Apakah Wanita Haid Boleh Berzikir di Masjid? Begini Penjelasannya

0
663
Wanita haid boleh berzikir di masjid

Wanita haid boleh berzikir di masjid – Tidak ditemukan dalil yang isinya melarang dengan tegas wanita haid masuk masjid. Namun, wanita haid boleh berzikir di masjid masih menjadi perdebatan para ulama. Mayoritas ulama empat mazhab mengharamkan orang junub dan wanita yang sedang haid masuk ke dalam masjid, sedangkan mazhab Syafi’i memiliki pandangan lain. 

Apakah Wanita Haid Boleh berzikir di Masjid

Terdapat larangan wanita mengerjakan shalat dan puasa saat haid, namun beberapa amalan tetap diperbolehkan. Haid merupakan darah yang keluar dari bagian ujung rahim tanpa suatu sebab dalam jangka waktu tertentu. Wanita mengalami haid menjadi tanda bahwa organ reproduksinya sehat dan berfungsi dengan baik. 

Untuk menjawab apakah wanita haid boleh berzikir di masjid, maka Sobat bisa memperhatikan penjelasan berikut ini:

1.     Hukum Wanita Haid Masuk Masjid

Buku Fiqih Wanita karangan Qomaruddin Awwam, S.Ag., menyebutkan wanita yang sedang haid boleh masuk masjid asalkan tidak menunaikan shalat. Wanita yang sedang menstruasi boleh masuk masjid untuk mendengar nasihat dari para guru, menghadiri majelis dan kegiatan lainnya. 

Hukum wanita haid masuk masjid tersebut sejalan dengan pendapat dari mazhab Syafi’i. Dalil yang dapat Sobat jadikan landasan wanita haid boleh masuk masjid yaitu hadis berikut ini:

Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya,

Ambilkan untukku khumroh (sajadah kecil) di masjid.” “Sesungguhnya aku sedang haid”, jawab ‘Aisyah. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya haidmu itu bukan di tanganmu.1

Menjadi dilema tersendiri karena wanita saat haid masih membutuhkan ibadah, siraman rohani yang hanya bisa Sobat temukan di masjid. Ada syarat lain yang menjadi landasan wanita haid boleh berzikir di masjid, yaitu tidak mengotori dan ada hajat. Jika ada yang mengqiyaskan wanita haid dengan orang yang junub kelas tidak sama analoginya.

Wanita haid boleh berzikir di masjid

Sebab, saat dalam keadaan junub dan sudah berwudhu, maka boleh masuk masjid. Junub merupakan hadats karena pilihan sendiri. Hal tersebut tentu memiliki perbedaan dengan wanita haid. Sebab, wanita yang haid bukan karena kehendak sendiri. Saat mandi pun darah tetap mengalir.

Oleh karena itu, hadist berikut ini tidak bisa Sobat jadikan landasan wanita haid masuk masjid:

Tidak dihalalkan masjid bagi wanita haid dan orang yang junub.2

2.     Amalan yang Boleh Dilakukan saat Wanita Haid

Lalu bagaimana pandangan Islam terkait wanita dzikir saat haid? Saat haid, Islam menganjurkan wanita melafalkan dzikir sebanyak mungkin. Sobat bisa membaca kalimat tasbih, tahlik, tahmid, dan berbagai macam dzikir lainnya. Melalui dzikir, Sobat bisa mengisi kekosongan waktu dan membuat hati lebih tenang. 

Wanita haid boleh berzikir di masjid dan melakukan amalan-amalan lainnya. Selain itu, wanita haid juga boleh memegang mushaf karena tidak ada dalil shahih yang melarangnya. Meskipun demikian, banyak ulama yang berpendapat bahwa wanita yang sedang berhalangan tidak boleh memegang mushaf. 

Namun, dalil yang para ulama jadikan pegangan tidak cukup kuat. Tidak ada larangan muslim yang sedang haid menghadiri perayaan hari raya. Sebab, larangan yang berlaku pada pelaksanaan shalat. Tidak ada larangan bagi wanita haid untuk mempelajari ilmu agama. Cara mempelajarinya bisa melalui ceramah dari ustaz atau guru. 

Wanita yang sedang haid juga boleh membaca Al Qur’an. Sobat bisa menggunakan ponsel atau tablet untuk membuka Al Qur’an online. 

Dari penjelasan tersebut, maka wanita haid boleh berzikir di masjid selama tidak membuat kotor dan terdapat hajat. Selain berzikir, Sobat yang sedang haid juga boleh mendengarkan ceramah atau menghadiri ceramah atau kajian di masjid.


  1. (HR. Muslim no. 298) ↩︎
  2. (HR. Abu Daud no. 232. Hadits ini dikatakan dho’if oleh Syaikh Al Albani) ↩︎

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY