Hukum Janji Menikahi Wanita dalam Islam, Apakah Harus Ditepati?

0
1241
hukum janji menikahi wanita dalam Islam

Hukum janji menikahi wanita dalam Islam – Bagaimanakah hukum janji menikahi wanita dalam Islam, apakah seorang pria wajib menepati janji tersebut? Ketika sepasang manusia terlibat hubungan asmara dan sang pria memberikan janji untuk menikahi sang wanita, biasanya si wanita akan menunggu hingga janji itu di tepati.

Namun bagaimana jika dalam perjalanan hubungan tersebut, ternyata sang pria menemukan wanita lain yang menurutnya lebih cocok? Terutama jika setelah ia mendalami ilmu agama, ternyata hatinya lebih condong untuk tidak melanjutkan hubungan dengan wanita tersebut?

Hukum Janji Menikahi Wanita dalam Islam, Haruskah Ditepati?

Pernikahan merupakan sebuah ibadah yang memiliki nilai yang sangat mulia. Allah telah menciptakan manusia berpasang-pasangan dan saling mengenal. Setelah saling mengenal maka kelak menyempurnakan ibadahnya dengan menikah seperti tertuang dalam ayat berikut ini,

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ

Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti.” (Q.S Al Hujurat:13)

Dalam mengawali langkah menuju pernikahan tentu  harus saling mengenal. Namun agama Islam tidak mengenal hubungan pra nikah atau dalam bahasa anak muda masa kini adalah pacaran. Hubungan semacam ini justru dilarang karena cenderung menjerumuskan sepasang muda mudi dalam kemaksiatan.

Jika seorang muslim sudah memiliki niat untuk menikah, maka yang sebaiknya ia lakukan adalah melakukan ta’aruf. Ta’aruf adalah sebuah proses sakral bagi seorang muslim untuk mengenal pasangan yang akan ia nikahi.

hukum janji menikahi wanita dalam Islam

Setelah melalui proses ta’aruf dan Ia sudah mantap untuk melanjutkan hubungan tersebut maka yang harus ia lakukan adalah mengkhitbah wanita tersebut dengan menghadirkan saksi.  Saat itulah hukum janji menikahi wanita dalam Islam menjadi bersifat mengikat.

Jika janji yang ia ucapkan kepada seorang wanita untuk menikahinya tanpa disaksikan siapapun maka ia tidak harus menepatinya jika hatinya kelak berubah. Itu sebabnya seorang pria dilarang untuk meminang wanita secara rahasia karena janjinya tidak memiliki dasar hukum.

Seperti tertuang dalam ayat berikut,

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا عَرَّضْتُمْ بِهٖ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاۤءِ اَوْ اَكْنَنْتُمْ فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ سَتَذْكُرُوْنَهُنَّ وَلٰكِنْ لَّا تُوَاعِدُوْهُنَّ سِرًّا اِلَّآ اَنْ تَقُوْلُوْا قَوْلًا مَّعْرُوْفًا ەۗ وَلَا تَعْزِمُوْا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتّٰى يَبْلُغَ الْكِتٰبُ اَجَلَهٗ ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ يَعْلَمُ مَا فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوْهُ ۚوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ حَلِيْمٌ ࣖ

Dan tidak ada dosa bagimu meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran atau kamu sembunyikan (keinginanmu) dalam hati. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut kepada mereka. Tetapi janganlah kamu membuat perjanjian (untuk menikah) dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan kata-kata yang baik. Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa idahnya. Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu, maka takutlah kepada-Nya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun, Maha Penyantun.”(Q.S Al Baqarah:235)

Muslim yang baik akan meminang wanita yang menurutnya tepat dengan cara yang baik, dengan menghadirkan saksi untuk menguatkan janjinya. Kendati demikian, jika di kemudian hari terjadi hal yang membuat niatnya batal, maka ia masih dapat membatalkan janji tersebut tentu dengan cara yang benar.

Membatalkan Janji Menikah Dalam Islam

Rentang waktu antara khitbah dengan pernikahan dianjurkan untuk tidak terlalu lama, agar tidak ada godaan syaitan untuk membatalkan niat baik tersebut.

Namun apabila kemudian terjadi suatu hal yang membuat salah satu pihak ingin mundur sebelum pernikahan terjadi, maka hukum janji menikahi wanita dalam Islam yang dilakukan melalui khitbah sifatnya boleh dilakukan.

Dalam melakukan pembatalan janji menikah ini, kedua pihak dapat membuat kesepakatan mengenai pengembalian benda atau hadiah yang telah diberikan selama proses khitbah berlangsung. Dalam hal ini kita dapat membuat kesimpulan bahwa membatalkan janji untuk menikahi boleh tidak ditepati selama mengandung unsur yang syar’i.

hukum janji menikahi wanita dalam Islam

Pihak laki-laki yang mengucapkan janji kepada wanita untuk menikahinya, boleh untuk melanggar janji tersebut jika Ia merasa tidak mampu menepatinya. Terutama apabila janji tersebut diucapkan tanpa adanya saksi.

Sobat Cahaya Islami, menikah merupakan salah satu ibadah yang sangat mulia. Dalam proses menuju pernikahan, seorang pria bisa saja memberikan janji kepada seorang wanita untuk menikahinya di satu masa kelak. Namun hukum janji menikahi wanita dalam Islam boleh untuk tidak ditepati jika terjadi sesuatu hal yang membuat pernikahan lebih baik untuk tidak dilaksanakan.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY