Ketahui Apa Itu Nadzor dan Syarat-syarat Nadzor

0
6654
Syarat-syarat Nadzor

Syarat-syarat Nadzor – Bagi sebagaian muslim kata Nadzor masih terdengar asing. Tapi singkatnya, Nadzor merupakan bagian dari ta’aruf atau mengenal pasangan yang akan dinikahi.

 “Apabila kalian melamar seorang wanita, tidak ada dosa baginya untuk me-nadzar-nya, jika tujuan dia melihatnya hanya untuk dipinang. Meskipun wanita itu tidak tahu.”(HR. Ahmad 23603, At-Thabrani dalam Al-Ausath 911 dan sanadnya dishahihkan Syuaib al-Arnauth)

Tapi untuk lebih jelasnya kami akan paparkan untuk Sobat Cahaya Islam. Karena Nadzor ini perlu Sobat ketahui, terutama jika berniat untuk menikah dengan seseorang. Sudah seharusnya kita mengetahui bagaimana sikap juga penampilan dari calon pasangan.

Apa Itu Nadzor?

Sebagai langkah awal, Sobat harus mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Nadzor. Kami mengutip dari jurnal Fiqih Nadzor dalam Proses Pernikahan yang dibuat oleh Dodi Yarli.

Nadzor memiliki arti sebagai upaya untuk melihat calon istri secara langsung. Termasuk dalam hal ini adalah melihat wajahnya secara langsung. Kemudian juga mengetahui kesuburannya, dan tinggi badannya.

Ini merupakan sebagai sarana objektif untuk melakukan perkenalan, maupun pendekatan. Tapi tentunya ini sangat berbeda dengan kegiatan pacaran. Karena ini merupakan sarana ta’aruf atau pengenalan secara syar’i.

Perlu Sobat perhatikan, Nadzor juga tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Ada beberapa syarat yang perlu Sobat perhatikan selama proses ini berlangsung.

Syarat-syarat Nadzor

Seperti sudah kami jelaskan sebelumnya, Nadzor tidak bisa Sobat lakukan secara sembarangan ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian khusus sebelum melakukannya.

1. Pihak Perempuan Pasti Menerima Lamaran

Poin pertama yang perlu diperhatikan, bahwa pihak perempuan memang sudah pasti akan menerima lamaran tersebut.

Syarat-syarat Nadzor

Tapi jika pihak laki-laki sudah tahu akan ditolak, maka tidak boleh melakukan Nadzor. Karena tidak ada faidahnya, sebab pihak perempuan sudah pasti menolak lamaram tersebut.

2. Tidak Boleh Berdua-duaan

Nadzor sendiri kegiatan melihat calon istri; bagian wajah, leher, kepala, tangan sampai jari, serta bagian mata kaki sampai kaki. Maka tidak boleh dilakukan secara berdua-duaan atau khulwah. Maka tetap libatkan keluarga yang masih mahram dari pihak perempuan.

“Lelaki yang melamar, tidak boleh berduaan dengan wanita yang dilamarnya, karena ini haram. Dan tidak ada dalil yang menyebutkan pengecualian larangan ini, ‘kecuali nadzar’. Sehingga kembali kepada hukum diharamkan. (al-Mughni, 7/453).

3. Tidak Timbul Syahwat

Selanjutnya, yang perlu diperhatikan tidak adanya timbul syahwat. Jika saat Nadzor timbul perasaan syahwat yang meletup-letup harus segera menjauh damn Nadzor tidak perlu dilanjutkan.

4. Sesuai Kebutuhan

Maksudnya di sini adalah, jika melihat perempuan tersebut dalam beberapa menit sudah merasa senang. Maka sudahi Nadzor tersebut.

5. Wanita Tampil Apa Adanya

Selanjutnya, perempuan yang akan dinikahi harus tampil apa adanya. Tidak menggunakan riasan wajah atau perhiasan. Karena lelaki tersebut masih tergolong sebagai ajnabi atau bukan mahramnya. Tapi bukan berarti perempuan harus tampil berantakan, ya.

Syarat-syarat Nadzor

6. Hanya Melihat Bagian Tertentu

Syarat lainnya, seperti sudah kami singgung sebelumnya bagian yang bisa calon suami lihat hanya pada 5 bagian saja. Yakni kepala, leher, wajah, dari mata kaki hingga jemari kaki, serta tangan sampai jemarinya. Selain daripada itu, tidak boleh dilakukan.

Selama proses Nadzor harus Sobat perhatikan syarat-syaratnya. Agar tidak terjadi kekeliruan atau hal-hal yang tidak diinginkan. Pastikan untuk terus melibatkan mahram, jangan sampai berdua-duaan. Sekian artikel terkait syarat-syarat Nadzor  kami buat, semoga bermanfaat.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY