Tips Kredit Tanpa Riba, Emang Bisa?

0
949
Kredit Tanpa Riba

Kredit Tanpa Riba – Jual-beli dengan pembayaran kredit semakin populer dan mudah. Di satu sisi, kredit dapat mempermudah seseorang untuk memiliki suatu barang seperti motor, mobil, hingga rumah. Tapi di sisi lain, bunga yang tinggi terkadang cukup mencekik. Belum lagi kredit sangat identik dengan riba. Ternyata, ada loh cara kredit suatu barang tanpa harus takut riba.

Larangan Riba dalam Islam

Islam sangat tegas melarang riba, yakni tambahan dari harga pokok. Umumnya, praktik ini sering terjadi pada kredit kendaraan, rumah, ataupun hutang-piutang di Perusahaan pembiayaan seperti leasing dan bank konvensional. Berkaitan dengan hal ini, Allah berfirman dalam ayat Al-Qur’an:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافاً مُّضَاعَفَةً

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda.” (1)

Sayangnya, banyak umat muslim yang mengetahui keharaman riba namun tetap berurusan dengannya. Lalu, apakah kita tidak boleh melakukan pembelian secara kredit melalui leasing maupun bank? Tentu saja boleh, namun harus dengan akad yang sesuai syariat Islam.

Kredit Tanpa Riba dengan Akad Murabahah

Jual beli kredit biasanya melibatkan bunga. Di sini-lah letaknya riba. Belum lagi adanya denda jika terjadi keterlambatan pembayaran cicilan, itu juga termasuk letak ribanya. Dan ini-lah yang sering terjadi pada bank-bank konvensional maupun leasing dan Perusahaan pembiayaan lainnya.

Agar tidak terjebak dalam kasus ini, maka perlu menggunakan akad murabahah dalam hal ini. Intinya, pihak Perusahaan pembiayaan membeli barang yang kita inginkan, seperti motor dari dealer misalnya. Setelah itu, kita sebagai nasabah membelinya dari Perusahaan pembiayaan tersebut secara kredit.

Jika terjadi keterlambatan, tidak boleh ada denda. Namun, pihak Perusahaan pembiayaan bisa menyita barang yang nasabah beli darinya setelah batas waktu tertentu sesuai kesepakatan. Kemudian, Perusahaan pembiayaan mengembalikan cicilan yang sudah terbayarkan ke nasabah. Lalu, Perusahaan pembiayaan bisa menjual barang sitaan tadi untuk mengembalikan modalnya.

Adakah Kredit Syariah?

Saat ini, ada banyak bank syariah yang menawarkan kredit syariah. Akad murabahah seperti di atas dapat kita temukan di bank-bank syariah di Indonesia. Bahkan, Perusahaan pembiayaan selain bank juga sudah ada yang menawarkan kredit syariah dengan akad murabahah. Dalam Al-Qur’an, Allah dengan jelas memperbolehkan jual beli:

وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (2)

Tentu saja, ini menjadi Solusi bagi siapapun yang ingin memiliki barang tertentu dengan cara mencicil namun takut riba. Melalui kredit syariah, kita dapat melakukan pembelian rumah, mobil, motor, atau barang lainnya secara kredit. Karena bebas riba, hati pun akan lebih tenang dan nyaman tanpa ada rasa takut.

Namun, sekiranya kita mampu membeli barang yang kita inginkan secara tunai, itu jauh lebih baik. Selain harganya lebih murah, kita juga tidak perlu memikirkan tanggungan hutang. Kesimpulannya, hukum kredit barang tidak selalu mengandung unsur riba, selama akadnya tidak bertentangan dengan syariat.


Referensi:

(1) Q.S. Ali Imron Ayat 130

(2) Q.S. Al-Baqarah Ayat 275

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY