Hukum Ulama Masuk Politik dalam Pandangan Islam

0
315
Hukum Ulama Masuk Politik

Hukum Ulama Masuk Politik – Sobat Cahaya Islam, di era demokrasi seperti sekarang, banyak kita jumpai para ulama yang terjun ke dunia politik. Ada yang bergabung dengan partai, mencalonkan diri sebagai legislatif, eksekutif, bahkan menjadi juru bicara kekuasaan. Sebagian umat mendukung dengan bangga, sebagian lain mencibir dan menuduh “ulama cari panggung”.

Lantas, bagaimana hukum ulama masuk dunia politik dalam pandangan Islam? Apakah ini bentuk keberanian amar ma’ruf nahi munkar, atau justru penyimpangan dari tugas keilmuan?

Politik dalam Islam: Tidak Terpisah dari Agama

Islam bukan hanya agama ibadah, tapi juga sistem hidup yang mengatur hubungan individu dengan masyarakat dan negara. Rasulullah ﷺ sendiri adalah nabi sekaligus kepala negara. Begitu pula para khulafaur rasyidin, yang bukan hanya ahli ibadah, tapi juga pemimpin politik dan militer.

Imam Al-Ghazali menyatakan:

الدِّينُ وَالسُّلْطَانُ تَوْأَمَانِ، فَالدِّينُ أَصْلٌ وَالسُّلْطَانُ حَارِسٌ، وَمَا لَا أَصْلَ لَهُ فَمَهْدُومٌ، وَمَا لَا حَارِسَ لَهُ فَضَائِعُ

“Agama dan kekuasaan adalah saudara kembar. Agama adalah fondasi, dan kekuasaan adalah penjaga. Sesuatu tanpa fondasi akan runtuh, dan fondasi tanpa penjaga akan sia-sia.” (1)

Dari sinilah para ulama seperti Imam Mawardi, Ibnu Taimiyyah, hingga Syaikh Yusuf al-Qaradawi sepakat bahwa politik dalam Islam bukan sesuatu yang tabu, selama niat dan tujuannya untuk menegakkan keadilan, kebaikan, dan mencegah kerusakan.

Perlukah Ulama Masuk Politik?

Boleh, jika tujuannya amar ma’ruf nahi munkar. Jika ulama masuk politik untuk membawa nilai-nilai Islam, mengontrol kekuasaan, mendorong kebijakan adil, dan menjadi suara umat — maka ini termasuk bentuk dakwah dan jihad siyasah (politik).

Allah ﷻ berfirman:

وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

“Dan hendaklah ada di antara kalian segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar.” (2)

Tapi, tidak semua ulama cocok jadi politisi. Tidak setiap orang yang punya ilmu cocok memegang jabatan. Ulama yang terlalu larut dalam urusan politik praktis bisa kehilangan otoritas spiritualnya. Bahkan dikhawatirkan terjebak dalam konflik kepentingan, atau alat politik kekuasaan.

KH. Hasyim Asy’ari, pendiri NU, menulis dalam Risalah Ahlus Sunnah wal Jama’ah bahwa ulama wajib menjaga muru’ah dan wibawa di tengah umat. Jika masuk politik justru menyebabkan kerusakan nama baik Islam, maka lebih baik menjauhinya.

Konteks di Indonesia: Peran Strategis, Tapi Waspada

Di Indonesia, banyak ulama turun ke politik sejak masa kemerdekaan: Haji Agus Salim, KH. Wahid Hasyim, KH. Masykur, Buya Hamka, hingga KH. Abdurrahman Wahid. Bahkan, partai-partai Islam awalnya didirikan dan dipimpin oleh para ulama.

Kini pun, banyak ulama atau tokoh agama bergabung dengan partai, baik sebagai calon legislatif, tim sukses, atau pembina moral partai.

Apakah ini salah? Tidak secara hukum syar’i. Tapi umat perlu menilai berdasarkan niat, etika, dan hasilnya:

  • Apakah ia membawa nilai Islam, atau justru kompromi pada yang mungkar?
  • Apakah ia memperjuangkan suara umat, atau hanya duduk demi kursi?

Hukum Ulama Masuk Politi: Boleh, Tapi Dengan Ilmu dan Akhlak

Sobat Cahaya Islam, masuk politik bukan hal haram bagi ulama, selama diniatkan untuk maslahat umat, membawa misi amar ma’ruf nahi munkar, dan tidak menjual nama Islam demi kepentingan dunia.

Namun, politik itu medan yang keras dan penuh godaan. Ulama yang masuk ke dalamnya harus punya ilmu, integritas, dan jaringan yang kuat agar tidak “tertelan sistem”.

Umat pun harus cerdas membedakan: mana ulama pejuang Islam, mana yang cuma tokoh panggung.

إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ ۗ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ غَفُورٌ

“Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya hanyalah para ulama.” (3)

Referensi:

(1) Iḥyā’ ‘Ulūm ad-Dīn, Juz 1, Kitāb al-‘Ilm, Bab 1

(2) QS. Ali Imran: 104

(3) QS. Fathir: 28

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY