di kalangan netizen Indonesia. Bukan tanpa alasan, kabarnya ia dengan tega menelantarkan istri dan ketiga anaknya.
Menurut kabar yang beredar, Iptu Joko kini dicopot dari jabatannya. Selain itu, aparat berwenang juga tengah memeriksanya terkait persoalan tersebut. Tentu saja, kabar ini membuat masyarakat bernafas lega karena sepadan dengan apa yang sudah ia lakukan.
Kasus Dugaan Penelantaran Istri dan Anak oleh Kapolsek Pangkalan Balai Banyuasin
Mencuatnya kasus Kapolsek Pangkalan Balai Banyuasin bermula dari curhatan seorang perempuan yang mengaku sebagai istrinya di sosial media. Perempuan yang bernama Ervina itu mengatakan bahwa Iptu Joko Beni Waluyo sudah menelantarkannya dan anak-anaknya.
Dalam curhatan tersebut, disebutkan Iptu Joko telah menelantarkan istri dan anaknya selama 7 tahun. Tak tanggung-tanggung, Ervina pun mentag beberapa akun sosial media polisi dalam curhatannya.
Memang, unggahan istri Iptu Joko Beni tersebut sudah menghilang atau dihapus. Kendati demikian, banyak akun warganet yang sudah berhasil mengamankannya. Warganet geram bukan main, karena oknum polisi satu ini disebut juga telah berselingkuh dengan istri orang.
Penelantaran Anak dan Istri dalam Kacamata Hukum
Sobat Cahaya Islam, suami merupakan kepala rumah tangga. Suami mempunyai kewajiban melindungi istri serta memberikan semua keperluan hidup untuk rumah tangganya. Hal ini termasuk memberikan tempat tinggal dan semua biaya untuk menafkahi istrinya.
Suami sebagai orang tua juga mempunyai kewajiban terhadap anak. Adapun kewajibannya adalah mendidik hingga memberikan pendidikan dan perawatan untuk anaknya. Sayangnya hal ini tidak dilakukan oleh Kapolsek Pangkalan Balai Banyuasin.
Ia dengan tega menelantarkan dan tidak menafkahi istri sekaligus anaknya selama tujuh tahun. Padahal suami yang meninggalkan serta tak memberikan nafkah untuk istri dan anaknya bisa dipidana.
Bukan tanpa alasan, perbuatan tersebut sama seperti penelantaran rumah tangga. Hal ini pun sudah berada dalam Undang-Undang di Indonesia.
Apabila istri memiliki bukti suaminya sudah menelantarkan dirinya dan anak-anaknya, maka bisa melapor ke kepolisian. Menurut undang-undang, suami yang dinyatakan bersalah bisa mendapat hukuman penjara paling lama 3 tahun atau denda sampai 15 juta.
Tindakan penelantaran tersebut juga bisa menjadi alasan perceraian. Dengan begitu, pihak istri bisa mengajukan gugatan perceraian terhadap suaminya.
Penelantaran Anak dan Istri dalam Islam
Senada dengan pandangan hukum, islam juga memandang aksi penelantaran istri dan anak sebagai hal yang negatif bahkan tercela. Bahkan islam memiliki pandangan tersendiri terhadap hal tersebut, yaitu:
1. Perbuatan Durhaka Terhadap Anak Istri
Seorang suami sudah melakukan ijab qabul dalam prosesi akad pernikahan. Oleh karenanya, sepatutnya suami sudah setuju menafkahi istri. Ini sebagaimana yang tertuang dalam,
.يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا
Artinya: “Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya.” (Al Baqarah ayat 233)
Perlu Sobat pahami, perbuatan menelantarkan nafkah untuk istri dan anaknya dengan sengaja termasuk durhaka.
2. Perbuatan yang Mengundang Murka Allah
Suami yang menelantarkan istri tanpa uang nafkah sama sekali, adalah perbuatan dosa yang luar biasa. Bayangkan saja, wanita yang sudah rela meninggalkan orang tuanya untuk mengabdi kepada sang suami.
Ia pun rela mengandung dan melahirkan anak untuk sang suami. Tetapi justru diperlakukan seperti binatang yang terabaikan dengan tidak memberikannya nafkah. Dalam hadist, Nabi Muhammad SAW bersabda,
”Rasulullah bersabda, seseorang cukup dipandang berdosa bila ia menelantarkan belanja orang yang menjadi tanggung jawabnya,” (HR.Abu Dawud no.1442 CD, Muslim, Ahmad, dan Thabrani).
Sobat Cahaya Islam, sungguh tercelanya perbuatan menelantarkan istri dan anak seperti yang kabarnya dilakukan oleh Kapolsek Pangkalan Balai Banyuasin. Semoga saja suami seperti itu mendapat hukuman dan tidak mengulangi perbuatannya.