Apakah boleh makan di atas sajadah – Para ulama memiliki pendapat berbeda dengan hukum apakah boleh makan di atas sajadah. Selain itu, juga menetapkan keadaan maupun rincian syarat yang berbeda-beda pula.
Namun, inti dari hukum makan di atas sajadah berkaitan dengan masalah kebersihan. Para ulama menilai kebersihan di atas sajadah dan dampaknya akibat orang memakan makanan, itulah yang menyebabkan ulama berbeda pendapat.
Apakah Boleh Makan Di Atas Sajadah dalam Islam
Terdapat beberapa mazhab yang membahas mengenai makan diatas sajadah dan di dalam masjid. Bagi Sobat Cahaya Islam yang penasaran apakah boleh makan di atas sajadah, berikut ini penjelasannya:
1. Mazhab Al-Hanafiyah
Mazhab Al-Hanafiyah memakruhkan makan maupun minum di masjid. Namun, tidak makruh apabila dilakukan oleh musafir yang tidak memiliki rumah dan orang sedang itikaf.
Sebab, Rasulullah SAW makan dan minum bahkan tidur saat beri’tikaf di masjid.
2. Mazhab Al-Malikiyah
Mazhab Al-Malikiyah membolehkan makan di sajadah selama yang makanan tersebut, tidak mengotori masjid. Dalam pandangan mazhab tersebut, apabila yang dimakan semacam kurma, maka hukumnya boleh.


Sebab, makanan itu tidak akan mengotori. Namun, makan semangka hukumnya tidak boleh, karena beresiko mengotori masjid.
Tapi, tetap saja ada pengecualian, yakni buat para musafir yang tidak memiliki tempat tinggal dan orang beri’tikaf, larangan itu tidak berlaku. Sebab, saat itu sedang dalam keadaan yang menuntut mereka harus ada di dalam masjid.
3. Mazhab As-Syafiiyah
Mazhab As-Syafiiyah sendiri membolehkan makan roti, semangka serta buah-buahan lainnya di dalam masjid. Dasarnya yaitu perbuatan seperti itu pernah dilakukan oleh para sahabat di masa Nabi SAW.
Terdapat hadits yang menceritakan hal tersebut: Dari Abdullah bin Al-Harits bin Juzi Az-zubaidi radhiyallahu anhu berkata, “Dahulu di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kami makan roti dan daging di dalam masjid“. (HR. Ibnu Majah, no. 3300)
Namun, dalam mazhab tersebut disebutkan meski boleh memakan makanan di atas sajadah dalam masjid, hendaknya beri alas. Sebab, apabila yang dimakan itu termasuk jenis makanan beraroma kurang sedap.
Misalnya saja seperti bawang dan sejenisnya, aka mazhab Asy-syafiiyah memakruhkannya bila dimakan di dalam masjid. Dasarnya karena makanan tersebut akan mengganggu kekhusyuan ibadah akibat polusi bau serta aroma yang tidak sedap itu.
Sementara itu, ada hadits shahih yang melarang orang makan bawang untuk menjauhi masjid.
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Siapa yang makan bawang harus menjauhi kami atau menjauhi masjid kami. Dan hendaklah dia duduk di rumahnya.” (HR. Bukhari Muslim, no. 85)
4. Mazhab Al-Hanabilah
Mazhab Al-Hanabilah sebagaimana Ibnu Muflih, Ibnu Tamim dan Ibnu Hamdan sebutkan, mereka memakruhkan memakan makanan di dalam masjid. Ibnu Qudamah telah mengatakan buat orang yang beri’tikaf, tidak mengapa apabila harus menyantap makanan di dalam masjid.
Namun, sebelumnya beri alas agar tidak mengotori masjid. Jadi, pertanyaan apakah boleh makan di atas sajadah, jawabannya boleh saja. Namun, dalam keadaan tertentu dan tidak mengotori sajadah tersebut.