Bayar Hutang dari Hasil Judi – Banyak masyarakat menggemari judi online karena memungkinkan memperoleh keuntungan besar dengan mudah. Meski resiko kekalahan dan kerugian jauh lebih besar, masih saja banyak orang yang melakukannya. Memang, terkadang pemain judi online mendapatkan kemenangan. Lalu, bagaimana jika ia menggunakan hasilnya untuk membayar hutang?
Hukum Judi Online dalam Islam
Sebelum masuk ke topik permasalahan, kita harus tahu dulu apa hukumnya judi online. Dalam Islam, judi termasuk perbuatan haram dan dosanya besar. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an:
يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: pada keduanya terdapat dosa yang besar.” (1)
Zaman dulu, orang-orang melakukan judi dengan bertemu dan bertaruh secara langsung. Sekarang, zaman yang semakin maju juga mempengaruhi dunia perjudian. Kini, judi online sudah menjadi penyakit masyarakat yang menjangkit semua kalangan.
Tentu saja, hukum judi online sama dengan judi pada umumnya, yakni haram. Oleh karena itu, kita hedaknya menjauhi perbuatan ini dan menjaga keluarga kita agar tidak terjerumus ke dalamnya.
Bolehkah Menggunakan Uang Hasil Judi Online?
Karena judi termasuk perbuatan yang haram, maka uang dari hasil judi pun ikut haram. Artinya, seseorang tidak boleh menggunakan uang yang berasal dari hasil judi online. Berkaitan dengan hal ini, Allah berfirman:
وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
“Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu sekalian dengan jalan yang batil.” (2)
Menurut Syekh Sulaiman bin Umar As-Syafi’i, kata batil merujuk pada segala praktik yang haram seperti ghasab, suap-menyuap, merampok, dan judi. Maka dari itu, kita sebagai umat muslim jangan sampai tergiur dengan judi yang sudah semakin merajalela ini.
Bolehkah Bayar Hutan dari Hasil Judi Online?
Dalam syariat Islam, ada 2 macam barang haram, yaitu barang yang haram karena esensinya seperti dan khamar & bangkai dan barang yang haram karena factor lain seperti judi. Pada jenis yang kedua ini, barangnya adalah barang halal, tapi karena didapatkan dengan cara haram, barang tersebut juga menjadi haram.
Dalam kasus ini, seseorang yang mendapatkan harta dengan cara yang haram, maka ia tidak berhak atas harta tersebut. Maksudnya, harta tersebut tetap menjadi milik pemilik aslinya. Alhasil, ia tidak boleh menggunakannya seperti untuk makan, belanja, dan lain sebagainya.
Bahkan, semua transaksi atau akad dengan cara yang rusak, hasilnya juga tidak halal. Tak hanya itu, ia pun wajib mengembalikannya . Kesimpulannya, tidak sah hukumnya membayar hutang dengan menggunakan uang hasil dari judi online ataupun dari cara-cara yang haram lainnya.
Referensi:
(1) Q.S. Al-Baqarah: 219
(2) Q.S. Al-Baqarah: 188