Hukum Memakai Bulu Mata Palsu, Bolehkah Dalam Islam?

0
1448
Hukum Memakai Bulu Mata Palsu

Hukum Memakai Bulu Mata Palsu – Dandan merupakan hal biasa bagi wanita saat ini. Termasuk di dalamnya menggunakan bulu mata palsu. Sebagai seorang muslimah pasti Sobat bertanya-tanya apa hukum memakai bulu mata palsu sendiri? Apakah diperbolehkan dalam agam Islam?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami sudah merangkum beberapa jawabannya. Seperti Sobat Cahaya Islam ketahui, tabarujj atau dandan hanya diperbolehkan ketika berada di hadapan suami. Hal ini sesuai dengan dalil berikut ini.

“Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).

Tapi saat bertabarujj ada beberapa larangan tertentu, beberapa ulama menyebutkan menggunakan bulu mata palsu tidak diperbolehkan. Supaya lebih jelas, silakan Sobat simak penjelasannya berikut ini.

Hukum Memakai Bulu Mata Palsu

Memasang bulu mata palsu, bisa membuat bulu mata terlihat lebih lentik. Sehingga tampilan mata tampak menggoda dan cantik saat diperhatikan. Meski begitu ternyata Islam memiliki batasannya tersendiri, dalam pemasangan bulu mata ini.

Ada beberapa pendapat ulama terkait hal ini. Perbedaan ini juga terjadi karena landasan Dali yang digunakannya berbeda-beda dan ada dua perbedaan pendapat.

1. Pendapat Haram

Ulama yang berpendapat haram, karena menganggap hal ini sebagai bentuk mengubah ciptaan Allah. Dan tentunya sudah jelas hukumnya adalah haram. Dasar hukum ini berdasar kepada surah An-Nur ayat 119.

“dan pasti kusesatkan mereka, dan akan kubangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan kusuruh mereka memotong telinga-telinga binatang ternak, (lalu mereka benar-benar memotongnya), dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah, (lalu mereka benar-benar mengubahnya).”

Dalam ayat tersebut telah dijelaskan, dengan mengubah ciptaan dari Allah merupakan bentuk setan untuk menjerumuskan manusia.

Hukum Memakai Bulu Mata Palsu

Tidak hanya berdasar kepada larangan mengubah ciptaan, tapi juga larangan menyambung rambut. Hal ini berdasarkan dari hadits nabi, menyampaikan bahwa Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya.

Nah, dari sinilah sebagaian ulama fiqih berpendapat bahwa memasang bulu mata palsu sama dengan menyambung rambut. Jadi dalam pendapat ini, bukan karena mengubah ciptaan-Nya melainkan karena menyambung rambut. Inilah beberapa hadits yang menyampaikannya;

Tidak hanya pendapat Haram, ada juga pendapat lainnya. Silakan Sobat simak penjelasannya berikut ini.

2. Pendapat Mubah atau Boleh

Pendapat lainnya dari para ulama, memakai bulu mata palsu hukumnya boleh atau mubah. Hal ini karena tidak termasuk dalam kategori mengubah ciptaan Allah. Namun dalam pembolehan ini, ada beberapa syarat yang perlu Sobat ketahui.

  • Bukan berasal dari bulu manusia
  • Dibuat dari benda suci
  • Atas izin suami atau tuan
  • Sudah memiliki suami atau tuan

Tapi hukum boleh ini, bisa berubah menjadi haram jika tidak memenuhi hal berikut ini

  • Terbuat dari bahan mengandung najis, misalnya terbuat dari bulu binatang yang haram
  • Menggunakan bulu manusia
  • Tidak memiliki izin
  • Masih gadis, hal ini karena bisa menimbulkan fitnah

“Sesungguhnya wanita adalah aurat, maka jika dia keluar (rumah) setan akan mengikutinya (menghiasainya agar menjadi fitnah bagi laki-laki), dan keadaanya yang paling dekat dengan Rabbnya (Allâh Subhanahu wa Ta’ala ) adalah ketika ia berada di dalam rumahnya”(HR. At- Thabrani: 2890)

Dalam kasus lainnya, ada juga yang melakukan eyelashes atau tanam bulu mata palsu. Hukumnya haram, karena berarti sudah menyambung bulu mata asli dengan yang palsu. Tidak hanya itu, menanam bulu mata juga bisa membuat bulu mata aslinya menjadi rontok.

Hingga menjadi salah satu hal yang bisa membahayakan dan sudah meladang syariat Islam. Untuk itu, jika Sobat menggunakannya maka harus memakai secara hati-hati, ketahui bahan yang digunakan dalam bulu mata tersebut.

Demi menghindari laknat dari Allah, sebab telah melanggar hukum memakai bulu mata palsu di atas.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY