An-Nisa Ayat 3 – Salah satu hukum Islam yang kerap menuai kontroversi adalah poligami. Dalil tentang poligami sendiri ada banyak. Namun, salah satu yang paling populer adalah Q.S. Surat An-Nisa: 3. Kontroversi ini terjadi karena minimnya pemahaman tentang ayat tersebut. Padahal, ayat tentang poligami ini sebenarnya mengandung unsur solutif. Oleh karena itu, sobat Cahaya Islam jangan sampai salah memahami ayat ini.
An-Nisa Ayat 3 Membatasi Jumlah Istri
Sebelum ayat ini turun, adalah hal biasa jika laki-laki memiliki istri banyak. Maka, tak heran jika ada laki-laki baik muslim maupun non-muslim zaman Nabi punya lebih dari 4 istri. Kemudian, barulah ayat 3 dari Surat An-Nisa ini tururn, yang penggalan ayatnya adalah sebagai berikut:
فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً
“Nikahilah wanita yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tapi jika kamu khawatir tidak bisa berbuat adil, (nikahilah) satu saja.”
Ayat ini bukan memerintahkan poligami, tapi hanya sekedar membolehkannya dengan syarat bisa berbuat adil. Namun jika melihat sejarah masa lalu, ayat ini justru membatasi jumlah istri yang dulunya tidak ada batasan menjadi hanya maksimal empat saja. Bahkan, ada penegasan bahwa bagi khawatir tidak mampu berbuat adil, baik dalam memberikan nafkah laihir maupun batin, maka sebaiknya menikahi 1 wanita saja.
Poligami Sebagai Solusi Banyaknya Jumlah Perempuan dan Janda
Kita semua tahu bahwa jumlah perempuan jauh lebih banyak dari laki-laki. Hal ini bukan hanya terjadi di Indonesia, tapi di negara-negara lain di seluruh dunia. Karena terlalu banyaknya jumlah perempuan, banyak kaum hawa yang tidak menikah hingga menjadi perawan tua.
Selain itu, jumlah janda juga semakin banyak dari hari ke hari. Padahal, mereka masih memiliki tanggung jawab anak yang masih kecil atau masih sekolah. Oleh karena itu, poligami bisa menjadi solusi agar perempuan-perempuan bisa mendapatkan jodohnya. Begitu juga janda-janda bisa mendapatkan suami yang dapat menafkahinya.
Poligami Sebagai Solusi Mencegah Zina
Dari dulu hingga sekarang, kasus perselingkuhan seperti tak ada habisnya. Umumnya, perempuan selingkuh karena harta. Sementara itu, laki-laki selingkuh karena nafsu. Memang, sebagian kaum adam memiliki hasrat seksual yang lebih tinggi.
Tingginya hasrat seksual pada kaum adam tersebut kadang tidak bisa terpenuhi hanya dengan 1 istri. Itulah kenapa perselingkuhan kerap terjadi. Dengan bolehnya poligami dalam syariat Islam, harapannya hal ini dapat mencegah perselingkuhan atau perzinaan.
Lebih jauh lagi, wanita-wanita yang ridha dengan ketentuan dari Allah akan lebih memilih suami melakukan poligami daripada suami melakukan zina dengan wanita lain. Namun, laki-laki yang hendak poligami harus dengan niat ibadah dan seizin istri. Jika tidak, poligami justru bisa menjadi biang permasalahan dalam rumah tangga.
Referensi:
(1) Q.S. An-Nisa Ayat 3