Sosok Joki Vaksin – Diketahui pria bernama Abdul Rahim (49), mengaku menjadi sosok joki vaksin Covid-19 yang sedang viral.
Ia menjadi joki vaksin bagi sejumlah kenalannya dan sudah menggantikan 14 orang menjalani vaksin Covid-19.
Ia menyebutkan bahwa upah yang diterima atas jasanya tersebut sebesar Rp.100 ribu hingga Rp.800 ribu.
Abdul Rahim sendiri merupakan warga asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Awalnya ia mendapatkan tawaran dari orang yang ia kenal lalu setelah itu banyak orang-orang yang turut menyewa jasanya tersebut.
Bahkan pekerjaan menjadi joki vaksin sudah ia lakoni selama kurang lebih tiga bulan lamanya.
Dari 14 orang yang sudah pernah ia gantikan, total suntikan vaksin yang sudah ia terima adalah sebanyak 17 kali.
Mengenai alasannya adalah sebagai tambahan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di samping pekerjaannya sebagai buruh bangunan.
Kini Abdul Rahim tengah menjalani beberapa pemeriksaan atas perbuatannya yang telah menjadi joki vaksin.
Namun, tahukah Anda, Sobat Cahaya Islam? Bagaimana hukumnya dalam Islam melakukan hal seperti yang telah sosok joki vaksin di atas lakukan?
Sosok Joki Vaksin yang Tengah Diperiksa Polisi, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Setelah menyimak penjelasan di atas sebagaimana yang telah dilakukan sosok joki vaksin.
Di mana iw menerima 17 kali suntikan vaksin Covid-19 maka dapat disimpulkan boleh atau tidaknya di dalam agama Islam.
Kita pasti tahu bahwa sikap yang berlebih-lebihan dalam hal apapun pasti tidak akan baik, terutama dalam agama.
Hal ini tentu dilarang oleh Islam dan seringkali disebut dengan ghuluw yakni berlebih-lebihan.
Seperti firman Allah yang berbunyi:
“Wahai ahli kitab, janganlah melakukan ghuluw (melampaui batas) menyangkut keberagamaan kamu. Jangan berucap/percaya menyangkut Allah kecuali yang hak.” (QS an-Nisa:59).
Ada beberapa sikap ghuluw yang harus Anda pahami, antara lain:
1. Ghuluw Perkara Dunia
Seperti yang sering kali kita ketahui bahwa berlebih-lebihan di dunia termasuk hal yang dilarang oleh Islam.
Meskipun kita tidak tahu apa yang akan terjadi namun sikap berlebihan tentu memberikan dampak buruk bagi diri sendiri maupun orang lain.


Contohnya saja seperti menjadi sosok joki vaksin, ia melakukan hal melebihi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan juga pihak medis.
Tentu saja hal ini akan memberikan pengaruh pada kesehatan diri sendiri maupun orang lain yang akibatnya tidak menerima vaksin Covid-19 sama sekali.
Padahal kita tahu bahwa tujuan vaksin ini diratakan ke seluruh penjuru pulau di Indonesia demi memberikan perisai diri dalam memerangi virus Covid-19 yang masih belum mereda hingga sekarang.
Ada lain pula ghuluw dalam perkara dunia yang dilarang adalah mengenai pakaian, makanan, berhias serta perbuatan lain yang berlebih-lebihan.
2. Ghuluw Perkara Agama
Ghuluw atau sikap berlebih-lebihan dalam perkara agama adalah seperti menggunakan air secara mubazir untuk melakukan wudhu.


Bahkan meski wudhu di air sungai yang mengalir, Rasulullah SAW juga tidak memperbolehkan boros dalam penggunaannya.
Demikian di atas merupakan kabar terkini mengenai sosok joki vaksin yang tengah viral.
Karena ia menerima suntikan vaksin Covid-19 sebanyak 17 kali serta bagaimana hukumnya hal tersebut di dalam agama Islam.





























