Contoh Sikap Kerjasama yang Patut Dicontoh Adalah Seperti Apa?

0
234
Contoh sikap kerjasama yang patut dicontoh adalah

Contoh sikap kerjasama yang patut dicontoh adalah sesuai dengan hukum syirkah dalam Islam yaitu mubah. Di mana telah disebutkan dalam hadits riwayat Abu Daud.

“Di antara dua orang yang telah berserikat, tentu ada Allah subhanahu wa ta’ala sebagai pihak ketiga. Hal ini selama salah satunya tidak boleh mengkhianati pihak lainnya.”

Contoh Sikap Kerjasama yang Patut Dicontoh Adalah

Secara bahasa, kerja sama memiliki arti yang sama dengan al-ikhtilah, yaitu perkongsian, persekutuan, dan profit sharing. Sedangkan secara istilah, kerja sama merupakan izin penggunaan harta milik dua orang secara bersama-sama, namun masing-masing memiliki hak penggunaannya.

Contoh sikap kerjasama yang patut dicontoh adalah

Kerja sama atau syirkah dibagi menjadi lima jenis, salah satunya yaitu syirkah abdan. Agar lebih paham, berikut ini penjelasannya:

1. Pengertian Kerja Sama Abdan

Contoh sikap kerjasama yang patut dicontohadalah syirkah abdan. Ini merupakan salah satu syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya bisa memberikan kontribusi kerja tanpa kontribusi modal.

Syirkah jenis ini biasanya akan dilakukan oleh para pelaku usaha tradisional seperti pengusaha sepatu dan penjahit. Selain itu, syirkah abdan juga dapat dilakukan oleh pengusaha pembangunan gedung yang akan melakukan subkontrak dengan perusahaan lain.

Contohnya saja, sebuah perusahaan telah memenangkan tender bangunan sebuah perkantoran. Dalam proyek pembangunan tersebut, sudah ada unsur utama berupa pendirian bangunan kantor dan unsur penunjang lainnya. Hal ini tentunya berupa pembuatan jaringan instalasi listrik dan air conditioner (AC) ruangan.

Pembangunan kantor sendiri akan dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan. Sementara itu, pemasangan jaringan instalasi listrik dan AC dilakukan oleh perusahaan lainnya. Kerja sama antar perusahaan ini bisa disebut sebagai salah satu akad syirkah abdan.

Akad tersebut hukumnya sangat boleh dilakukan dalam Islam, karena didasari oleh dalil as-Sunnah. Ibnu Mas’ud ra.

“Aku sendiri memang sudah pernah berserikat dengan sosok Ammar bin Yasir dan Sa’ad bin Abi Waqqash. Hal ini terkait harta rampasan perang pada Perang Badar.

Sa’ad juga membawa dua orang tawanan. Sementara itu, aku dan Ammar tidak membawa apa pun.” [HR Abu Dawud dan al-Atsram). Hal ini diketahui oleh Rasulullah dan beliau membenarkannya dengan sikap taqrir.

2. Syarat dan Ketentuan

Contoh sikap kerjasama yang patut dicontoh adalah

Contoh sikap kerjasama yang patut dicontoh adalah syirkah abdan memiliki syarat dan ketentuan khusus. Di mana syarat dan ketentuannya akan diuraikan berikut ini agar Sobat Cahaya Islami paham:

  • Suatu pekerjaan pasti sudah mempunyai nilai dan dapat dihitung atau diukur kadarnya;
  • Suatu pekerjaan nantinya bisa dihargai atau dinilai berdasarkan jasa dan dan hasilnya;
  • Jaminan sebenarnya boleh dilakukan terhadap akad kerja sama pekerjaan tersebut;
  • Penjamin akad kerja sama sangat berhak mendapatkan imbalan sesuai kesepakatan;
  • Suatu akad kerja sama bisa saja dilakukan dengan syarat masing-masing pihak mempunyai keterampilan untuk bekerja;
  • Pembagian tugas dalam akad kerja sama ini nantinya akan dilakukan berdasarkan kesepakatan.
  • Para pihak yang akan melakukan akad syirkah abdan bisa menyertakan akad ijarah tempat atau upah karyawan berdasarkan kesepakatan.

Jadi bisa dikatakan bahwa contoh sikap kerjasama yang patut dicontoh adalah syirkah Abdan harus diterapkan dengan baik, khususnya dalam lingkup perusahaan.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY