Ramai Haul Guru Sekumpul, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

0
406
Haul Guru Sekumpul

Haul Guru Sekumpul – Media sosial media saat ini ramai dengan postingan tentang Haul Guru Sekumpul. Bukan tanpa sebab, tidak sedikit masyarakat yang ikut dalam haul tersebut. Memang, bagi masyarakat yang berada di Pulau Kalimantan, acara seperti ini tidak asing.

Bukan tanpa alasan, haul yang sering disebut sebagai Haul Abah Guru memang rutin mereka selenggarakan. Bahkan setiap tahunnya masyarakat Kalsel, terutama Kabupaten Banjar ramai-ramai menyambut jemaah yang hadir.

Keramaian Haul Guru Sekumpul Tahun 2025

Haul Guru Sekumpul 2025 kabarnya sudah menjelang puncaknya. Terbukti ribuan jemaah sudah mulai memadati titik-titik di kawasan Martapura dan Banjarbaru. Salah satu lokasi yang tengah mengalami lonjakan jemaah yakni Q Mall Banjarbaru.

Tak hanya itu, lalu lintas di sepanjang Jl Ahmad Yani juga penuh pejalan kaki jemaah Haul terbesar di Indonesia tersebut. Menurut informasi yang beredar, kendaraan mobil ataupun motor sudah tidak bisa melintas.

Mengenal Haul Guru Sekumpul

Maraknya pemberitaan tentang peringatan kematian Guru Sekumpul, memicu banyak pertanyaan tentang acara tersebut. Salah satu Haul terbesar di Asia ini merupakan acara tahunan yang jemaah selenggarakan di seteiap tanggal 5 bulan Rajab.

Acara tersebut merupakan bentuk penghormatan serta pembacaan doa untuk Guru Sekumpul, yang merupakan sosok ulama asal Martapura, Kalsel.

Di setiap tahunnya ada sekitar 6 sampai 7 juta jemaah dari Kelimantan yang datang ke Martapura untuk mengikuti acara tersebut. Tidak jarang mereka juga datang dari Malaysia, Singapura, daerah Asia Tenggara, Afrika Utara, sampai Timur Tengah.

Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Ramainya tentang Haul Guru Sekumpul, tahukah Sobat Cahaya Islam bagaimana hukumnya dalam islam? Menurut istilah, haul merupakan peringatan kewafatan tokoh setahun sekali.

Terdapat perbedaan pandangan tentang acara haul yang sering masyarakat selenggarakan dengan alasan tersendiri.

Pendapat yang Memperbolehkan

Banyak ulama yang memperbolehkan adanya acara haul sebagai peringatan wafatnya seorang tokoh. Kebolehan ini bukan tanpa alasan, karena haul mendatangkan banyak kebaikan, seperti:

1.     Meneladani Nabi Muhammad SAW

Sobat, Nabi Muhammad SAW senantiasa berziarah ke makam-makam syuhada di bukit Uhud setiap tahunnya. Setibanya di sana, Rasulullah memanjatkan doa seperti dalam Al Quran,

سَلاَمٌ عَلَيْكُم بِمَا صَبَرْتُمْ فَنِعْمَ عُقْبَى الدَّار


“Keselamatan atasmu berkat kesabaranmu. Maka alangkah baiknya tempat kesudahan itu.” 1

Itulah yang menjadi dalil atau landasan hukum bagi pelaksanaan haul.

2.     Terjalinnya Silaturahmi

Selain itu, haul juga sering menjadi ajang silaturahmi antar jemaah. Apalagi dalam Haul Guru Sekumpul yang mana jemaah berasal dari berbagai daerah sehingga terjalin silaturahmi.

Haul Guru Sekumpul

Pendapat yang Tidak Memperbolehkan

Namun ada juga orang yang berpendapat bahwa haul hukumnya tidak boleh. Ketidakbolehan ini berlandaskan beberapa alasan yaitu:

1. Menyerupai Umat Yahudi

Tidak sedikit orang beranggapan bahwa haul sama seperti peringatan kematian yang dilakukan umat yahudi. Pasalnya mereka sering memperingati kematian Rabi Menachem Schneerson yang meninggal pada tahun 1994. Allah SWT berfirman,

“Hal orang-orang yang beriman, janganlah kalian menyerupai orang-orang kafir, … “ 2

2. Terdapat Berlebih-Lebihan

Alasan lainnya yaitu adanya unsur melebih-lebihkan terhadap orang sholih serta tempat keramat dalam acara haul. Sehingga, mereka justru berdoa dan memohon perlindungan kepada selain Allah SWT.

Sobat Cahaya Islam, dari uraian di atas bisa Sobat simpulkan bahwa sebenarnya acara Haul Guru Sekumpul hukumnya boleh saja. Asalkan tidak ada unsur berlebihan terhadap hal yang berkaitan dengan si mayit. Wallahualam.


  1. (Al-Qur’an Surat Ar-Ra’d ayat 24) ↩︎
  2. (QS Ali Imron 3 : 156) ↩︎

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY