Anas Urbaningrum Bebas 10 April, Apakah Cukup Menebus Dosanya?

0
1003
Anas Urbaningrum bebas

Anas Urbaningrum Bebas – Beberapa politisi yang terjerat kasus korupsi akhirnya sudah menyelesaikan masa hukuman di penjara, seperti Anas Urbaningrum. Karena itulah, informasi tentang Anas Urbaningrum bebas  menjadi sorotan bagi banyak pihak.

 Publik tentu tak pernah lupa apa yang sudah Anas Urbaningrum perbuat sampai ia harus mendekam di penjara. Bebasnya sang politisi dari Partai Demokrat tentu membuat publik bertanya-tanya apakah ia akan mengulanginya lagi atau sudah bertaubat.

Kabar Anas Urbaningrum Bebas dari Tahanan

Dari informasi yang beredar, momen Anas Urbaningrum bebas akan segera terjadi di bulan April 2023. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Lapas Sukamiskin Bandung beberapa waktu lalu.

Tetapi, Kepala Lapas yang bernama Kunrat Kasmiri ini masih menantikan surat keputusan dari Dirjen Pemasyarakatan terkait kepastian tanggal bebasnya mantan Ketum Partai Demokrat satu ini.

Sebelumnya, hakim memvonis Anas Urbaningrum hukuman selama 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan masa tahanan. Bukan itu saja, hakim mewajibkan Anas membayar uang pengganti dengan besaran Rp 57,59 miliar serta 5,26 juta dollar AS.

Hukuman itu secara resmi ditetapkan lantaran Anas Urbaningrum terbukti melakukan korupsi yang berupa penerimaan hadiah dari proyek pemerintah, salah satunya hambalang.

Bertaubat dari Kasus Korupsi

Sobat Cahaya Islam, sejatinya kabar Anas Urbaningrum bebas menandakan ia sudah melewati hukuman dan mempertanggungjawabkan perbuatannya selama di dunia. Kendati demikian, dalam islam, penjara saja tidak cukup untuk menebus semua dosanya.

Pasalnya, Anas Urbaningrum secara terbukti mengambil uang haram. Sebagai informasi, uang haram ini merupakan harta yang didapat dari cara tidak benar seperti mencuri, merampok, menipu, korupsi, dan masih banyak lagi.

Anas Urbaningrum bebas

Jika uang haram masuk ke dalam tubuh, maka hukumnya jelas berdosa dan harus mempertanggungjawabkannya kepada Allah SWT juga. Oleh sebab itulah, para pelaku korupsi juga harus meminta ampunan kepada Allah SWT selain mendekam di penjara.

Cara Bertaubat dari Dosa Korupsi

Sobat Cahaya Islam, ada beberapa cara yang bisa siapa saja lakukan sebagai upaya bertaubat dari dosa korupsi. Jika Anda ingin melakukannya, berikut ini ada sejumlah cara yang bisa dilakukan mulai dari sekarang.

1.       Taubat Nasuha

Allah SWT berfirman di dalam QS Al Tahrim ayat 8:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya)”.

Taubat nasuha merupakan satu-satunya jalan keluar dari perbuatan jahat apa pun. Taubat nasuha adalah meninggalkan perbuatan dosa itu dan tak mengulanginya.

Anas Urbaningrum bebas

Selain itu, para pelaku korupsi bisa menutup taubatnya dengan amal ibadah ikhlas dan hanya mengharap ridha Allah SWT.

2.       Mengembalikan Harta Hasil Korupsi

Selanjutnya, para pelaku korupsi juga perlu mengembalikan harta hasil korupsi itu ke pemiliknya. Sebab korupsi sama seperti mencuri uang atau benda yang bukan haknya.

Ini tertuang dalam:

 إذا كان معه مال  حرام وأراد التوبة والبراءة منه : فإن كان له مالك معين وجب صرفه إليه أو إلى وكيله, فإن كان ميتا وجب دفعه إلى وارثه , وإن كان لمالكٍ لا يعرفه ، ويئس من معرفته ، فينبغي أن يصرفه في مصالح المسلمين العامة , كالقناطر والمساجد , ونحو ذلك مما يشترك المسلمون فيه , وإلا فيتصدق به على فقير أو فقراء

Orang yang pernah mengambil harta haram kemudian ia ingin bertaubat dan berlepas diri darinya, maka jika harta itu ada pemiliknya, wajib ia kembalikan kepadanya atau diserahkan ke orang yang mewakilinya. Apabila pemiliknya sudah mati, maka wajib ia serahkan kepada ahli warisnya. Jika dia tidak mengetahui pemiliknya dan dia putus asa untuk bisa menemukannya, maka dia boleh menyalurkan harta yang haram itu untuk kemaslahatan kaum muslimin, seperti fasilitas umum, masjid, atau semacamnya yang bisa dinikmati oleh kaum muslimin. Jika tidak memungkinkan, bisa disedekahkan kepada orang miskin.” (Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 9:428)

3.       Mengembalikan Harta kepada Allah

Selain itu, para pelaku korupsi juga bisa mengembalikan harta kepada Allah SWT selaku pemilik hakiki dari barang itu. Dalam QS An Nur ayat 33, Allah SWT berfirman:

 وَآتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ

Artinya: “..dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu..”

Untuk mengembalikannya, Anda bisa menggunakan uangnya di jalan Allah seperti membangun fasilitas umum, membantu anak yatim, dan masih banyak lagi.

Itulah beberapa taubat dari dosa korupsi dalam islam yang bisa para pelaku lakukan. Semoga saja dengan berita Anas Urbaningrum bebas, ia dan koruptor lain tak akan melakukan kejahatan itu lagi.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY