Penjelasan Hukum Arisan dalam Islam Secara Lengkap

0
1079
Hukum arisan dalam islam

Hukum arisan dalam islam perlu sekali dipahami oleh Sobat Cahaya Islami. Arisan merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan sekelompok orang dengan mengumpulkan dana.

Tujuannya untuk mendapatkan total uang yang dikumpulkan secara bergiliran. Selain uang, arisan juga nantinya dapat dilakukan dalam bentuk barang, misalnya emas atau perhiasan.

Penjelasan Hukum Arisan dalam Islam

Secara umum, arisan ini memang lebih banyak dilakukan oleh kaum perempuan. Biasanya, kegiatan ini juga dijadikan sebagai kesempatan untuk bisa bersilaturahmi dan berkumpul bersama orang-orang terdekat.

Namun, ada kalanya Sobat Cahaya Islami mengikuti lebih dari satu arisan. Contohnya saja seperti arisan RT, kantor, atau reuni SMA.

1. Arisan dalam Bahasa Arab

Hukum arisan dalam islam

Arisan ini biasanya dilakukan dengan menggunakan sistem undian. Tujuannya untuk menentukan siapa yang memperoleh uangnya pada periode tersebut.

Menurut syariat, undian berhadiah hukumnya haram karena masih ada unsur perjudian dan untung-rugi. Lantas, bagaimana hukum arisan dalam islam yang sebenarnya?

Dalam bahasa Arab, arisan ini lebih dikenal dengan istilah jam’iyyah muwaddhofin. Jam’iyyah sendiri memiliki arti perkumpulan atau asosiasi, sedangkan muwadhofun artinya para karyawan.

Jadi, secara istilah jam’iyyah muwadzofin ini bisa dimaknai sebagai salah satu perkumpulan para karyawan.

2. Perbedaan Pandangan Ulama

Hukum arisan dalam islam

Terdapat perbedaan pandangan ulama mengenai hukum arisan ini, di satu sisi ada yang memperbolehkan. Sementara itu, di sisi yang lainnya mengharamkan.

Sebagian besar ulama yang memperbolehkan arisan yaitu Abdullah bin Abdurrahman bin Jibrin, Sa’id Abdul ‘Adhim, Abdullah Ibnu Al-‘Utsaimin,  Al-‘Imroni, Syaikh Bin Baz, serta Mushthofa Al-‘Adawi.

3. Syarat-Syarat Arisan

Para ulama tersebut tentunya telah sepakat bahwa arisan diperbolehkan jika sudah memenuhi beberapa syarat, berikut ini:

  • Pertama, hakikat arisan merupakan akad qardh (utang piutang). Qardh pada sistem arisan dari qardh mu’tad (utang piutang yang biasa).
  • Kedua, arisan hampir sama dengan saftajah dari sisi manfaat yang dinikmati oleh kedua belah pihak berakad, yaitu muqridh dan muqtaridh. Jadi, hukumnya sangat diperbolehkan.

Ibnu Qudamah ini berkata saat memfatwakan kebolehan saftajah adalah sebagai berikut:

“Yang benar telah membolehkannya karena (akad) itu termasuk salah satu kemaslahatan bagi mereka berdua tanpa adanya dhoror salah satu di antara keduanya. Syara’ ini tidak mengharamkan kemaslahatan yang tidak ada bahayanya, namun akan mensyariatkannya.

Dan lagi ini tidak dinyatakan dengan nash keharamannya, namun juga tidak dalam makna nash. Jadi, memang sudah seharusnya untuk menetapkan kemudahannya.”

  • Ketiga, melarang arisan sebenarnya dapat mengakibatkan orang-orang yang membutuhkan menjadi terjatuh pada muamalah haram. Misalnya saja seperti meminjam uang pada lintah darat, sehingga arisan diperbolehkan.

Sementara itu, ulama yang mengharamkan arisan yaitu Syaikh Sholih Al-Fauzan, Abdul Aziz bin Abdullah Alu Asy-Syaikh, Abdurrahim Ath-Thohhan, serta Abdurrahman Al-Barrak.

Seperti yang telah disebutkan di atas, arisan ini dilakukan dengan sistem undi. Contohnya saja, sekelompok orang melakukan kesepakatan untuk menyerahkan sejumlah uang dengan nilai yang sama.

Kemudian pada waktu tertentu, misalnya tiap akhir bulan, seluruh harta yang telah terkumpul diserahkan kepada pemenang undian tersebut.

Pada akhir bulan kedua, uang arisan akan diserahkan pada anggota yang lain dan seterusnya. Jadi, masing-masing dari mereka menerima harta sebanyak yang diterima orang pertama tanpa penambahan atau pengurangan.

Agar menentukan pemenang arisan tersebut, maka akan dilakukan dengan menggunakan sistem undi atau pengocokan.

4. Hukum Arisan Menurut Ulama

Hukum arisan dalam Islam ini memang tidak boleh disebutkan secara eksplisit pada Al-Quran maupun hadits. Namun, mayoritas ulama telah berpendapat bahwa arisan hukumnya mubah atau boleh.

Dalam arisan memang pasti akan ada berbagai kegiatan mengundi. Namun, hal itu tidak sama dengan undian berhadiah yang hukumnya haram. Undian dalam arisan ini sebenarnya hanya dilakukan agar peserta bisa memenangkan arisan secara bergilir.

Kata pengundian ini juga sudah ada di dalam sebuah riwayat hadits. Di mana Aisyah r.a. pernah mengatakan bahwa “Rasulullah SAW apabila pergi, beliau sendiri mengadakan undian diantara istri-istrinya.

Kemudian, jatuhlah undian tersebut kepada Aisyah maupun Hafsah. Lalu keduanya ikut pergi bersama beliau.” (HR. Bukhari dan Muslim, no. 5211)

Jadi, bisa dikatakan hukum arisan dalam islam ini diperbolehkan jika memenuhi seluruh syarat di atas.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY