Bungkus Night Menyalahi Syariat, Terancam Ditutup Permanen

0
863
Bungkus Night

Bungkus Night – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja alias Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menyampaikan bahwa Hamilton Spa & Massage di mana menjadi lokasi Bungkus Night. terancam akan ditutup secara permanen. Yakni apabila berhasil dibuktikan menjadi tempat prostitusi.

Arifin mengatakan, ancaman sanksi tersebut memang sesuai dengan aturan yang tercantum pada Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018. Tepatnya tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Pihaknya sudah berjanji, tidak akan pandang bulu terhadap siapapun yang berhak mendapatkan aturan itu. Apabila ada tempat spa yang memang diketahui dan terbukti melakukan praktik prostitusi, maka sikap yang tegas harus diambil.

Beberapa hari yang lalu, publik dihebohkan dengan munculnya poster bertajuk ‘Bungkus Night Vol 2’ yang sempat viral di jagat maya. Netizen penasaran seperti apa acara yang bakal digelar oleh acara tersebut.

Dalam poster tersebut, tertulis bahwa acaranya diselenggarakan oleh Urbanica.

Sementara itu, jadwal yang tercantum adalah di Hamilton Spa & Massage, Ruko Grand Wijaya Blok H24, Kebayoran Baru, di Jakarta Selatan. Tepatnya pada 24 Juni 2022 mendatang.

Pada background posternya, terpampang wanita yang mengenakan pakaian seksi dengan berbalut tanktop warna hitam.

Tampak mencurigakan memang, bahkan tak sedikit warganet yang menduga bahwa adanya indikasi hal-hal diluar aturan.

Poster Bungkus Night Menyalahi Syariat, Ini Hukum Melihatnya

Nah, Sobat Cahaya Islam, sebagai Muslim kita diwajibkan untuk menahan pandangan agar tidak sembarang melihat ke hal-hal yang dilarang oleh Islam.

Setiap wanita dilahirkan dengan keindahan pada setiap jengkal dari tubuhnya. Namun banyak sekali dari mereka yang gagal menutup auratnya dan membiarkan para lelaki melihatnya.

Sudah menjadi sifat alami lelaki, jika menyukai bentuk tubuh wanita. Insting lelaki akan muncul apabila disuguhkan wanita cantik dengan berbalut pakaian seksi sehingga otomatis keluar hasrat darinya.

Ulama sepakat, bahwa melihat aurat lawan jenis merupakan hal yang haram hukumnya. Sebagaimana keterangan Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah berikut ini:

اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّهُ يَحْرُمُ نَظَرُ الرَّجُل إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ الأَجْنَبِيَّةِ الشَّابَّةِ. وَاسْتَدَلُّوا عَلَى ذَلِكَ بِأَدِلَّةٍ مِنْهَا قَوْلُهُ تَعَالَى: قُل لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ، وَبِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا، أَدْرَكَ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ: فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ. ثُمَّ اخْتَلَفُوا فِي تَحْدِيدِ الْعَوْرَةِ الَّتِي يَحْرُمُ النَّظَرُ إِلَيْهَا عَلَى أَقْوَالٍ

“Ulama bersepakat bahwa kaum pria haram memandang aurat perempuan muda bukan mahram. Mereka mendasarkan pandangannya dengan sejumlah dalil, salah satunya firman Allah, ‘Katakanlah kepada orang beriman, ‘Hendaklah mereka menundukkan padandangan mereka,’’ dan sabda Rasulullah SAW, ‘Allah menakdirkan sebagian dari zina untuk anak Adam di mana ia akan melakukan itu, bukan mustahil. Zina mata adalah melihat.’ Tetapi ulama berbeda pendapat perihal batasan aurat yang haram untuk dilihat pada sejumlah pendapat,” (Lihat Wizaratul Awqaf was Syu`unul Islamiyyah, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Darus Safwah: 1997 M/1417 H], cetakan pertama, juz 40, halaman 341).

Lalu bagaimana hukumnya jika tidak sengaja melihat? Demikian ulasannya.

1.      Segera Beristighfar

Bungkus Night

Yang pertama, hukum bagi seorang lelaki dengan tidak sengaja melihat wanita yang menampakkan bagian auratnya baik langsung atau melalui foto dan video.

Apabila dia segera memalingkan pandangannya dan segera beristighfar maka Allah SWT akan mengampuninya.

2.      Zina Mata

Bungkus Night

Yang kedua, hukum lain bagi lelaki yang tidak sengaja melihat wanita berbalut pakaian seksi namun tidak mengalihkan pandangan dan malah terus menikmatinya.

Maka hal tersebut dianggap telah melakukan zina mata, hukumnya haram.

Sebab, seorang Muslim tidak diperbolehkan memandang anggota tubuh wanita yang bukan mahramnya selain pada wajah dan telapak tangan. Namun dihukumi ma’fu apabila ada udzur maupun hajat.

Sehingga kesimpulannya, apabila tidak sengaja melihat foto maupun video seksi maka lebih baik segera menundukkan pandangan. Lalu segera mengganti konten tersebut dengan yang lebih positif.

Demikian di atas merupakan ulasan mengenai kabar viral tentang tempat spa dan massage, Bungkus Night. Yang diduga dibuat untuk melakukan prostitusi.

Serta hukum terkait hal di dalamnya jika dilihat dari pandangan syariat Islam.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY