Hukum Main Game di Kantor dalam Pandangan Islam

0
354
hukum main game di kantor

Hukum Main Game di Kantor – Sobat Cahaya Islam, perkembangan teknologi membawa berbagai hiburan, termasuk game yang bisa dimainkan di komputer maupun ponsel. Tidak sedikit karyawan yang tergoda untuk bermain game di kantor ketika jam kerja berlangsung. Pertanyaannya, bagaimana hukum main game di kantor dalam pandangan Islam? Apakah boleh untuk mengisi waktu luang, atau justru melanggar amanah pekerjaan?

Waktu Kerja Adalah Amanah

Allah ﷻ berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (1)

Sobat Cahaya Islam, jam kerja adalah amanah. Setiap detik di dalamnya dibayar dengan gaji yang kita terima. Oleh karena itu, menggunakan waktu kerja untuk hal di luar pekerjaan, termasuk bermain game tanpa izin, berarti mengurangi hak pemberi kerja dan bisa termasuk bentuk khianat. Ini sejalan dengan sabda Rasulullah ﷺ:

لَا إِيمَانَ لِمَنْ لَا أَمَانَةَ لَهُ

“Tiada iman bagi orang yang tidak memiliki amanah.” (2)

Hukum Main Game di Kantor: Boleh atau Haram?

Main game di kantor hukumnya bergantung pada kondisi. Jika dilakukan saat jam kerja yang seharusnya digunakan untuk menyelesaikan tugas, maka hal itu terlarang karena menyia-nyiakan waktu kerja. Namun, jika atasan mengizinkan bermain game saat jam istirahat atau sebagai bagian dari kegiatan relaksasi yang memang tersedia di perusahaan, maka hukumnya boleh. Kuncinya ada pada izin dan kesepakatan.

Sobat Cahaya Islam, Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي

“Barangsiapa berbuat curang maka ia bukan dari golonganku.” (3)

Bermain game di kantor tanpa izin, apalagi hingga melalaikan pekerjaan, termasuk bentuk kecurangan yang harus kita hindari.

Menjaga Produktivitas dan Keberkahan Rezeki

Sobat Cahaya Islam, bekerja dengan sungguh-sungguh adalah jalan mencari rezeki yang halal dan berkah. Bermain game secara sembarangan bisa menurunkan produktivitas, menghilangkan fokus, dan merusak kepercayaan atasan. Sebaliknya, jika kita menjaga diri dari perbuatan tersebut, maka Allah ﷻ akan menjaga keberkahan rezeki kita. Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ إِذَا عَمِلَ أَحَدُكُمْ عَمَلًا أَنْ يُتْقِنَهُ

“Sesungguhnya Allah mencintai jika salah seorang di antara kalian melakukan suatu pekerjaan, ia melakukannya dengan itqan (sungguh-sungguh dan profesional).” (4)

Sobat Cahaya Islam, hukum main game di kantor kembali pada izin dan waktu. Jika melakukannya di luar jam kerja dengan izin, maka boleh. Namun, jika bermain game pada jam kerja hingga melalaikan tugas, maka termasuk khianat terhadap amanah. Mari kita jaga waktu kerja dengan profesional, karena dari situlah Allah ﷻ menurunkan keberkahan rezeki dan kepercayaan.


Referensi:

(1) QS. An-Nisā’: 58

(2) HR. Ahmad no. 12565

(3) HR. Muslim no. 101

(4) HR. Al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Imān no. 5313

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY