cahayaislam.id – Kata klitih adalah sebuah bentuk kata ulang dari klitah-klitih. Artinya, jalan bolak balik sampai agak kebingungan atau bisa juga disebut mondar-mandir.
Sepintas, mendengar arti dari klitih seolah tidak merujuk pada hal yang negatif. Namun, saat ini sering kali digunakan untuk menunjukkan aksi-aksi kekerasan dan juga kriminalitas.
Kata klitih kembali viral lantaran warganet sedang gencar memperbincangkan tagar yang kini sedang viral, #YogyaTidakAman, #YogyaDaruratKlitih dan hal lainnya yang terus menyinggung masalah klitih.


Mulanya ketika seorang wanita yang menceritakan kisahnya saat menjadi korban aksi kriminalitas tersebut. Aksi klitih bukan pertama kalinya terjadi pada akhir-akhir ini, bahkan berdasarkan catatan Jogja Police Watch (JPW), kasus ini menjadi satu aksi yang dominan di kota Yogyakarta selama tahun 2018 hingga 2020.
Klitih disoroti sebagai tindakan kekerasan di jalanan yang kerap dilakukan oleh para remaja dengan menggunakan benda-benda tajam untuk mengancam nyawa korban. Tak jarang pula, membuat mereka hingga terluka dan terenggut nyawanya.
Jika diusut, klitih yang kian meresahkan dan sering tiba-tiba terjadi ini diawali oleh banyaknya kelompok yang berasal dari geng-geng remaja yang masih sekolah.
Mereka yang awalnya dilarang dan akan mendapat hukuman dikeluarkan dari sekolah apabila menyebabkan tawuran, bukannya berhenti nakal malah justru menunjukkan aksinya tersebut di jalanan.
Sedangkan yang menjadi korban pun saat ini belum bisa diidentifikasikan, sebab selama ini masih bersifat random.
Nah, Sobat Cahaya Islam, klitih yang sedang marak ini pun tak lepas dari sorotan agama Islam. Lalu bagaimana pendapatnya? Demikian ulasannya.
Apa Benar Klitih adalah Aksi Kriminalitas di Jogja? Seperti Apa Tanggapan Islam?
Di dalam Islam, ada beberapa jenis kejahatan yang sering kali dilakukan dengan berbagai macam tujuan. Salah satunya adalah Qath’ut Thariq, sedangkan klitih termasuk jenis ini.
اِنَّمَا جَزٰۤؤُا الَّذِيْنَ يُحَارِبُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ وَيَسْعَوْنَ فِى الْاَرْضِ فَسَادًا اَنْ يُّقَتَّلُوْٓا اَوْ يُصَلَّبُوْٓا اَوْ تُقَطَّعَ اَيْدِيْهِمْ وَاَرْجُلُهُمْ مِّنْ خِلَافٍ اَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْاَرْضِۗ ذٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِى الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِى الْاٰخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيْمٌ
“Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar.” (QS. Al-Ma’idah Ayat 33)
Hukumannya yang ditetapkan bagi pelaku kejahatan pun beragam. Apa saja?
1. Hukuman Mati dan Disalib
Yang pertama, bagi pelaku kejahatan di jalan yang membunuh korban sekaligus mengambil hartanya, maka apabila barang curiannya telah mencapai nisab hukuman baginya adalah mati dan disalib.
2. Hukuman Mati
Yang kedua, bagi pelaku yang melakukan aksi kejahatan di jalan dan membunuh korban dengan sengaja maka dia dijatuhi hukuman mati.


3. Hukuman Potong Tangan
Yang ketiga, bagi pelaku kejahatan di jalan yang mengganggu korban lalu merampas hartanya namun tidak sampai membunuh maka hukuman baginya adalah potong tangan.
4. Hukuman Diasingkan
Yang terakhir, di mana ada pelaku kejahatan yang menjadi pengganggu jalan untuk menakut-nakuti korban namun tidak sampai mencuri dan membunuh, maka hukuman baginya adalah diasingkan.
Sobat, ketentuan-ketentuan tersebut adalah sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas dan Imam Syafi’i, serta jumhur para ulama.
Demikian di atas adalah ulasan mengenai klitih adalah aksi kriminalitas yang terjadi lagi di Jogja. Serta tanggapan agama Islam terkait hukuman bagi tiap-tiap kategori kejahatan sesuai apa yang dilakukan. Semoga artikel ini bermanfaat.
































