Ruben Onsu Digugat Karena Merebut Merek Dagang, Ini Hukumannya dalam Islam

0
1106
Ruben Onsu

cahayaislam.id – Kasus sengketa terkait perebutan merek dagang Geprek Bensu sampai saat ini masih memanas, bahkan telah memasuki babak baru. Hal ini mengenai perseteruan antara Ruben Onsu dengan pengusaha kuliner Benny Sudjono.

Pada hari Kamis, 14 April 2022 kemarin, PT Ayam Geprek Benny Sujono telah melayangkan gugatan dengan nomor perkara

Lalu ada dua pihak yang tergugat, yaitu Ruben Onsu sebagai tergugat I dan Kementerian Hukum dan HAM sebagai tergugat II. Di mana PT Ayam Geprek Benny Sudjono menuntut pengadilan memberikan keputusan bahwa mereka adalah pemilik dan pemakai pertama sebuah merek dagang.

Merek dagang yang dimaksud tersebut adalah “I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr” yang sah.

Ruben Onsu

Bahkan penggugat juga meminta pada pengadilan untuk menghukum tergugat I untuk membayar sebuah ganti rugi sebesar Rp.100 Miliar kepada penggugat. Pembayarannya pun harus dilakukan dengan seketika dan sekaligus.

Berdasarkan kronologi yang beredar, Ruben disebut telah merebut merek dagang yang memang lebih dulu menjadi milik Benny Sudjono. Terkait urusan hukum negara, sampai saat ini masih dilakukan proses sebagaimana mestinya.

Ruben Onsu Digugat Karena Merebut Merek Dagang, Ini Hukumannya dalam Islam

Sobat Cahaya Islam, dari paparan kasus di atas, kita juga perlu tinjauan dalam pandangan secara Islam. Bagaimana hukumnya bagi yang telah merebut hak milik orang lain dengan sengaja? Demikian ulasannya.

Hukum Islam sejak dulu memang mengatur segala aspek dalam kehidupan ini. termasuk pula tentang umatnya yang mengambil hak milik orang lain tanpa izin atau disebut ghasab.

Ghasab merupakan menggunakan atau memanfaatkan hak milik orang lain tanpa sepengetahuan orang tersebut, hingga menjadikannya mengambil harta orang lain secara zalim.

Ghasab bukan hanya terjadi pada wujud benda yang tampak oleh mata, namun juga hak tanah, kepemilikan tempat, rumah, atau juga merek dagang. Sedangkan hukumnya pun tentu haram.

Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT yang berbunyi:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil,” (QS. An Nisaa’: 29).

Lalu apa hukuman yang akan diterima oleh orang dzalim tersebut?

1.      Neraka Baginya

Ruben Onsu

Seseorang yang dengan sengaja telah mengambil hak yang bukan miliknya maka Allah SWT akan menempatkan orang tersebut di neraka. Sebab, bisa saja orang yang diambil haknya itu menjadi semakin menderita dan terdzalimi.

Sedangkan mereka yang mengambil haknya, hidupnya menjadi kian bergelimang harta lalu tanpa mau menyadari perbuatannya itu telah menyengsarakan orang lain.

2.      Diharamkan atas Surga

Selanjutnya, setelah mendapat siksaan yang keji di dalam nerakanya Allah SWT. Orang yang tega merebut hak milik orang lain juga akan diharamkan menginjak tanah surga.

Selama hidupnya telah merasa bahagia dengan menari di atas penderitaan orang lain yang direbut hartanya. Maka di akhirat pun, mereka tidak diperkenankan untuk mendapatkan satu kenikmatan yang hakiki.

Demikian di atas adalah ulasan mengenai kasus terbaru artis sekaligus comedian, Ruben Onsu, yang digugat karena telah merebut merek dagang milik Benny Sudjono. Serta penjelasan terkait hukumannya menurut ajaran agama Islam. Semoga artikel ini bermanfaat.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY