Hukum Paylater dalam Islam, Bagaimana dengan Cicilan dan Pinjol?

0
1162
Hukum Paylater dalam Islam

Hukum Paylater dalam Islam – Sobat Cahaya Islam, perkembangan teknologi keuangan saat ini menawarkan berbagai kemudahan. Mulai dari PayLater, cicilan tanpa kartu kredit, hingga pinjaman online (pinjol). Semuanya tampak memudahkan, tapi sebagai Muslim, kita harus bertanya: mana yang halal, dan mana yang haram?

Agar tidak terjebak dalam transaksi yang dilarang syariat, yuk kita bahas satu per satu.

Hukum Cicilan: Halal dengan Syarat

Cicilan pada dasarnya boleh dalam Islam, selama tidak mengandung unsur riba. Misalnya, Anda membeli barang seharga Rp1.000.000 secara cicil menjadi Rp1.200.000 dengan kesepakatan sejak awal. Hal ini dibolehkan oleh mayoritas ulama karena masuk kategori bai’ muajjal (jual beli dengan pembayaran tertunda).

Dalilnya di antaranya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

“Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah akad-akad (perjanjian) itu.” (1)

Namun, cicilan menjadi haram jika ada denda keterlambatan yang bersifat riba. Maka, sebelum mencicil, pastikan tidak ada penambahan biaya karena keterlambatan, kecuali bersifat kompensasi biaya administrasi riil.

Hukum PayLater dalam Islam Tergantung Akad dan Denda

PayLater adalah fasilitas beli sekarang, bayar nanti. Secara hukum Islam, sistem ini masih bisa dibolehkan jika:

  • Harga disepakati sejak awal (misalnya: harga barang Rp500.000 dibayar dalam 30 hari menjadi Rp550.000),
  • Tidak ada denda keterlambatan,
  • Tidak ada bunga bergulir yang bersifat riba.

Namun faktanya, mayoritas layanan PayLater saat ini menetapkan bunga dan denda, apalagi jika telat bayar. Ini yang masuk kategori riba jahiliyah – bunga yang terus bertambah saat peminjam menunda pembayaran.

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (2)

Maka, PayLater harus ditelaah akadnya secara detail sebelum digunakan. Jangan tergiur kemudahan, tapi masuk ke dalam dosa besar riba.

Hukum Pinjol: Kebanyakan Mengandung Riba

Pinjaman online (pinjol) banyak menjebak pengguna. Bunga tinggi, denda keterlambatan, bahkan pengambilan data pribadi secara tidak etis adalah masalah umum.

Hukum pinjol secara umum adalah haram, karena hampir semuanya mengandung:

  • Riba fadhl dan nasi’ah (tambahan dari utang dan penundaan),
  • Zhulm (kezaliman terhadap pihak lemah),
  • Gharar (ketidakjelasan).

Nabi ﷺ bersabda:

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا

“Setiap pinjaman yang menghasilkan keuntungan adalah riba.” (3)

Sobat Cahaya Islam, kemudahan teknologi tidak boleh membuat kita lalai terhadap halal-haram. Gunakan cicilan atau PayLater dengan akad syar’i, tanpa riba dan denda. Hindari pinjol yang jelas mengandung bunga tinggi dan kezaliman.

Lebih baik hidup sederhana dengan keberkahan, daripada mudah tapi terjebak dosa. Allah Maha Kaya dan akan mencukupi hamba-Nya yang bertakwa.


Referensi:

(1) QS. Al-Ma’idah: 1

(2) QS. Al-Baqarah: 275

(3) H.R. Al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubra (5/350)

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY