Ayu Kartika Dewi Nikah Beda Agama, Ini Tanggapan Islam

0
1325
ayu kartika dewi nikah

cahayaislam.id – Baru-baru ini public dihebohkan oleh Stafsus Jokowi, yakni Ayu Kartika Dewi nikah beda agama dengan kekasihnya yang bernama Gerald Bastian.

Diketahui bahwa Ayu memeluk agama Islam, sedangkan kekasihnya tersebut beragama katolik. Pernikahan keduanya dilangsungkan pada hari Jumat, 18 Maret 2022 kemarin.

Bahkan hingga kini, kabar mengenai pernikahan keduanya pun masih menjadi topik perbincangan hangat bagi masyarakat. Banyak pula yang menyempatkan waktu untuk mengulik sosok Ayu lebih dalam.

Salah satu keterangan yang didapat, Ayu dan Gerald memang sudah menjalin hubungan selama dua tahun. Sampai akhirnya mereka berdua merasa yakin satu sama lain untuk menjalani bahtera rumah tangga.

Akad dan pemberkatan bagi mereka diadakan pada hari yang sama namun di tempat yang berbeda. Akadnya sendiri berlangsung di Hotel Borobudur, sedangkan pemberkatannya di Gereja Katedral.

Pada hari bahagia tersebut, keduanya juga membuka donasi bagi rekan-rekan yang ingin memberikan kado. Nantinya akan disalurkan pada orang-oramg yang membutuhkan.

Hal yang paling menarik dari Ayu, dia merupakan staf khusus Jokowi sejak tahun 2019. Karirnya di dunia politik memang bisa dibilang sudah cukup lama, Ayu terpilih pada gugus tugas ketiga dan menjadi teman diskusi orang nomor satu di negeri ini.

Nah, Sobat Cahaya Islam, paparan di atas merupakan beberapa fakta mengenai Ayu Kartika Dewi. Selain itu, pastinya Sobat penasaran dengan tanggapan Islam terkait pernikahan beda agama seperti yang telah disebutkan. Demikian penjelasannya.

Di dalam Islam, menikah adalah salah satu penyempurna ibadah kepada Allah SWT. Selain itu, setiap pasangan yang menikah akan memperoleh kebahagiaan apabila semata-mata melakukannya hanya untuk mencari ridhoNya.

Seperti yang sering kita jumpai, di Indonesia banyak sekali pernikahan beda agama yang dilakukan sehingga menjadi fenomena umum. Padahal kita sebagai Muslim sudah mengetahui bahwa hukum menikah beda agama dalam Islam adalah haram.

Tanggapan Islam terhadap Pernikahan Beda Agama

Sebagaimana yang dilakukan seorang perempuan beragama Islam, yakni Ayu Kartika Dewi nikah dengan pasangannya yang non Muslim. Maka ini tanggapan Islam terkait hal tersebut.

Dilarang oleh Agama

Melakukan pernikahan beda keyakinan dalam aturan agama Islam maupun agama yang lain hukumnya adalah tidak boleh. Sebab menikah akan indah dan berkah apabila sama-sama dalam satu keyakinan.

ayu kartika dewi nikah

Sedangkan agama yang dipegang erat oleh keduanya pun harus sejalan sebab hal tersebut akan menjadi kunci kebahagiaan yang kekal. Namun fatalnya dalam Islam, banyak sekali yang mencari pembenaran semata-mata atas nama cinta padahal dengan jelas telah melanggar hukum Allah SWT.

Dilarang oleh Negara

Selain dilarang secara agama, pernikahan beda keyakinan juga tidak diperbolehkan dalam aturan negara.

Telah tercantum dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 1 dijelaskan bahwa “Pernikahan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu”.

ayu kartika dewi nikah

Lantas bagaimana jika sudah terlanjur menikah? Maka yang harus dilakukan adalah memutuskan untuk saling berpisah. Sebagaimana dalam firman Allah SWT yang berbunyi:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا جَاۤءَكُمُ الْمُؤْمِنٰتُ مُهٰجِرٰتٍ فَامْتَحِنُوْهُنَّۗ اَللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِهِنَّ فَاِنْ عَلِمْتُمُوْهُنَّ مُؤْمِنٰتٍ فَلَا تَرْجِعُوْهُنَّ اِلَى الْكُفَّارِۗ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّۗ وَاٰتُوْهُمْ مَّآ اَنْفَقُوْاۗ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۗ وَلَا تُمْسِكُوْا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقُوْاۗ ذٰلِكُمْ حُكْمُ اللّٰهِ ۗيَحْكُمُ بَيْنَكُمْۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Dan tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya.

Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta kembali mahar yang telah kamu berikan; dan (jika suaminya tetap kafir) biarkan mereka meminta kembali mahar yang telah mereka bayar (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” (QS. Al-Mumtahanah Ayat 10)

Demikian di atas adalah ulasan mengenai kabar Ayu Kartika Dewi nikah beda agama dengan sang kekasih serta tanggapan Islam terkait persoalan tersebut.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY