Apakah bekas jilatan kucing najis – Sobat Cahaya Islam, kucing merupakan hewan yang sering hidup berdampingan dengan manusia. Bahkan banyak yang menjadikannya sebagai hewan peliharaan. Namun, pernahkah Sobat bertanya, tentang apakah bekas jilatan kucing najis?
Pertanyaan ini sering muncul, terutama saat kucing menjilat makanan atau perabotan di rumah. Dalam Islam, kebersihan dan kesucian harus sangat kita jaga, sehingga penting untuk memahami hukum terkait najis atau tidaknya air liur kucing.
Najis terbagi menjadi beberapa jenis dalam ajaran Islam. Untuk mengetahui apakah bekas jilatan kucing tergolong najis, kita perlu merujuk pada hadis dan pendapat para ulama. Berikut ini adalah penjelasan lengkapnya.
Hukum Apakah Bekas Jilatan Kucing Najis dalam Islam
Islam telah memberikan panduan mengenai kesucian air dan benda yang terkena air liur hewan. Berikut ini ialah beberapa poin penting terkait bekas jilatan kucing:
1. Hadis Shahih Mengenai Air Liur Kucing
Kucing merupakan hewan yang keberadaannya sering di sekitaran manusia, sehingga terdapat keringanan terkait interaksi manusia dengan kucing. Sobat Cahaya Islam, dalam sebuah hadis dari Abu Qatadah, Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya kucing itu tidak najis. Kucing adalah hewan yang sering berkeliling di sekitar kalian.” 1
Dari hadis ini, dapat kita pahami bahwa air liur kucing tidak tergolong najis karena kucing sering berada di sekitar manusia dan sulit untuk kita hindari. Hal ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang mudah dan tidak memberatkan, terutama dalam hal keseharian manusia dengan lingkungan sekitarnya.
Namun, meskipun kucing tidak najis, umat Islam tetap dianjurkan untuk menjaga kebersihan, terutama jika kucing telah terkena najis lain sebelum menjilat sesuatu. Betapa Islam mengajarkan keseimbangan antara kepedulian terhadap kebersihan dan kasih sayang terhadap hewan.
2. Perbedaan Hukum dengan Jilatan Anjing
Berbeda dengan kucing, menurut ajaran Islam bahwa jilatan anjing termasuk najis dan harus kita bersihkan dengan cara khusus, sebagaimana disebutkan dalam hadis:
“Sucinya wadah salah seorang dari kalian jika dijilat anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, salah satunya dengan tanah.”2
Ini menunjukkan bahwa hukum kucing berbeda dengan anjing, di mana bekas air liur kucing tidak Islam hukumi sebagai najis. Berbeda dengan anjing yang termasuk najis besar dan membutuhkan perlakuan khusus untuk mensucikannya. Mengapa demikian? Sebab bisa jadi air liur anjing dapat mengandung bakteri atau kuman berbahaya.


Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa Islam membedakan hukum berdasarkan tingkat najis dan dampaknya terhadap kebersihan. Meskipun demikian, Sobat Cahaya Islam tentap mendapat anjuran agar menjaga kebersihan dan kehati-hatian. Terutama jika kucing atau anjing telah bersentuhan dengan kotoran sebelum menjilat sesuatu.
3. Najis Kucing Menurut Islam
Para ulama menjelaskan bahwa meskipun air liur kucing tidak najis, tetap ada beberapa kondisi di mana najis bisa terjadi. Jika kucing memakan sesuatu yang jelas-jelas najis, seperti bangkai, lalu menjilat makanan kita, maka makanan tersebut sebaiknya kita buang untuk kehati-hatian.
Meskipun terdapat banyak kemudahan atau keringanan terhadap jilatan kucing ini Sobat, najis kucing menurut Islam tetap perlu kita perhatikan. Jika ada kemungkinan kucing terkena benda yang haram atau kotor.
Sobat Cahaya Islam, berdasarkan hadis-hadis shahih dan pendapat para ulama, apakah bekas jilatan kucing najis? Jawabannya adalah tidak, selama kucing dalam keadaan bersih dan tidak baru saja memakan sesuatu yang najis. Hal ini menjadi kemudahan bagi umat Islam yang sering berinteraksi dengan kucing dalam kehidupan sehari-hari.