Beli Kurban Pakai APBN, Apakah Sudah Memenuhi Syarat?

0
15
beli sapi kurban pakai APBN

Beli sapi kurban pakai APBN – Presiden Prabowo Subianto menyumbang 1.098 sapi untuk perayaan Iduladha 1447 Hijriah. Semua sapi tersebut akan disalurkan kepada lembaga pendidikan, ponpes, hingga pemerintah daerah. Namun, banyak yang mempertanyakan beli sapi kurban pakai APBN sah atau tidak menurut hukum syariah?

Pembelian Sapi Kurban Menggunakan Dana APBN

Juri Ardiantoro merinci 598 sapi akan disalurkan ke pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota. Sedangkan untuk 500 sapi lainnya penyalurannya untuk tokoh masyarakat dan tokoh masyarakat. Jenis sapi sudah sesuai dengan syariat Islam, yakni berusia di atas dua tahun, tidak ada kecacatan, dan jantan. 

Total anggaran untuk beli sapi kurban pakai APBN sebesar Rp 100 miliar melalui anggaran Bantuan Kemasyarakatan Presiden. Selain itu, Presiden juga menyumbang hewan kurban berupa sapi berbobot 1,3 ton ke Masjid Istiqlal. 

beli sapi kurban pakai APBN

Apakah Beli Kurban Pakai APBN Sudah Memenuhi Syarat?

Penting bagi setiap umat Islam memahami syarat hewan kurban secara tepat agar ibadahnya sah dan sesuai syariat. Oleh karena itu, pahami apa saja syarat saat akan berkurban:

1. Jenis dan Kelayakan Hewan

Syarat jenis kelayakan hewan akan membantu menjawab hukum beli sapi kurban pakai APBN. Syarat jenis hewan untuk kurban yakni hanya hewan ternak, seperti kambing, sapi, unta, dan domba. Selain itu, hewan yang akan Sobat korbankan harus dalam kondisi fisik sehat.

Untuk kambing dan domba minimal berumur 1 tahun dan untuk 1 orang. Sedangkan untuk sapi minimal 2 tahun bisa untuk 7 orang.

2. Syarat Kepemilikan

Dalam Islam, ada beberapa syarat penting yang harus Sobat penuhi agar ibadah kurban sah sesuai syariat. Salah satunya berkaitan dengan kepemilikan hewan kurban yang akan menjawab apa hukum beli sapi kurban pakai APBN. Hewan yang disembelih wajib benar-benar menjadi milik sah shohibul qurban atau orang yang berkurban. 

Syarat kepemilikan hewan tersebut yakni bukan dari hasil mencuri, merampas, maupun mengambil hak orang lain tanpa izin. Oleh karena itu, menggunakan hewan milik orang lain tanpa persetujuan pemiliknya tidak benar dalam ajaran Islam.

Selain kepemilikan, sumber dana untuk membeli hewan kurban juga harus berasal dari harta yang halal. Islam menegaskan bahwa ibadah tidak dapat Sobat lakukan menggunakan harta haram. Contohnya harta dari hasil korupsi, riba, ataupun pencurian., hal tersebut sesuai dengan hadis berikut ini:

beli sapi kurban pakai APBN

Islam juga memperbolehkan kurban dilakukan secara kolektif, khususnya untuk hewan besar seperti sapi atau unta yang dapat Sobat niatkan untuk tujuh orang. Tak hanya itu, proses pembelian, penyembelihan, hingga distribusi daging kurban juga boleh diwakilkan. 

Bisa menunjuk panitia atau pihak tertentu selama mendapat izin jelas dari orang yang berkurban. Sementara itu, hewan kurban yang berasal dari hibah atau pemberian orang lain tetap sah selama kepemilikannya telah berpindah sepenuhnya kepada pihak yang akan berkurban.

Majelis Ulama Indonesia menyatakan pembelian hewan kurban presiden Prabowo menggunakan APBN tidak bermasalah dalam hukum Islam. Dalam konteks beragama, APBN tidak menjadi masalah dalam hukum Islam. Ketua MUI Bidang Fatwa. KH Asrorun Niam menyatakan bahwa APBN bertindak sebagai Baitul Mal Modern dalam konteks bernegara.  Mekanisme beli sapi kurban pakai APBN logis menurut teknis birokrasi karena serupa dengan bantuan sosial untuk masyarakat. 

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY