Biaya Haji 2026, Apakah Boleh Menggunakan Dana Talangan?

0
62
biaya haji 2026

Biaya haji 2026 – Masyarakat antusias dengan inovasi dari perbankan soal dana talangan, terlebih lagi pengumuman biaya haji 2026 sudah terlaksana. Namun, apa hukumnya pergi haji menggunakan dana talangan. Padahal, syarat dari pelaksanaan ibadah haji yakni umat Islam yang mampu melaksanakannya.

Besaran Ongkos Haji 2026

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah menyepakati biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 1449 Hijriah atau 2026 Masehi sebesar Rp 54.194.366. Jumlah tersebut berasal dari total Biaya haji 2026 sebesar Rp 87.409.366 per jemaah.

Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang menjelaskan bahwa BPIH terdiri atas Bipih yang dibayar oleh jemaah serta nilai manfaat dari tabungan haji. Ia menyebutkan dari total biaya tersebut, nilai manfaat mencapai Rp 33.215.000. Bipih rata-rata yang harus jamaah bayar sekitar Rp 54 juta.

BPIH tahun 2026 mengalami penurunan sekitar Rp 2 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Sebelum kesepakatan dicapai, DPR dan pemerintah telah membahas berbagai komponen biaya, termasuk biaya maskapai, syarikah, serta kebutuhan operasional penyelenggaraan haji.

Pada musim haji 2026, Indonesia memperoleh kuota sebanyak 221.000 jemaah. Kuota tersebut terbagi menjadi 203.320 untuk haji reguler, petugas haji daerah, dan pembimbing, serta 17.680 untuk haji khusus. Pemerintah berharap penetapan biaya haji 2026 ini dapat menjaga keseimbangan antara kemampuan jemaah dan kualitas layanan haji.

Apakah Boleh Biaya Haji 2026 Menggunakan Dana Talangan?

Dalam pelaksanaan ibadah haji sering muncul pertanyaan ‘apakah boleh menggunakan dana talangan? Dana talangan biasanya diberikan oleh lembaga keuangan atau bank untuk membantu seseorang menutupi biaya tertentu, termasuk biaya haji. Padahal naik haji tidak wajib bagi orang yang belum mampu sebagaimana ayat:

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (Tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” [QS. Ali Imran, 3: 97].

1. Pengertian Dana Talangan

Dana talangan adalah pembiayaan sementara yang diberikan oleh lembaga keuangan kepada nasabah. Dana ini untuk memenuhi kebutuhan mendesak, kemudian Sobat bayar kembali dalam jangka waktu tertentu. 

Dalam konteks haji, dana talangan berarti pihak bank membayar biaya setoran awal haji terlebih dahulu. Nasabah kemudian mencicil pengembaliannya sesuai kesepakatan.

2. Pandangan Hukum Islam Tentang Dana Talangan

Hukum menggunakan dana talangan bergantung pada akad dan praktik berlakunya. Jika dana talangan menggunakan sistem riba atau bunga, maka hukumnya haram karena mengandung unsur tambahan yang Islam larang.

Namun, jika akadnya qardh hasan atau pinjaman tanpa bunga dan hanya terdapat biaya administrasi yang wajar, maka sebagian ulama membolehkannya. Prinsip utama dalam Islam adalah menghindari transaksi yang menimbulkan riba, gharar atau ketidakjelasan, dan eksploitasi sebagaimana hadits:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim, no. 1598).

biaya haji 2026

3. Dana Talangan untuk Haji

Majelis Ulama Indonesia telah memberikan fatwa terkait dana talangan haji. Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan bahwa haji dengan dana talangan tidak dianjurkan. Hal ini terutama jika calon jamaah belum mampu secara finansial untuk biaya haji 2026.

Ibadah haji hanya wajib bagi orang yang mampu, baik fisik maupun finansial. Oleh karena itu, menggunakan pinjaman untuk berangkat haji tidak sesuai dengan syarat istitha’ah (atau kemampuan yang menjadi dasar kewajiban haji. Menggunakan dana talangan untuk biaya haji 2026 boleh selama tidak mengandung riba dan dilakukan dengan akad yang jelas.

Islam tidak mewajibkan sesuatu di luar batas kemampuan umatnya. Oleh karena itu, lebih baik bersabar dan menabung terlebih dahulu agar ibadah haji dilakukan dengan tenang, berkah, dan sesuai syariat.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY