Apakah Pupuk Kandang Najis, Lantaran Larangan Jual Beli Kotoran

0
131
Apakah pupuk kandang najis

Apakah pupuk kandang najis – Kotoran ayam merupakan salah satu bahan untuk popok organik demi menyuburkan tanah. Banyak keuntungan ekosistem saat Sobat menggunakan kotoran hewan untuk menyuburkan tanah. Apakah pupuk kandang najis dalam pandangan Islam karena berkaitan dengan larangan jual beli kotoran. 

Apakah Pupuk Kandang Najis? Ini Pendapat Ulama

Pupuk kandang sering petani gunakan untuk menyuburkan tanaman. Sobat mungkin bertanya tentang hukum kesuciannya. Islam memberikan penjelasan jelas terkait status najis suatu benda. Pupuk kandang berasal dari kotoran hewan sehingga hukum penggunaannya perlu diperhatikan. 

Para ulama juga menjelaskan batasan kesucian dalam aktivitas ibadah. Najis merupakan benda yang tidak suci menurut hukum syariat. Sobat perlu memahami bahwa najis tidak boleh terkena badan saat shalat. Najis juga tidak boleh berada pada pakaian atau tempat shalat. 

Syariat mengatur agar umat menjaga kesucian ketika beribadah, sehingga status suatu benda harus Sobat pahami dengan benar. Pupuk kandang berasal dari kotoran hewan. Mayoritas ulama menyatakan bahwa kotoran hewan hukumnya najis, pendapat ini berlaku untuk hewan halal maupun haram.

Pendapat lain dari sebagian ulama menyebut kotoran hewan halal tidak najis. Namun, pendapat tersebut tidak dianut mayoritas ulama fikih. Sobat bisa mengikuti pendapat yang lebih kuat menurut jumhur ulama. Najis tidak boleh menempel pada tubuh ketika beribadah. 

Sobat bisa menggunakan pupuk kandang selama tidak mengenai badan atau pakaian. Syariat tidak melarang penggunaan najis untuk keperluan pertanian. Lalu, apakah pupuk kandang najis secara keseluruhan? Islam hanya melarang najis dibawa ke dalam ibadah, namun Sobat tetap boleh bekerja di kebun menggunakan pupuk kandang sebagaimana ayat:

“Hendaklah kamu jauhi najis…” (Qs. al-Hajj [22]: 30).

1. Pupuk dari Kotoran Hewan Najis 

Perlu Sobat pahami bahwa pupuk memiliki dua bentuk utama. Bentuk pertama adalah pupuk yang berasal dari kotoran hewan najis yang sudah berubah wujud. Pupuk ini tidak lagi menampakkan bentuk asalnya. Para ulama menyatakan bahwa pupuk tersebut boleh Sobat manfaatkan. 

Pendapat ini dianggap lebih kuat oleh banyak ahli fikih. Pupuk itu sebagai zat baru karena telah mengalami perubahan total. 

2. Pupuk Berwujud Kotoran Najis

Bentuk kedua adalah pupuk yang masih menampakkan wujud kotoran najis. Pupuk ini belum mengalami perubahan menjadi zat baru. Ada dua hal penting terkait penggunaannya. Sobat perlu memahami hukum pemanfaatannya dan hukum jual belinya. 

Para ulama menegaskan bahwa pupuk semacam ini boleh Sobat gunakan. Pupuk ini tetap bermanfaat walaupun mengandung unsur najis dan pemanfaatan tersebut boleh selama tidak untuk ibadah, sebagaimana hadits:

“Kami berangkat menuju tabuk dalam keadaan sangat serba kekurangan. Kemudian kami singgah di suatu tempat, dan kami sangat kehausan. Hingga kami menyangka leher kami akan putus. Hingga ada orang yang menyembelih ontanya, lalu dia memeras kotorannya dan meminumnya, sementara sisa perasannya ditaruh di atas perutnya. (HR. Ibnu Hibban 1383)

Hukum Memperjual Belikan Pupuk Kandang

Setelah memahami apakah pupuk kandang najis, lalu bagaimana hukum jual beli pupuk?  Sebagian ulama melarang penjualannya karena statusnya tidak suci. Meski begitu, pupuk tersebut tetap boleh Sobat miliki melalui cara lain. Sobat bisa memperolehnya lewat pemberian atau jasa pengangkutan. 

Apakah pupuk kandang najis

Cara ini dianggap sah tanpa melanggar ketentuan syariat. Pupuk najis tetap bermanfaat bagi pertanian sehingga tidak ada larangan penggunaannya. Hal ini juga bisa menjawab apakah pupuk kandang najis.

Kebolehan Menggunakan Pupuk untuk Pertanian

Islam menilai manfaat suatu benda dalam kehidupan manusia. Pupuk kandang memberi manfaat besar dalam pertanian. Penggunaannya tidak ada larangan selama tidak Sobat bawa saat beribadah. Sobat hanya perlu menjaga kesucian diri setelah bekerja. 

Najis bisa dibersihkan dengan air hingga hilang sifatnya. Syariat memudahkan umat dalam urusan dunia. Pupuk kandang merupakan najis sesuai ketetapan mayoritas ulama. Penggunaannya tetap boleh untuk kebutuhan pertanian.  Sobat hanya perlu memastikan kesucian diri sebelum shalat.

Jual beli pupuk kandang tidak boleh menurut banyak ulama, bukan lantaran apakah pupuk kandang najis karena kotoran sebagai bahannya. Islam memberikan kemudahan dalam urusan ini. Sobat bisa memanfaatkan pupuk kandang tanpa melanggar syariat.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY