Akibat Berhubungan saat Haid Menurut Islam dan Penjelasannya

0
663
Akibat berhubungan saat haid

Akibat berhubungan saat haid menurut islam memang perlu dipahami dengan baik oleh umat beragama. Haid adalah fitrah bagi semua perempuan.

Bagi para Muslimah, haid ini termasuk salah satu siklus bulanan yang akan memberikan konsekuensi. Salah satunya yaitu perihal haramnya berhubungan suami istri (jima) pada saat haid.

Akibat Berhubungan saat Haid Menurut Islam

Akibat berhubungan saat haid menurut islam telah tercatat dalam Al-Qur’an, yaitu “mereka bertanya kepadamu tentang menstruasi. Katakanlah: Haid itu merupakan kotoran. Sebab itu, hendaklah kamu bisa menjauhkan diri dari wanita pada saat haid dan janganlah mendekati mereka sebelum suci.

Apabila sudah suci, maka kamu bisa campuri istrimu itu di tempat yang telah diperintahkan oleh Allah kepadamu. Sungguh Allah ini sangatlah suka dengan orang yang ingin bertobat dan menyukai orang menyucikan diri.” 1

1. Kitab Al-Ibanah wal Ifadah

Berdasarkan dari penjelasan Kitab Al-Ibanah wal Ifadah ayat tersebut menjelaskan bahwa:

Allah sendiri juga telah berhasil menjelaskan dalam ayat yang mulia ini bahwa suami memang tidak diperbolehkan untuk menggauli istrinya, terutama dalam kondisi haid.

Apabila darah haidnya sudah terputus (suci) dan sudah mandi maka diperbolehkan bagi suami untuk menggauli istrinya dengan cara yang Allah perintahkan.” 2

Menurut ayat tersebut ada dua syarat suami istri berhubungan setelah haid, yakni haidnya sudah putus (suci) dan sudah mandi wajib.

Akibat berhubungan saat haid

Orang yang akan melakukan hubungan suami istri pada saat haid setidaknya harus mengikuti dua garis kemungkinan, yaitu:

  • Dikarenakan kesengajaan, tidak terpaksa, mengetahui tentang keharamannya.
  • Dikarenakan tidak sengaja, dipaksa, mengetahui keharamannya.

Orang yang melakukannya dengan sengaja akan memperoleh dosa besar serta wajib baginya untuk bertobat. Apabila Sobat Cahaya islami tidak sengaja maka tidak akan mendapatkan dosa.  

2. Balasan  Orang yang melakukan Hubungan Suami Istri

Orang yang melakukan hubungan suami istri saat haid diwajibkan untuk melakukan taubat dengan memperbanyak istighfar. Selain itu, juga disunnahkan bagi suami untuk bisa membayar tebusan atau kafarat atas segala perbuatannya.

Tebusan atau kafarat ini sendiri harus bisa mengeluarkan harta setara 4,25 gram emas 24 karat atau satu dinar emas murni. Kafarat tersebut juga akan diserahkan kepada fakir miskin.

Satu dinar ini nantinya juga akan dibayarkan jika Sobat Cahaya Islami melakukan hubungan suami istri pada awal haid. Namun, apabila hal tersebut dilakukan pada akhir haidnya maka akan disunahkan untuk mengeluarkan setengah dinar.  

3. Sayyid Al-Bakri dalam I’anatut Thalibin

Berdasarkan penjelasan dari Sayyid Al-Bakri dalam I’anatut Thalibin juga telah menjelaskan bahwa:

Disunnahkan pula puasa bagi orang yang menggauli istrinya pada saat haid ketika awal keluar darah. Lalu, ketika darah semakin mengalir diwajibkan untuk bersedekah satu dinar.

Sementara itu, bagi yang sudah menggauli istri di akhir keluarnya darah dan ketika lemahnya darah untuk bersedekah setengah dinar.” 3

Jadi bisa dikatakanakibat berhubungan saat haid menurut islam harus mengeluarkan sedekah seperti penjelasan di atas. 


  1. (QS Al-Baqarah: 222) ↩︎
  2. (Abdurrahman bin Abdullah As-Saqqaf, halaman 15)  ↩︎
  3. (Abu Bakar Utsman bin Muhammad Syatha Ad-Dimyati jilid I, halaman 125) ↩︎

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY