Artis Inisial HF Tertangkap Narkoba yang Haram dalam Islam

0
226
artis inisial HF

Artis inisial HF – Narkoba memang seringkali menimpa kalangan anak muda termasuk artis-artis di Indonesia. Terbaru, ada artis inisial HF yang tertangkap kepolisian karena kasus narkoba.

Kasus ini memperpanjang deretan artis yang tertangkap narkoba. Fakta ini tentu membuat miris siapa saja yang mendengarnya.

Penangkapan Narkoba Artis Inisial HF

Beberapa waktu lalu, Polres Metro Jakarta Barat menangkap artis inisial HF karena dugaan bermasalah dengan narkoba. Iptu Ari Nuzul Aulia membeberkan penangkapan artis berinisial HF atas kasus narkoba.

Menurutnya, HF yang ditangkap oleh kepolisian merupakan seseorang yang berprofesi sebagai pemain sinetron. Lebih lanjut, Ari Nuzul Aulia mengungkap, ketika proses penangkapan HF pihaknya menemukan barang bukti berupa narkoba jenis ekstasi.

Bukan hanya ekstasi, kepolisian juga menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu saat penangkapan berlangsung. Ketika polisi menangkapnya, artis HF sedang berada di kawasan sebuah penginapan di Jakarta Selatan.

Terbaru, muncul dugaan bahwa arti HF yang tersandung kasus narkoba adalah pesinetron bernama Hud Filbert. Ia merupakan salah satu aktor pendatang baru yang sering bermain sinetron di televisi Indonesia.

Walaupun begitu, pihak kepolisian belum melakukan konfirmasi secara resmi terkait identitas asli artis HF yang tersandung kasus narkoba.

Narkoba dalam Islam

Sobat Cahaya Islam, tertangkapnya artis inisial HF dalam kasus narkoba tentu amat disayangkan. Pasalnya ia merupakan salah satu generasi muda yang masa depannya terancam karena narkoba.

Padahal narkoba sendiri sudah jelas hal yang terlarang dan mendatangkan banyak dampak negatif bagi para penggunanya. Dalam istilah ulama, narkoba termasuk dalam pembahasan pembuat lemah atau mufattirot.

Bukan hanya itu, ulama juga memasukan narkoba dalam kategori pembuat mati rasa alias mukhoddirot. Karena itulah para ulama sepakat mengkonsumsi narkoba hukumnya haram.

Kecuali dalam kondisi darurat yang mengharuskan seseorang mengkonsumsi narkoba karena masalah kesehatan dan mengancam nyawanya. Sebab dalam beberapa kasus, narkoba dengan kondisi yang dipantau oleh dokter berguna bagi kesehatan seseorang.

Alasan Narkoba Haram dalam Islam

Sobat Cahaya Islam, berikut ini ada beberapa alasan mengapa narkoba hukumnya haram menurut agama islam:

1.       Narkoba Memberikan Efek yang Negatif

Penggunaan narkoba secara sembarangan dan tidak dalam pengawasan dokter bisa membuat seseorang mengalami overdosis. Banyak sekali kasus negatif yang menjadi efek samping dari penggunaan narkoba secara sembarangan dan berlebihan.

artis inisial HF

Padahal Allah SWT berfirman:

 وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al A’rof: 157).

Dalam ayat tersebut, Allah SWT dengan jelas melarang semua hal yang memberikan efek negative.

2.       Membinasakan Penggunanya

Narkoba sudah pasti merusak akal dan badan penggunanya atau orang yang mengkonsumsinya. Padahal Allah SWT sudah dengan tegas melarang hambanya membinasakan diri sendiri dalam firmannya:

 وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).

Dari ayat tersebut sudah jelas bahwa narkoba itu hukumnya haram.

3.       Termasuk Memabukkan dan Membuat Seseorang Lemah

Mengkonsumsi narkoba membuat seseorang tidak sadarkan diri dan menjadikannya lemah. Ini sama seperti mengkonsumsi khamr yang sudah jelas-jelas hukumnya haram.

artis inisial HF

Hal tersebut tertuang dalam sebuah hadits:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309.

Sobat Cahaya Islam, begitu jelas Allah SWT melarang konsumsi zat berbahaya seperti narkoba. Tentu saja, besar harapan agar kasus seperti artis inisial HF tak terulang kembali.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY