Bolehkah menyimpan barang temuan di jalan menurut Islam? Pertanyaan ini kerap muncul ketika seseorang menemukan dompet, uang, ponsel, atau barang berharga lainnya di tempat umum. Barang yang Sobat temukan tersebut tidak otomatis menjadi milik orang yang memungutnya.
Ulama Berbeda Pendapat Soal Memungut Barang
Dalam fikih Islam, barang hilang yang orang lain temukan disebut al-luqathah. Sementara orang yang menemukan atau memungutnya disebut multaqith. Islam mengatur tata cara memperlakukan barang temuan agar hak pemilik tetap terlindungi. Lantas, bagaimana hukum dan langkah yang seharusnya dilakukan penemu?
Para ulama memiliki perbedaan pandangan mengenai hukum mengambil barang temuan di jalan atau tempat umum. Imam Maliki dan Imam Ahmad bin Hanbal menilai memungut barang temuan sebagai perbuatan makruh. Salah satu alasannya adalah kekhawatiran penemu tergoda menggunakan barang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, orang yang mengambil barang harus menjalankan tanggung jawab untuk menjaga dan mengumumkannya. Jika tidak mampu menjalankan kewajiban tersebut, memungut barang justru akan menimbulkan mudarat. Sebaliknya, Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i memandang mengambil barang temuan dapat menjadi pilihan yang lebih utama.
Alasannya, barang tersebut perlu diselamatkan dan harus tetap aman dari kemungkinan hilang atau orang lain ambil. Namun, orang yang mengetahui dirinya memiliki sifat tamak tidak boleh mengambil barang tersebut.
Bolehkan Menyimpan Barang Temuan di Jalan Menurut Islam?
Lantas, bolehkah menyimpan barang temuan di jalan menurut Islam jika seseorang sudah memungutnya? Penemu harus memahami bahwa barang tersebut masih menjadi hak pemilik dengan aturan:
1. Menyimpan Barang Temuan Sesuai Jenisnya
Langkah pertama adalah mengenali ciri-ciri barang secara jelas. Setelah itu, barang harus Sobat simpan di tempat aman dan sesuai dengan jenisnya. Penemu juga memiliki kewajiban untuk mengumumkan barang tersebut. Pengumuman bertujuan agar pemilik memiliki kesempatan untuk mendapatkan kembali hartanya.
Barang temuan yang tahan lama maksimal mengumumkan selama satu tahun. Perhitungan waktu sejak pengumuman pertama Sobat lakukan sebagaimana hadits:


2. Pengumuman Bisa Melalui Media Sosial
Pengumuman barang temuan bisa Sobat lakukan di lokasi yang mudah terlihat, contohnya masjid, pasar, atau tempat keramaian lainnya. Di era digital, media sosial juga dapat Sobat gunakan untuk memperluas jangkauan pengumuman. Namun, seluruh ciri barang sebaiknya tidak langsung Sobat buka kepada publik.
Penemu cukup menyampaikan sebagian ciri barang. Cara ini dapat mencegah orang yang tidak bertanggung jawab membuat klaim palsu.
3. Bagaimana jika Setahun Pemiliknya Tidak Ketemu
Pertanyaan bolehkah menyimpan barang temuan di jalan menurut Islam juga berkaitan dengan kondisi ketika pemilik tidak kunjung ditemukan. Setelah barang Sobat umumkan selama satu tahun, penemu dapat memanfaatkan barang tersebut dengan tetap memperhatikan hak pemilik.
Jika pemilik kemudian datang, barang atau penggantinya harus diberikan kepadanya. Ketentuan tersebut berbeda untuk barang yang mudah rusak, seperti makanan. Penemu dapat memanfaatkannya dengan kewajiban mengganti apabila pemilik kemudian ditemukan.
4. Perlakuan Khusus
Ada pengecualian untuk barang temuan di wilayah Makkah. Barang yang ditemukan di kawasan tersebut, orang lain tak boleh mengambilnya. Barang tersebut hanya boleh Sobat ambil dalam rangka menjaga dan mengumumkannya agar pemiliknya ketemu.
Dengan demikian, bolehkah menyimpan barang temuan di jalan menurut Islam? Pada prinsipnya, barang temuan merupakan amanah yang harus Sobat jaga. Memungutnya bukan berarti bebas menguasai. Penemu harus berusaha mencari pemilik, menjaga barang, serta mengembalikannya ketika pemilik dapat membuktikan kepemilikannya.


Oleh karena itu, bolehkah menyimpan barang temuan di jalan menurut Islam tidak cukup hanya dengan boleh atau tidak. Hukum tersebut berkaitan dengan niat, kemampuan menjaga amanah, serta kewajiban mengumumkan barang kepada masyarakat.
































