Cara Memperbaiki Wudhu yang Batal atau Memperbaruinya, Mana yang Utama?

0
487
cara memperbaiki wudhu yang batal

Cara memperbaiki wudhu yang batal – Menjaga wudhu merupakan hal baik, namun harus Sobat lakukan secara wajar. Bagaimana cara memperbaiki wudhu yang batal menurut pandangan Islam? Sebab, ada kalangan tertentu yang mengikuti kesunnahan untuk memperbarui wudhu. Mengingat wudhu merupakan sarana bersuci sebelum melaksanakan ibadah, maka harus Sobat pahami.

Apakah Ada Cara Memperbaiki Wudhu yang Batal?

Bagi Sobat yang sudah terbiasa menjaga kesucian hadats kecil, terkadang tidak menunggu wudhu pertama batal sudah berwudhu lagi. Hakikatnya wudhu bertujuan untuk mengembalikan keadaan tubuh agar menjadi suci sebelum terkena hadats kecil. Selain itu, bersuci dari hadas kecil ini termasuk bagian dari ibadah.

Oleh karena itu, wudhu tidak boleh Sobat lakukan secara sembarangan dan harus sesuai dengan rukun wudhu. Kebiasaan menjaga wudhu agar tidak batal merupakan hal baik, namun tentunya tidak boleh berlebihan. Misalnya, istri atau suami menjaga wudhu merasa tidak nyaman ketika pasangannya mendekat. 

Ketika hal tersebut terjadi, maka bisa merusak keharmonisan rumah tangga. Adakah keutamaan jika wudhu batal, kemudian berwudhu kembali? Selalu dalam keadaan suci dari hadas akan mempermudah ibadah. Saat membaca Al Qur’an dan memegang mushaf, maka Sobat bisa langsung membacanya.

Saat ingin melaksanakan shalat sunnah, maka akan mudah melaksanakannya. Sobat bisa Hadist tentang selalu menjaga wudhu berikut ini:

Wahai Rasulullah, aku biasa tidak meninggalkan shalat dua raka’at sedikit pun. Setiap kali aku berhadats, aku juga berwudhu dan aku bersantai sendiri dengan shalat dua raka’at setelah itu .” 1

Oleh karena itu, cara memperbaiki wudhu yang batal menurut Islam yaitu dengan memperbaruinya. Kalangan Syafi’iyyah sepakat bahwa orang yang wudhu pertama, maka menjadi sunnah baginya untuk berwudhu kembali. Memperbarui wudhu bisa tanpa menunggu wudhu yang sebelumnya batal. 

Kapan Disunnahkan untuk Memperbarui Wudhu?

Sobat yang menjaga wudhu, menyempurnakan dan memperbanyak amal akan menjadi ahli iman saat kiamat kelak. Keutamaan menjaga wudhu terdapat dalam hadits berikut ini:

“Sesungguhnya umatku akan dihadirkan pada hari kiamat dalam keadaan putih bercahaya disebabkan bekas wudhu, barang siapa diantara kalian bisa memperpanjang cahayanya hendaklah ia lakukan” 2

Setelah memahami cara memperbaiki wudhu yang batal yaitu dengan memperbaruinya, maka pelajari juga kapan melaksanakannya. Berikut ini beberapa pendapat kapan disunnahkan memperbarui wudhu:

1.     Orang yang Sudah Memiliki Wudhu

Sobat yang sudah memiliki wudhu meskipun belum batal, hukumnya sunnah berwudhu lagi jika telah melaksanakan sholat baik sunnah maupun fardhu. Apabila Sobat masih memiliki wudhu yang belum digunakan menjalankan sholat, maka tidak wajib berwudhu lagi. 

cara memperbaiki wudhu yang batal

2.     Sudah Melakukan Sholat

Cara memperbaiki wudhu yang batal yaitu hanya dengan memperbaruinya. Pendapat kedua tentang kapan memperbarui wudhu yaitu saat wudhu pertama sudah Sobat gunakan untuk sholat fardhu. Berbeda dari pendapat sebelumnya, sunnah berwudhu kembali apabila wudhu pertama telah Sobat gunakan untuk mendirikan sholat wajib. 

Namun, Sobat yang menggunakan wudhu pertama untuk sholat sunnah, tidak perlu berwudhu kembali. 

3.     Setelah Menjalankan Kegiatan

Orang sunnah hukumnya berwudhu kembali ketika sudah melaksanakan kegiatan dalam wudhu pertama. Misalnya, jika ada orang yang membaca Al Qur’an pukul 11.00, maka harus berwudhu lagi agar bisa memegang Al Qur’an. Sebab, wudhu yang bertujuan untuk bisa memegang Al Qur’an sudah terlaksana.

Sobat bisa berwudhu kembali tanpa harus menunggu wudhu pertama batal agar mendapatkan pahala sunnah. Ketika Sobat sudah berwudhu, namun belum menyentuh Al Qur’an, maka tidak perlu memperbarui wudhu.  

Cara memperbaiki wudhu yang batal sesuai dengan ketentuan Islam yaitu dengan memperbaruinya, bukan mempertahankannya. Memahami ketentuan memperbarui wudhu akan membantu ketika Sobat melaksanakan ibadah.


  1. (HR. Tirmidzi no. 3689 dan Ahmad 5: 354. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits tersebut hasan ) ↩︎
  2. (HR Bukhari no.136, Muslim no.246, an-Nasai no.150, Ibnu Majah no.4282, Malik no.64 dan Ahmad no.2446) ↩︎

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY