Hukum Air yang Dibacakan Doa dalam Islam 

0
86
Hukum air yang dibacakan doa

Hukum air yang dibacakan doa dalam Islam – Sobat Cahaya Islam, ketika kita sedang sakit ada salah satu pengobatan yang bisa kita coba aplikasikan yaitu dengan membacakan doa pada air. Tahukah Jika ternyata air yang sudah dibaca doa bisa menjadi salah satu wasilah kesembuhan dari penyakit. Banyak yang belum memahami tentang bagaimana hukum dari air yang sudah Sobat bacakan doa tersebut,

Air memiliki kedudukan yang penting dalam Islam, baik sebagai sarana bersuci maupun sebagai media yang Sobat gunakan dalam pengobatan dan ibadah. Umat Islam sudah terbiasa membaca doa atau ayat Al-Qur’an kemudian meniupkannya ke dalam air, dan meminumnya atau menggunakannya untuk tujuan tertentu.

Bagaimana sebenarnya hukum air yang Sobat bacakan doa menurut Islam? Sobat Cahaya Islam akan mengetahui setelah membaca penjelasan berikut ini.

Mengetahui Hukum Air yang Dibacakan Doa

Sebenarnya terdapat anjuran untuk membaca doa ketika kita akan minum. Sebagai salah satu sunnah, ternyata membacakan doa pada air juga menjadi salah satu pengobatan yang efektif. Pada intinya hukum air yang Sobat bacakan doa adalah boleh atau bahkan sunnah karena bisa menjadi rukiah Syariah.

 Air yang Dibacakan Doa dalam Perspektif Islam 

Membacakan doa atau ayat Al-Qur’an ke dalam air termasuk bagian dari rukyah syar’iyyah, yaitu pengobatan dengan menggunakan bacaan Al-Qur’an dan doa-doa yang sesuai dengan ajaran Islam. Rukyah ini telah Rasulullah ﷺ ajarkan sebagai metode penyembuhan yang sahih. 

Jadi sobat Cahaya Islam tidak perlu ragu untuk melakukan cara ini karena dulu Rasulullah juga sering melakukannya. Air yang Sobat bacakan doa dapat berguna untuk berbagai tujuan, seperti penyembuhan penyakit, sebagai perlindungan dari gangguan jin, atau bahkan sebagai wasilah keberkahan.

Tidak ada dalil yang melarang praktik ini selama doa bersumber dari Al-Qur’an dan sunnah.

Dalil dari Al-Qur’an 

Agar sobat Cahaya Islam merata yakin dan tidak perlu merasa ragu lagi mengenai hukum membacakan doa pada air, berikut adalah beberapa dalil yang bisa kita jadikan sebagai acuan:

1. Surah Al-Isra’ ayat 82: 

“Dan Kami turunkan dari Al-Qur’an sesuatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman, dan Al-Qur’an itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian.” 1

Berdasarkan ayat ini kita bisa mengambil kesimpulan bahwa Alquran memiliki kekuatan untuk menyembuhkan orang-orang yang beriman kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Jika Sobat Cahaya Islam membacakan ayat Alquran ke dalam air, kemudian Sobat minum maka ini bisa menjadi minuman penyembuh berbagai macam penyakit.

2. Surah Fussilat ayat 44: 

“Katakanlah: ‘Al-Qur’an itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang-orang yang beriman.” 2

Sobat Cahaya Islam tidak perlu merasa takut untuk membacakan ayat-ayat Alquran air. Hal ini karena ayat-ayat Alquran memang memiliki keistimewaan sebagai petunjuk dan juga penawar.

Dalil dari Al Hadits

Dalam beberapa hadits, kita juga akan menemukan bahwa air rukiah atau air yang sudah Sobat bacakan doa memiliki banyak manfaat yang luar biasa.

1. Hadis tentang rukyah dengan air: 

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: 

“Rasulullah ﷺ ketika ada orang yang sakit, beliau meniupkan doa kepadanya dan mengusapnya dengan tangannya. Ketika beliau sakit, aku yang meniupkan doa kepadanya dan mengusapnya dengan tanganku sendiri menggunakan air yang telah dibacakan doa.” 3   

Berdasarkan hadis ini, Kita juga bisa mengetahui bahwa Nabi ﷺ sendiri pernah menggunakan air doa untuk mengusap tubuhnya sebagai bagian dari penyembuhan.

Hukum air yang dibacakan doa

2. Hadis tentang doa pada air zamzam: 

Rasulullah ﷺ bersabda: 

“Air Zamzam itu tergantung niat orang yang meminumnya. Jika seseorang meminumnya untuk kesembuhan, maka Allah akan menyembuhkannya. Jika ia meminumnya untuk menghilangkan dahaga, maka Allah akan menghilangkan dahaganya.” 4  

Hukum air doa kini semakin jelas karena dari hadis di atas kita juga bisa mengambil kesimpulan bahwa air doa hukumnya boleh. Terdapat pahala ketika kita membacakan doa sebelum minum atau ketika kita ucapkan bacaan doa pada air zam-zam.

 4. Pendapat Ulama 

Untuk mempertegas mengenai hukum air doa, kita juga bisa mengambil kesimpulan dari pendapat para ulama. Terdapat dasar berupa dalil Alquran, hadits, bahkan pendapat ulama yang sangat merekomendasikan untuk membacakan doa pada air.

Tujuan dari membacakan doa pada hari ini selain bisa menjadi metode penyembuhan juga bisa menjadi media perlindungan. Sobat Cahaya Islam boleh membacakan doa pada air tanpa takut mendapatkan dosa.

 Imam Ibnu Qayyim dalam kitabnya Zadul Ma’ad menjelaskan bahwa rukyah menggunakan air yang telah Sobat bacakan ayat Al-Qur’an adalah metode yang diperbolehkan dan memiliki dasar dari sunnah.

Selain itu juga ada pendapat lain dari seorang ulama bernama Ibnu Taimiyyah yang juga berpendapat bahwa membacakan ayat Al-Qur’an ke dalam air kemudian untuk rukyah adalah sesuatu yang boleh dalam Islam, selama tidak bercampur dengan kesyirikan.

Hukum air yang kita bacakan doa menurut Islam adalah boleh. Membacakan doa atau ayat Al-Qur’an ke dalam air untuk kita minum sebagai rukyah adalah amalan yang baik dalam Islam. Hal ini termasuk dalam bentuk ikhtiar atau anjuran untuk memperoleh kesembuhan dan perlindungan dari Allah ﷻ. 

Hal yang terpenting, Sobat Cahaya Islam jangan mencampur adukkan sesuatu yang baik dengan sesuatu yang tidak baik misalnya yang menyertakan dengan kesyirikan. Semoga penjelasan mengenai hukum air yang Sobat bacakan doa menurut Islam di atas bisa menambah ketakwaan kita kepada Allah subhanahu wa ta’ala.


  1. (QS. Al-Isra’ [17]: 82)  ↩︎
  2. (QS. Fussilat [41]: 44)  ↩︎
  3. (HR. Bukhari No. 5740, Muslim No. 2192) ↩︎
  4. (HR. Ibnu Majah No. 3062) ↩︎

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY