PGI dan KWI menolak – Presiden Joko Widodo telah memberikan izin kelola tambang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) agama, namun PGI dan KWI menolak. Sementara itu, Muhammadiyah masih membahas hal tersebut.
Sejumlah ormas agama juga sudah memberikan respons terhadap ‘karpet merah’ yang digelar oleh Jokowi. Hal ini berkaitan dengan pengelolaan tambang. Sementara itu, dalam Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), wakil resmi agama Katolik di Indonesia tersebut telah menyatakan penolakan.
PGI dan KWI Menolak Kelola Tambang
Marthen Jenarut, selaku Sekretaris Komisi Keadilan dan Perdamaian, Migrant, serta Perantau dan Keutuhan Ciptaan KWI, menyatakan gereja Katolik selalu mendorong tata kelola pembangunan. Hal ini sesuai dengan prinsip berkelanjutan (sustainability).
Dirinya juga telah menegaskan, pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan hidup masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup. Hal ini karena KWI sepertinya tidak berminat untuk mengambil tawaran tersebut. Adapun alasan PGI dan KWI menolak, sebagai berikut:
1. KWI Lembaga Keagamaan


KWI, sendiri merupakan lembaga keagamaan dengan perannya masing-masing. Misalnya saja seperti, tugas kerasulan diakonia (pelayanan), kerygma (pewartaan), liturgi (ibadat) serta martyria (semangat kenabian).
Fokus KWI tetap terhadap pewartaan dan pelayanan. Sehingga harus bisa mewujudkan tata kehidupan yang bermartabat.
Jadi, meski tidak tegas menyatakan penolakan, namun Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) yang mewakili agama Kristen di Indonesia mengaku pengelolaan tambang bukan bidang pelayanan.
2. PGI Tidak Memiliki Kemampuan Tambang
Selain itu, Ketua Umum PGI, Gomar Gultom juga mengatakan bahwa PGI juga sebenarnya tidak memiliki kemampuan dalam mengelola bidang tambang. Sebab, hal tersebut benar-benar berada di luar mandat yang dimiliki oleh PGI.
PGI sendiri memang mengapresiasi keputusan Jokowi. Namun, bukan berarti PGI telah bersedia untuk ikut mengelola tambang. Gomar juga menyinggung peran PGI yang seringkali mendampingi korban imbas usaha tambang.
Tentu, jadi hal aneh jika PGI tersebut turut mengelola tambang, sementara masih melayani korban dan Sobat Cahaya Islami dalam usaha tambang.
PGI sendiri ikut menjadi pelaku usaha tambang potensial yang akan menjadikannya berhadapan dengan dirinya sendiri. Hal ini karena sangat rentan kehilangan legitimasi moral.
3. Muhammadiyah Masih Berpikir


Ormas Islam seperti Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga sebenarnya telah menyambut positif keputusan Jokowi. Namun Muhammadiyah mengaku masih ingin mempertimbangkan terlebih dahulu.
Bahkan, Muhammadiyah juga tidak akan mengambil langkah secara tergesa-gesa. Hal ini untuk mengukur kemampuan dalam pengelolaan tambang. Sehingga nantinya tidak akan menimbulkan masalah.
Saad juga telah mengatakan Muhammadiyah sendiri masih perlu mempertimbangkan plus-minus dan kapasitas organisasi dalam pengelolaan tambang.
Sementara itu, Din Syamsuddin selaku mantan Ketum PP Muhammadiyah juga mengungkapkan skeptis dengan tawaran tersebut. Menurutnya, tawaran pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) merupakan suatu jebakan.
Pemerintah sendiri saat ini telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 terkait Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021. Di mana membahas tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam aturan tersebut terdapat Pasal 83A yang telah memberikan kesempatan bagi ormas agama untuk memiliki WIUPK. Itulah alasan PGI dan KWI menolak, namun kapan saja keputusan keduanya bisa berubah.
Sumber referensi:






























