Kasus Mario Teguh Viral, Begini Cara Bertaubatnya dalam Islam

0
815
kasus Mario Teguh

Kasus Mario Teguh – Mario Teguh merupakan motivator populer yang ada di Indonesia. Karena itu, tidak mengherankan jika kasus Mario Teguh menjadi perbincangan hangat.

Motivator dengan jargon Super Sekali itu tengah terjerat kasus dugaan penggelapan sekaligus penipuan. Ia dilaporkan bersama sang istri yakni Linna Susanto.

Kasus Mario Teguh: Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Lama tak terdengar kabarnya, baru-baru ini Mario Teguh terjerat kasus penipuan yang dilaporkan oleh Sunyoto Indra. Kronologi kasus Mario Teguh berawal dari adanya pertemuan antara pelapor dan terlapor terkait kerjasama dalam bisnis.

Kabarnya Mario Teguh menawarkan untuk memakai jasanya supaya usaha berupa skincare bisa naik dari segi penjualannya. Dalam kasus tersebut, diduga Mario Teguh menggelapkan uang sebesar Rp 5 miliar.

Alasan itulah yang membuat Sunyoto Indra melaporkan Mario Teguh ke polisi. Saat kasus yang menjerat Mario Teguh menjerat, ramai warganet yang membicarakan sang motivator.

Mengingat ini bukanlah pertama kalinya ada kasus yang menjerat Mario Teguh. Sebelumnya, ada seorang pria bernama Ario Kiswinar yang mengungkap bahwa ia adalah anak kandung dari Mario Teguh.

Sayangnya Mario Teguh menepis pengakuan Ario Kiswinar. Bahkan Mario Teguh tidak mengakui bahwa Ario Kiswinar adalah anak kandungnya.

Keduanya pun melakukan tes DNA, hasil tes tersebut menunjukkan bahwa Ario Kiswinar memang anak kandung dari Mario Teguh.

Dosa Menipu dalam Islam

Sobat Cahaya Islam, kasus Mario Teguh berupa dugaan penipuan tentu termasuk hal terlarang dalam islam. Bahkan islam menganggap bahwa menipu merupakan perbuatan zalim dan termasuk kejahatan.

kasus Mario Teguh

Karena itulah, islam menerapkan larangan tegas untuk aksi menipu harta orang lain. Bahkan ini termasuk dalam dosa besar serta kezaliman yang nyata.

Dosanya yang besar, sejatinya membuat para pencuri sudah saatnya hijrah dan bertaubat. Apalagi, harta yang didapat dari aksi menipu termasuk harta haram.

Sebelum ajal menjemput, hendaknya Sobat bersungguh-sungguh bertaubat dari kejahatan menipu dan kejahatan lainnya di masa lalu. Dengan demikian, Sobat tidak akan menanggung dosa menipu yang berat sampai di akhirat kelak.

Cara Bertaubat dari Dosa Menipu

Sobat Cahaya Islam, berikut ini ada beberapa cara yang dapat Sobat lakukan untuk bertaubat dari dosa menipu dalam islam:

1.       Segera Meminta Maaf

Harta yang Sobat dapatkan dari menipu maka haram hukumnya karena menzalimi korbannya. Untuk harta yang Sobat dapat dari menipu, maka cara bertaubat dari dosa itu adalah dengan meminta maaf kepada korban.

kasus Mario Teguh

Kalau tidak, maka akan ada pengadilan dari aksi tersebut di akhirat kelak. Nabi Muhammad SAW bersabda:

 مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لأَحَدٍ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَىْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ ، قَبْلَ أَنْ لاَ يَكُونَ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ ، إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ ، وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ

“Siapa yang pernah mendzalimi orang lain, baik terkait kehormatannya atau masalah lainnya, segeralah minta untuk dimaafkan hari ini, sebelum dinar atau dirham tidak berlaku. Sehingga jika dia mempunyai amal shalih, maka akan diambil dari pahalanya sesuai kezhalimannya dan jika dia tidak mempunyai amal shalih, maka diambil dari dosa orang yang dizhaliminya lalu dilemparkan kepadanya.” (HR. Bukhari 2449)

2.       Mengembalikan Harta yang Sudah Diambil

Cara berikutnya bagi Sobat yang ingin bertaubat dari kejahatan menipu adalah dengan mengembalikan harta yang sudah diambil. Hal ini tertuang dalam:

عَلَى الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُؤَدِّيَ

“Orang yang mengambil barang harus menanggung apa yang dia ambil sampai dia kembalikan.” (HR. Abu Daud 3563 & Turmudzi 1266).

3.       Bersedekah Atas Nama Korban

Kalau Sobat kesulitan mengembalikan harta hasil menipu kepada korban, maka solusinya adalah dengan bersedekah atas nama korban. Namun harta yang Sobat gunakan untuk bersedekah adalah harta haram dan bukan dari hasil penipuan.

Ini sejalan dengan:

أما قول القائل لا نتصدق إلا بالطيب، فذلك إذا طلبنا الأجر لأنفسنا، ونحن الآن نطلب الخلاص من المظلمة لا الأجر

“Pendapat yang menyatakan, kita tidak boleh bersedekah kecuali dari yang halal, ini berlaku apabila sedekah itu diniatkan agar mendapatkan pahala untuk diri sendiri. Semen saat ini, kita menyerahkan harta itu dalam rangka membebaskan diri dari kedzaliman, bukan untuk mencari pahala.” (Ihya’ Ulumiddin, 2/131)

Sobat Cahaya Islam, semoga saja kasus Mario Teguh segera selesai sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Hendaknya Sobat senantiasa mengingat dosa yang dilakukan dan segera bertaubat kepada Allah SWT.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY