Jerinx Dibebaskan Kapan? Lalu Bagaimana Sebenarnya Pandangan Islam Terhadap UU ITE?

0
689

Jerinx Dibebaskan – Jerinx Superman is Dead atau yang bernama lengkap I Gede Ari Astina harus masuk penjara dikarenakan sebuah postingan “ IDI kacung WHO” di akun instagramnya. Postingan tersebut dinilai menebarkan kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Meskipun demikian, dukungan masyarakat terhadap Jerinx justru meningkat. Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya yang menadatangani petisi agar Jerinx dibebaskan dari penjara.

Sobat Cahaya Islam, islam mengajarkan kepada kita untuk berlaku adil kepada semua orang. Salah satunya dalam memberikan hukuman terhadap seseorang. Sering kali kita melihat seseorang yang melakukan kesalahan kecil justru dimasukkan ke dalam penjara, sedangkan pejabat-pejabat yang korupsi justru dibiarkan saja. Apakah ini sebuah keadilan?

Sedangkan apa yang dilakukan Jerinx hanyalah menurut masyarakat hanya mengunggah postingan di akun instagramnya meskipun itu membuat tersinggung IDI. Jerinx hanya ingin agar tidak ada lagi ibu hamil atau bayi yang meninggal karena syarat rapid test sebelum melahirkan.

Jerinx dihukum dengan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Lalu bagaimana  pandangan islam terhadap UU ITE?

Pandangan Islam Tentang UU ITE Dalam Kasus Agar Jerinx Dibebaskan

Pada saat ini masyarakat di berbagai belahan dunia berkomunikasi menggunakan alat-alat teknologi seperti handphone. Seiring dengan perkembangan zaman, kini mulai muncul media sosial seperti instagram, whats app, dan twitter di handphone. Ditambah lagi dengan internet yang memfasilitasi itu semua.

Oleh karena itu, yang sebelumnya bertemu dengan tatap muka, sekarang menjadi chatting dan video call. Dulu yang semula menulis curhat di buku diary, sekarang menulisnya di status whats app, twitter, dan di akun instagram.

Tidak masalah, selama apa yang kita tulis tersebut tidak mengandung unsur SARA dan menghina orang lain. Hal tersebut dikarenakan Allah tidak menyukai seseorang yang menghina orang lain. Sebagaimana ayat dibawah ini:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّن قَوْمٍ عَسَىٰٓ أَن يَكُونُوا۟ خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَآءٌ مِّن نِّسَآءٍ عَسَىٰٓ أَن يَكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّ ۖ وَلَا تَلْمِزُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا۟ بِٱلْأَلْقَٰبِ ۖ بِئْسَ ٱلِٱسْمُ ٱلْفُسُوقُ بَعْدَ ٱلْإِيمَٰنِ ۚ وَمَن لَّمْ يَتُبْ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ

 Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim (Q.S. Al-Hujurat: 11).

Lalu, bagaimana pandangan islam dengan adanya UU ITE di Indonesia? Apakah dengan adanya UU ITE tersebut membuat masyarakat tidak mempunyai kebebasan berpendapat di public? Jawabannya adalah tidak. Masyarakat tetap mempunyai kebebasan berpendapat di public, akan tetapi tetap ada peraturan dimana dengan adanya kebebasan tersebut tidak disalahgunakan. Sehingga menyebabkan kerugian pada orang lain.

Sedangkan menurut pandangan islam, UU ITE adalah undang-undang yang seharusnya dilakukan oleh hukum sejak dari dulu. Hal tersebut dikarenakan di dalam islam sendiri sudah dijelaskan agar manusia tidak menghina manusia yang lainnya.

Hal itu disebabkan setiap manusia mempunyai kelebihan dan kekurangan. Tidak pantas seorang manusia menghina manusia lainnya. Dikarenakan manusia diciptakan oleh Allah. Selain itu, apabila hendak berpendapat dikarenakan suatu masalah kepada seseorang, janganlah mempostingnya di media sosial. Bisa jadi orang tersebut merasa malu dan tersinggung dengan apa yang kita lakukan. Lebih baik kita berbicara baik-baik kepada orang tersebut.

Itulah pandangan islam tentang UU ITE dalam kasus agar Jerinx dibebaskan. Adanya UU ITE sebenarnya dibuat untuk meminimalisir terjadinya kasus dalam media sosial dan teknologi, seperti hacker yang meretas bank yang ada di Indonesia dan status-status media sosial yang membuat tersinggung atau mencemarkan nama baik seseorang tanpa adanya bukti yang jelas. Kita doakan semoga Jerinx dibebaskan. Amiinn…

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY