Bitcoin – Alat tukar virtual dirilis mulai tahun 2009 yang nilainya tidak menentu setiap tahunnya, kabarnya merebak, beriringan dengan beberapa kegiatan yang dialihkan secara virtual mengingat pandemi virus Corona dari tahun 2019 bermula dari Cina.
Melonjaknya nilai Bitcoin jelas membuat untung besar bagi pemiliknya, bisa menjadi mendadak menjadi miliarder. Smarak pembicaraannya minggu-minggu ini, dengan melonjaknya harganya yang menduduki posisi termahal di sepanjang sejarah saat ini, yakni mencapai 20.000 US Dolar.
Apabila dikurs secara dolar saja begitu banyak, tentu jika dikurs dalam rupiah bisa mencapai banyak di atas ukuran masyarakat Indonesia. Jika berbicara untung tidak untung alat tukar virtual ini, jawabannya tergantung dengan kondisi.
Sobat Cahaya Islam, lantas bagaimana dengan hukum dalam Islam terkait penggunaan alat tukar virtual ini, bolehkah? Berikut penjelasannya dari para ulama yang nantinya bisa kita simpulkan bersama.
Hukum Penggunaan Bitcoin dalam Islam
Ada beberapa pendapat mengenai hukum alat tukar virtual yang lagi santer ini melonjak nilainya. Adapun berikut sebagian pendapat mereka yang bisa kita ketahui.
- Buya Yahya
Buya Yahya, pengasuh dari Pondok Pesantren Al-Bahjah, Cirebon. Menyarankan bagi umat Islam untuk tidak berinvestasi dengan alat tukar ini, sebab tidak ada wujudnya. Lebih baik usaha yang lain masih banyak yang bisa menjanjikan.


- Ustaz Abdul Shomad
Berbeda dengan Buya Yahya, kalau dipakai sebagai alat tukar itu boleh (mubah). Akan tetapi jika digunakan untuk investasi sebaiknya dihindari. Sebab ada empat hal yang tidak jelas, pertama tidak bisa diukur nilai tukarnya, tidak ada jaminan konsistennya, di mana diinvestasikan, sampai kapan kadar logam mulianya.
Terkait di mana diinvestasikan yang tidak jelas itu disebut gharar. Gharar sendiri dalam Islam dilarang, sebagaimana dalam hadis nabi berikut ini.
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli gharar. (HR. Muslim 3881, Abu Daud 3378 dan yang lainnya)
- Ustaz Miftah Al-Kautsar
Selanjutnya, dari Ustaz Miftah Al-Kautsar menyampaikan jika ini termasuk dalam harta virtual yang menyerupai hutang-piutang. Sehingga bisa digunakan untuk alat tukar menukar sebagai pengganti hutang piutang.
Lalu bagaimana dengan digunakan sebagai alat investasi? Jawabannya adalah haram atau tidak boleh, hal ini disebabkan nilai tukarnya yang naik-turun tidak menentu. Dalam waktu tertentu bisa jadi penggunanya akan untung besar di lain waktu justru malah bisa rugi besar.
Selain dari pendapat tiga ulama itu terkait penggunaannya yang seiring dengan perkembangan zaman, berdasarkan laman NU Online bahwa alat ini, termasuk harta yang di dalamnya terdapat kewajiban zakat bagi pemiliknya.
Muslim perlu diingat, bahwa alat tukar virtual ini, tidak bisa disamakan dengan mata uang yang diakui secara sah oleh negara, dibuat negara, serta jelasnya nilai tukar. Meskipun pada kenyataannya, kadang pula mata uang mengalami perubahan bila dikonversikan dalam bentuk rupiah.
Akan tetapi perubahan dalam mata uang, bisa dikatakan tidak terlalu mencolok, tidak seperti alat tukar virtual ini yang bisa naik drastis dari nilai sebelumnya.


Sobat Cahaya Islam, itu sekilas penjelasan beberapa ulama yang bisa kita ambil pelajarannya untuk berhati-hati dengan Bitcoin. Intinya sebagian besar ulama melarang ulama melarangnya untuk investasi sebab nilainya yang fluktuatif.