Joget Tak Pantas di Pendopo Ageng ISI Solo, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

0
5
joget tak pantas

Joget tak pantas – Rektor ISI Solo, Bondet Wrahatnala meminta maaf usai video viral joget tak pantas sejumlah oknum mahasiswa beredar luas. Tim Komite Etik Mahasiswa telah bekerjasama dengan Satgas PPKPT untuk melakukan investigasi. Selain tak etis dari segi sosial, berjoget di pendopo juga tak mencerminkan nilai-nilai islami. 

Kronologi Kasus Joget Tak Pantas Mahasiswa ISI 

Jagat media sosial dihebohkan oleh beredarnya video sejumlah orang yang berjoget dengan gerakan dinilai tak pantas di Pendopo Ageng ISI Surakarta. Aksi tersebut terjadi di area sakral yang juga berdekatan dengan perangkat gamelan kampus. Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan ISI Solo, Esha Karwinarno, membenarkan insiden tersebut. 

Ia menjelaskan bahwa peristiwa itu bertepatan dengan penutupan acara expo pengenalan Unit Kegiatan Mahasiswa atau UKM. Menurutnya, euforia peserta spontan terjadi saat musik penutup diputar. Menanggapi gelombang kritik publik, pihak rektorat ISI Surakarta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas ketidaknyamanan yang terjadi. 

Pihak kampus menyayangkan pemilihan lokasi Pendopo Ageng yang menjadikannya sorotan tajam. Selain itu, mereka berjanji akan melakukan evaluasi ketat agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Bolehkah Berjoget dalam Ajaran Islam?

Joget atau menari merupakan aktivitas bentuk hiburan dalam berbagai kesempatan. Dalam fikih, aktivitas tersebut dikenal dengan istilah ar-raqshu, yakni menggerakkan tubuh mengikuti irama musik atau nyanyian. Pembahasan mengenai hukum berjoget telah menjadi perhatian sejumlah ulama. 

Sebab, penilaiannya tidak hanya melihat gerakan, tetapi juga kondisi, pakaian, musik, dan aktivitas yang menyertainya. Oleh karena itu, joget tak pantas menjadi salah satu bentuk aktivitas yang perlu Sobat hindari ketika mengandung unsur yang telah agama larang.

Hukum Berjoget dalam Islam

Para ulama memiliki perbedaan pandangan mengenai hukum ar-raqshu. Sebagian ulama Syafi’iyyah membolehkan aktivitas tersebut dengan sejumlah batasan. Salah satu dalil terdapat pada ayat berikut ini:

joget tak pantas

Sementara itu, ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Hanbali, serta sebagian ulama Syafi’iyyah memandang ar-raqshu sebagai makruh. Pandangan tersebut antara lain berdasarkan pada anggapan bahwa berjoget dapat mengurangi kewibawaan dan termasuk aktivitas yang kurang bermanfaat.

Hukum berjoget dapat berubah menjadi haram apabila terdapat perbuatan yang jelas dilarang syariat. Misalnya, membuka aurat, minum khamr, melakukan gerakan yang mengandung unsur erotis, atau meniru gaya yang bertentangan dengan ketentuan agama. Dalam konteks tersebut, joget tak pantas tidak lagi sekadar menjadi persoalan hiburan. 

Gerakan yang memperlihatkan aurat atau menimbulkan fitnah dapat menjadi alasan larangan karena terdapat unsur kemaksiatan. Batasan tersebut juga berlaku berdasarkan siapa yang melihatnya. 

Aktivitas berjoget antara sesama laki-laki, sesama perempuan, maupun di hadapan lawan jenis memiliki pertimbangan yang berbeda sesuai keadaan.

Menjaga Adab Saat Berjoget

Umat Islam wajib memperhatikan batasan syariat ketika melakukan aktivitas hiburan. Pakaian tetap harus menutup aurat, gerakan tidak mengandung unsur terlarang, dan kegiatan tersebut tidak menjadi sarana melakukan kemaksiatan.

Oleh karena itu, joget tak pantas sebaiknya Sobat hindari karena dapat melibatkan sejumlah unsur yang bertentangan dengan adab Islam. Secara umum, sebagian ulama menyebut hukum berjoget sebagai makruh selama tidak disertai larangan syariat. 

joget tak pantas

Namun, apabila terdapat unsur haram seperti membuka aurat atau minum khamr, hukumnya berubah menjadi haram. Oleh karena itu, joget tak pantas perlu Sobat tinggalkan agar aktivitas hiburan tetap berada dalam batas yang agama perbolehkan.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY