Apakah Wanita Boleh Menjadi Imam Sholat?

0
1102
Apakah wanita boleh menjadi imam sholat

Apakah wanita boleh menjadi imam sholat – Dalam setiap sholat berjamaah di masjid, Sobat tentu selalu melihat laki-laki yang selalu menjadi imam. Apakah wanita boleh menjadi imam salat? Sebenarnya wanita bisa menjadi imam asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu sesuai dengan ketentuan Islam. Fatma Majelis Ulama Indonesia memperjelas kedudukan wanita menjadi imam sholat.

Ketentuan Apakah Wanita Boleh Menjadi Imam Sholat

Perlunya aturan tentang wanita boleh menjadi imam ini untuk menghindari kasus Amina Wadud yang menjadi imam salat jumat di gereja Katedral AS. Tiga tahun berselang, profesor di Virginia Commonwealth tersebut kembali berulah menjadi imam dengan makmum campur antara laki-laki dan perempuan. 

Berkaca dari kasus tersebut, MUI mengeluarkan fatwa tentang Wanita Menjadi Imam Shalat yaitu nomor 9/MUNAS VII/13/2005. Fatwa tersebut memberikan kepastian hukum dan dapat Sobat jadikan pedoman. Dasar dari fatwa MUI berasal dari ijma’ ulama dan ayat berikut ini:

“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita)…” 1

Dari Fatwa MUI tersebut, maka ada dua ketentuan berkaitan dengan wanita menjadi imam salat:

1.     Larangan Wanita Menjadi Imam untuk Makmum Laki-laki

Haram hukumnya bagi wanita yang menjadi imam shalat berjamaah jika terdapat makmum laki-laki. Fatwa tersebut secara otomatis menjawab apakah wanita boleh menjadi imam salat. Rasulullah SAW mencontohkan saat menjalankan ibadah sholat, laki-laki menjadi imam, sedangkan perempuan menjadi makmum di belakang.

Apakah wanita boleh menjadi imam sholat

Zaman sekarang, perempuan jadi imam sering diangkat menjadi masalah emansipasi. Bukan berarti kedudukan antara laki-laki dan wanita sama, lalu wanita bisa menjadi imam. Sobat harus memahami bahwa ajaran agama tidak bisa berganti, walaupun zaman sudah berubah. 

2.     Wanita Bisa Menjadi Imam untuk Makmum Wanita

Wanita menjadi imam jika makmumnya wanita hukumnya mubah, baik untuk salat di rumah maupun di masjid. Sebab, tidak ada nash yang melarang wanita menjadi imam untuk makmum wanita. Dalil wanita menjadi imam untuk makmum wanita terdapat pada hadist berikut ini:

Dari Ummu Waraqah radhiyallahu ‘anha , Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhnya untuk mengimami anggota keluarganya. 2

Berikut ini beberapa faedah dari hadits yang berkaitan dengan apakah wanita boleh menjadi imam sholat:

  • Berdasarkan HR Abu Daud nomor 591, wanita boleh mengimami sesama wanita.
  • Imam wanita saat memimpin sesama wanita hendaknya berdiri di posisi tengah, sebab lebih tertutup dan aman dari pandangan laki-laki.
  • Shalat berjamaah sesama wanita sunnah menurut mazhab Syafi’i.
  • Imam pria lebih utama daripada wanita karena lebih memahami perihal sholat.
  • Sholat berjamaah wanita lebih afdal dilakukan di rumah.

Lalu, apakah wanita boleh menjadi imam sholat jika hanya ada satu makmum? Jawabannya boleh, namun ada perbedaan letak imam wanita. Ketika hanya ada satu makmum wanita, maka posisi imam wanita berada di sebelah kiri. 

Apakah wanita boleh menjadi imam sholat

Ketika dalam shalat berjamaah terdapat kesalahan dari imam wanita, maka makmum bisa bertepuk tangan untuk mengingatkan. Hal ini sesuai dengan pendapat Imam Syafi’i. Pendapat tersebut sejalan dengan pada zaman Rasulullah yang terbiasa mengingatkan wanita lupa dengan bertepuk tangan.

Cara mengingatkan tersebut berbeda ketika imam sholat seorang laki-laki. Jika imam laki-laki lupa, maka makmum bisa mengingatkan dengan mengucapkan kalimat  tasbih.

Terjawab sudah aturan apakah wanita boleh menjadi imam sholat. Wanita boleh menjadi imam sholat jika makmumnya adalah wanita. Terdapat larangan wanita menjadi imam jika ada makmum laki-laki sebagaimana Fatwa MUI dan ayat Al Qur’an.


  1. (QS An-Nisaa’: 34) ↩︎
  2. (HR. Abu Daud dan hadits ini sahih menurut riwayat Ibnu Khuzaimah) [HR. Abu Daud, nomor. 591, 592; Ibnu Khuzaimah, 3:89. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan] ↩︎

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY