Apa Itu Ribawi? Hati-Hati Jangan Terjerumus Riba

0
286
barang ribawi

Barang Ribawi – Sobat Cahaya Islam, riba merupakan salah satu hal yang sudah jelas terlarang dalam islam. Namun tanpa Sobat sadari, tak sedikit transaksi dalam kehidupan sehari-hari mengarah kepada riba karena berhubungan dengan barang ribawi. Lalu apa itu ribawi sebenarnya yang harus Sobat waspadai?

Begitu besar dosa yang harus Sobat tanggung apabila sampai melakukan transaksi riba. Untuk itu, islam sudah memperingatkan hal-hal yang berkaitan dengan riba, terutama dalam barang-barang ribawi. Bagi Sobat yang belum paham tentang ribawi, bisa simak pembahasannya di bawah ini.

Penjelasan Apa Itu Ribawi?

Sobat, riba adalah tambahan pada sebuah barang yang khusus. Ini menunjukkan riba tidak berlaku di setiap tambahan. Dalam transaksi jual beli misalnya, Sobat menukar satu mobil dengan dua mobil.

Hal itu sejatinya tidak masalah mengingat mobil bukanlah barang ribawi. Kalau Sobat menukar kitab dengan dua kitab, maka tidak ada masalah. Tetapi, transaksi bisa termasuk riba saat ada tambahan dan terjadi pada barang yang hukumnya haram adanya suatu tambahan.

Barang sejenis itu dikenal dengan istilah komoditi atau barang riba. Bisa dibilang apa itu ribawi, ini merupakan barang yang berbahaya jika ditransaksikan tak sesuai syariat islam. Sebab, jika demikian maka transaksi itu termasuk dalam riba dan hukumnya haram.

Sobat  Cahaya Islam, ternyata ada beberapa barang yang mungkin sering Sobat transaksikan termasuk dalam ribawi. Pasalnya, beberapa barang yang termasuk riba di antaranya:

1.      Perak

2.      Emas

3.      Kurma

4.      Gandum halus

5.      Garam

6.      Gandum kasar / jewawut

Aturan Bertransaksi dengan Barang Ribawi

Setelah memahami apa itu ribawi, sebaiknya Sobat juga mencari tahu cara bertransaksi barang-barang tersebut agar tidak menyalahi aturan islam. Sobat tak perlu khawatir, sebab Nabi Muhammad SAW memberikan panduan saat hendak bertransaksi dengan barang ribawi. Aturan tersebut yaitu:

1.  Kuantitas dan Jenisnya Harus Sama

Sobat, tukar menukar dengan barang ribawi pada dasarnya harus memiliki kuantitas yang sama. Sebab apabila terindikasi ada unsur tambahan ketika bertransaksi dengan barang ribawi sejenis, maka sudah termasuk kategori riba. Apabila kuantitasnya sama, maka jenisnya juga harus sama dan tak boleh berbeda.

barang ribawi

Sebagai contoh,  pertukaran emas dengan emas yang memiliki kuantitas sama, beras dengan beras, perak dengan perak, dan sebagainya. Ini juga berlaku untuk menukar uang yang sering terjadi di masa sekarang. Selama penukaran uang, maka jumlah yang ditukar haruslah senilai.

Aturan ini tertuang dalam sebuah hadist yang berbunyi,

 الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ

Jika emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, sya’ir (gandum kasar) ditukar dengan sya’ir, kurma ditukar dengan kurma, dan garam ditukar dengan garam, takaran atau timbangan harus sama dan dibayar tunai. Siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan transaksi riba. Baik yang mengambil maupun yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Ahmad 11466 & Muslim 4148).

2.   Harus Tunai untuk Barang Berbeda

Apabila Sobat melakukan transaksi barang ribawi dengan jenis yang berbeda, otomatis kuantitasnya juga boleh berbeda. Tetapi harap perhatikan bahwa pertukaran tersebut harus berlangsung secara tunai, dan tidak boleh kredit. Selain itu, serah terima barang juga harus berlangsung dalam majelis akad.

barang ribawi

Dalam hadist, Rasulullah SAW bersabda,

“Jika emas dibarter dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum bur (gandum halus) ditukar dengan gandum bur, gandum syair (kasar) ditukar dengan gandum syair, korma ditukar dengan korma, garam dibarter dengan garam, maka takarannya harus sama dan tunai. Jika benda yang dibarterkan berbeda maka takarannya boleh sesuka hati kalian asalkan tunai” (HR. Muslim 4117) 

Contoh dari transaksi tersebut adalah emas dengan uang rupiah. Keduanya termasuk benda ribawi dan dipakai sebagai alat tukar. Tetapi jumlah dan bobotnya boleh berbeda saat penukaran, selama tunai.

Sobat Cahaya Islam, kini sudah jelas pembahasan apa itu ribawi dan barang-barang yang termasuk di dalamnya. Apabila Sobat kerap berinteraksi dengan barang-barang tersebut, harap berhati-hati saat memperjualbelikannya, wallahu’alam. 

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY