Perbedaan Aurat Laki-Laki dan Perempuan

0
1634
Aurat laki-laki dan perempuan

cahayaislam.id – Aurat laki-laki danperempuan, dalam islam pastilah ada perbedaannya. Secara bahasa aurat adalah kekurangan dan sesuatu yang dianggap buruk. Sedangkan menurut bahasa urdu aurat berarti wanita.

Sedangkan secara umum aurat adalah anggota tubuh yang tidak boleh ditampakkan dan diperlihatkan oleh laki-laki atau perempuan kepada orang lain.

Menurut para ulama hukum menutup aurat itu wajib bagi laki-laki dan perempuan.

Tujuan utama dari perintah menutup aurat karena kita sebagai umat islam wajib menjalankan perintah yang telah Allah SWT perintahkan. Dengan menutup aurat kita juga bisa terhindar dari dosa-dosa.

Menutup aurat juga disebut sebagai ujian ketaatan kita kepada Allah SWT. Walapun kita sebagai manusia tidak luput dari dosa, setidaknya kita sebagai makhluk Allah SWT yang taat bisa menjalankan perintah-Nya. 

Dengan menjalankan perintah Allah SWT dapat mendekatkan diri kita kepada Allah SWT, serta dapat meningkatkan ketakwaan kita sebagai seorang umat muslim.

Nah, sobat cahaya islam artikel kali ini akan membahas tentang perbedaan aurat laki-laki dan perempuan.

Perbedaan Aurat Laki-laki dan Perempuan

Aurat Laki-Laki

Laki-laki dalam islam juga diberi perintah menutup aurat. Tetapi batas aura taki-laki yang harus ditutupi tidak sebanyak batas aurat perempuan. Menurut salah satu kitab yang ditulis oleh Imam Syafi’i aurat laki-laki yaitu antara pusar sampa idengan lutut.

Aurat laki-laki dan perempuan

Perintah menutup aurat bagi laki-laki terdapat dalam surah An-Nur ayat 30 yaitu:

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menajaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih sucibagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”

Dalam perintah menutup aurat terdapat beberapa pendapat mengenai aurat laki-laki menurut para ulama yaitu

  • Mazhab Hanafi

Menurut mazhab Hanfi batasan aurat laki-laki yaitu antara pusar sampai dengan lutut.

  • Mazhab Hambali dan Syafi’i

Menurut mazhab Hambali dan Syafi’i batasan aurat laki-laki bukanlah antara pusar sampai dengan lutut. Tetapi aurat laki-laki yaitu bagian tubuh diantara keduanya.

  • Mahzab Maliki

Menurut mazhab Maliki batasan auratlaki-laki antara pusar sampai dengan lutut. Dan karena hal ini paha termasuk aurat yang perlu dijaga oleh laki-laki.

Aurat Perempuan

Dibanding laki-laki batasan aurat perempuan jauh lebih luas. Perempuan merupakan mahkluk yang sangat dijaga oleh Allah SWT. Dan karena hal itu banyak dalam Al-qur’an yang membahas mengenai perempuan.

Salah satu hal yang dibahas dalam Al-qur’an mengenai perempuan yakni perintah menutup aurat. Hal ini terdapat dalam surah An-Nur ayat 31:

 “Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat.”

Aurat laki-laki dan perempuan

Batasan aurat perempuan mencaku pseluruh badan selain wajah dan kedua telapak tangan. Selain keduatangan dan wajah tidak boleh ditunjukkan kepada orang yang buhkan mahrom dari perempuan tersebut.

Berikut batasan aurat perempuan menurut beberapa mazhab:

  • Mazhab Syafi’i dan Hanafi

Menurut mazhabm Syafi’i dan Hanafi batasan aurat perempuan yang tidak boleh ditunjukkan kepada kerabatnya yakni antara pusar sampai dengan lutunya.

  • Mazhab Hambali

Menurut mazhab Hambali batasan aurat yang tidak boleh ditunjukkan kepada kerabatnya yakni seluruh badan selain wajah, kepala, leher, tangan, kaki, sertabetis.

  • Mazhab Maliki

Menurut mazhab Maliki batasan aurat perempuan yang tidak boleh ditunjukkan kepada kerabatnya yakni seluruh badan kecuali wajah, kepala, leher, serta kedua tangan dan kaki.

Nah, sobat cahaya islam demikian pembahasan artikel mengenai aurat laki-laki dan perempuan. Semoga artikel kali ini dapat menambah wawasan sobat cahaya islam dan dapat semoga menjadi bacaan yang manfaat.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY