DPD LDII melaksanakan program JMP (Jaksa Masuk Pesantren) bersama Kejaksaan Negeri Way Kanan di Pesantren (Ponpes) Al Manshurin. Acara ini dilaksanakan di daerah Way Kanan, Lampung, pada Kamis (23/1).
Program tersebut telah diikuti oleh 100-an santri, pengurus Ponpes Al Manshurin, Pimpinan Cabang (PC) dan Pimpinan Anak Cabang (PAC) LDII se-Kabupaten Way Kanan.
DPD LDII Melaksanakan Program JMP
Kepala Seksi Intelijen Kejari Way Kanan, Rahmat Effendi telah mengungkapkan bahwa LDII melaksanakan program JMP tersebut mengambil tema “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”.
Ia juga memberikan pemahaman mengenai hukum. Hal ini termasuk pencegahan dini terhadap cyberbullying dan bullying.
1. Penyuluhan Hukum kepada Santri
Program JMP ini akan memberikan penyuluhan hukum kepada santri di Pondok Pesantren Al Manshurin. Selain pengetahuan agama, para santri juga perlu memahami peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Terutama, hukum pidana yang wajib dipatuhi oleh setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Program Jaksa Masuk Sekolah
Rahmat menjelaskan bahwa program JMP merupakan bagian dari program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang diinisiasi oleh Kejaksaan RI. Program tersebut merujuk pada Memorandum Jaksa Agung RI Nomor: B-231/A/SUJA/12/2021 tanggal 12 Desember 2021.
Hal ini berkaitan tentang pencanangan program optimalisasi JMS pada lembaga pendidikan berasrama dan/atau berbasis agama.
3. Inovasi dan komitmen Kejaksaan dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum
Program ini merupakan sebuah inovasi dan komitmen Kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan warga negara, khususnya untuk pelajar dan santri.


Kejaksaan akan bertanggung jawab secara moril dalam memastikan generasi muda agar bisa memahami hukum dan permasalahannya.
Hal inilah yang menjadi alasan Kejaksaan Negeri Way Kanan mengadakan program JMP kepada pelajar dan santri di Kabupaten Way Kanan.
4. Meningkatkan Wawasan Intelektual dan Moral Para Peserta Didik
Harapannya, program ini dapat meningkatkan wawasan intelektual dan moral para peserta didik yang ada di Pondok Pesantren Al Manshurin.
Tujuannya agar menjadi generasi yang lebih baik. Sementara itu, Ketua DPD LDII Kabupaten Way Kanan, Sobri mengatakan sinergi antara LDII dan Kejaksaan merupakan wujud komitmen LDII.
Terutama, dalam mendorong warganya menjadi warga negara yang taat akan hukum.
5. Lebih Bijaksana dalam Menghadapi Persoalan di Masyarakat
Melalui pengenalan hukum, para santri LDII akan lebih bijaksana dalam menghadapi persoalan di masyarakat. Sobat Cahaya Islami juga diharapkan dapat membantu tugas pemerintah mengedukasi tentang hukum sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua DPD LDII Way Kanan, Sobri memaparkan berbagai macam program unggulan yang telah dilakukan oleh LDII. Salah satunya adalah pembinaan generasi muda melalui kegiatan pendidikan agama maupun sosial.
Program ini juga bertujuan untuk menciptakan Generasi Emas 2045 yang memiliki karakter luhur dan mampu bersaing di masa depan.
Menurut Sobri, pengembangan karakter tersebut akan sejalan dengan visi LDII untuk mencetak pemimpin masa depan yang berintegritas.
Ia juga menambahkan kolaborasi antara LDII dan Kejaksaan diharapkan dapat memperkuat upaya pembinaan generasi muda. Mulai dari edukasi hukum maupun program-program sosial lainnya.
LDII melaksanakan program JMP ini akan menjadi langkah strategis dalam menciptakan generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, namun juga bermoral dan patuh hukum.