Hukum Mencicipi Makanan Tanpa Menelannya Saat Puasa

0
40
hukum mencicipi makanan

Hukum mencicipi makanan tanpa menelannya saat puasa tidak membuat Sobat Cahaya Islami batal. Sebab, mencicipi makanan dengan menelannya berbeda.

Mencicipi hanyalah upaya untuk memastikan rasa makanan itu benar-benar sesuai dengan selera. Jadi, tidak sampai tertelan ke dalam perut.

Hukum Mencicipi Makanan Tanpa Menelannya Saat Puasa

Para ulama menilai hukum mencicipi makanan tanpa menelannya saat puasa tidak membatalkan puasa dan diperbolehkan jika diperlukan.  Hal ini merujuk pada pendapat Imam Ibnu Abbas ra, yang mengatakan orang puasa boleh saja mencicipi makanan ketika sedang puasa.

1. Menurut Syekh Badruddin al-‘Aini

Sebagaimana dikutip oleh Syekh Badruddin al-‘Aini dalam salah satu karyanya, beliau mengatakan:

“Dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Tidak masalah apabila seseorang mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk pada kerongkongan, dan ia dalam keadaan berpuasa.” (Al-Aini, Umdatul Qari Syarh Shahihil Bukhari, [Beirut, Darul Ihya At-Turats], juz XVI, halaman 379).

2. Syekh Sulaiman As-Syafi’i Al-Makki

Sementara itu, Syekh Sulaiman As-Syafi’i Al-Makki juga berpendapat bahwa hukum mencicipi rasa makanan bagi orang yang sedang puasa adalah makruh. Hal ini bisa saja terjadi jika memang tidak ada kebutuhan (hajat) untuk mencicipinya.

Sebab, mencicipi makanan dapat berpotensi membatalkan puasa. Namun apabila ada kebutuhan, seperti juru masak, maka hukumnya boleh-boleh saja dan tidak makruh. Syekh Sulaiman berkata:

Dimakruhkan (bagi orang berpuasa) mencicipi makanan atau lainnya, karena hal tersebut bisa berpotensi membatalkan puasa. Dan (hukum makruh) ini apabila tidak ada kebutuhan (hajat).

Sedangkan juru masak, baik laki-laki maupun perempuan, maka tidak makruh baginya untuk mencicipi makanan, sebagaimana tidak dimakruhkan mengunyah (makanan) untuk anak kecil.” (Sulaiman Al-Makki, At-Tsimarul Yani’ah fir Riyadhil Badi’ah, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah], halaman 157).  

3. Golongan Ulama Kufah (Kufiyin)

Pendapat lain yang mengatakan hukum mencicipi makanan saat puasa tidak membatalkan dan diperbolehkan juga disampaikan oleh golongan ulama Kufah (Kufiyin). Beliau menilai bahwa puasa Sobat Cahaya Islami akan sempurna dan tidak batal selama rasa makanan yang dicicipi tidak tertelan.

Hal ini sebagaimana dikutip oleh Syekh Abul Hasan Al-Bakri Al-Qurthubi:

Adapun mencicipi makanan bagi orang yang puasa, maka ulama Kufah mengatakan: jika (rasa makanan tersebut) tidak sampai masuk tenggorokan (tertelan), maka tidak membatalkan, dan puasanya sempurna (tidak makruh).” (Syekh Abul Hasan, Syarh Shahihil Bukhari, [Riyadh, Maktabah Ar-Rusyd: 2003], juz IV, halaman 58).

Jadi dapat dikatakan bahwa hukum mencicipi makanan saat puasa tidak akan membatalkan Sobat Cahaya Islam selama tidak tertelan. Hanya saja, hukumnya makruh apabila tidak ada kebutuhan, sebaliknya tidak makruh jika diperlukan. Hal ini sebagaimana pendapat dari ulama mazhab Syafi’iyah.

Namun, Imam Hasan Al-Bashri dan ulama Kufah juga memperbolehkan mencicipi makanan secara mutlak, baik itu dalam keadaan membutuhkan atau tidak.

Tips Mencicipi Masakan Saat Puasa

hukum mencicipi makanan

Apabila Sobat Cahaya Islami ingin mencicipi masakan saat puasa, sudah ada tipsnya. Berikut ini tips mencicipi makanan agar tidak batal puasa:

1. Menjaga Kesadaran dan Niat

Segala sesuatu harus berasal dari niat. Oleh karena itu, pastikan Sobat Cahaya Islami menyadari sedang berpuasa dan tindakan mencicipi makanan dilakukan dengan tujuan untuk memastikan rasa dan kualitas.

2. Gunakan Sendok Kecil

Gunakan sendok kecil untuk mengambil sejumlah masakan agar bisa dicicipi. Hal ini akan membantu mengontrol banyaknya makanan yang dikonsumsi.

3. Cicipi dengan Porsi Kecil

Saat mencicipi masakan, ambil secukupnya untuk menilai rasa dan kualitas. Letakkan makanan tersebut di ujung lidah untuk merasakan rasa masakannya.

Hindari mencicipi masakan secara berlebihan yang akan mengarah pada pembatalan puasa.

Melalui penjelasan hukum mencicipi makanan tanpa menelannya saat puasa di atas, Sobat Cahaya Islami bisa mendapatkan ilmu bermanfaat.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY