Rizky Febian Bertunangan, Pentingnya Memahami Dampak Perbedaan Keyakinan

0
1102
Rizky Febian bertunangan

Rizky Febian Bertunangan – Baru – baru ini, media sosial bahkan cetak menayangkan berita terkait Rizky Febian bertunangan dengan rekan penyanyi lain, yakni Mahalini. Tentu saja, pemberitaan ini heboh di tengah masyarakat.

Sobat Cahaya Islam, adanya pemberitaan Rizky Febian bertunangan tentu merupakan kabar bahagia sebab selangkah lagi akan menjalankan sunnah Rasulullah. Namun di sisi lain, hal yang dikhawatirkan oleh sebagian umat yakni adanya perbedaan keyakinan yang mendasar pada mereka.

Bagaimana Umat Menanggapi Kabar Rizky Febian Bertunangan?

Sobat Cahaya Islam, pemberitaan mengenai kabar Rizky Febian bertunangan akan menjadi kabar yang menggembirakan.

Hanya saja, di balik kegembiraan dan kesenangan tersebut, ada sebagian umat yang ikut mendoakan agar keduanya juga disatukan di ranah iman. Hanya saja, do’a ini tidak terlalu santer disampaikan sebab memang keduanya masih menjalin pertunangan.

Di dalam Islam, pertunangan bukanlah hal yang patut untuk dikabarkan. Pun juga tidak boleh disamakan dengan khitbah.

Idealnya, khitbah adalah step lanjutan setelah taaruf. Proses khitbah sendiri berbeda dengan pernikahan yang harus disampaikan ke khalayak umum.

Malah seharusnya, jika menurut sunnah Rasulullah, proses khitbah malah seharusnya tidak perlu diberitahukan kepada khalayak. Cukup keluarga dan kerabat saja yang mengetahuinya.

Selain mengikuti jejak langkah pernikahan Rasulullah, tidak mengabarkan khitbah juga akan memudahkan kedua belah pihak sama – sama saling menumbuhkan perasaan peduli satu sama lain. Pun juga dapat meningkatkan perasaan cinta dan dihindarkan dari halangan maupun kebencian seseorang kepada sang calon.

Faktanya, banyak permasalahan hari ini yang terjadi lantaran cinta bertepuk sebelah tangan lantaran yang disukai malah mengabarkan pertunangan.

Nah, bisa jadi, di momen selama penantian tanggal perkawinan, bisa saja akan ada orang – orang yang tidak suka berusaha untuk menggagalkan prosesi yang mulia tersebut.

3 Tahapan Pernikahan dalam Islam

Adapun untuk memahami tahapan dalam pernikahan sendiri yakni sebagai berikut :

1.    Taaruf

Hal pertama yang perlu dijalani yakni proses taaruf. Proses ini merupakan proses pengenalan antara kedua pihak yang wajib didampingi oleh senior maupun para asatidz yang memiliki pengalaman dan memahami fiqh pernikahan dengan baik.

Sebab pendamping tersebut nantinya juga akan banyak memberikan pertimbangan bagaimana kedua pihak bisa melanjutkan pada jenjang selanjutnya. Taaruf tentu berbeda dengan prosesi pacaran.

Meski dalam rangka pengenalan diri, namun taaruf jelas melarang adanya khalwat atau bahkan kedekatan antar kedua pihak jika tidak ada agenda syar’i. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam surat Al Isra ayat 32 yakni :

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

Artinya : Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.

2.    Khitbah

Kemudian, jika proses taaruf sudah dilakukan, kedua pihak dapat melangsungkan proses khitbah sekaligus menentukan tanggal pernikahan.

Khitbah sejatinya seperti lamaran namun tidak wajib untuk dikabarkan atau bahkan disebarluaskan ke publik. Sebab bertunangan sendiri bukanlah suatu hal yang perlu dan malah harusnya kedua pihak tetap menjaga diri.

3.    Akad dan Menikah

Selanjutnya yakni proses pernikahan. Proses ini tentu merupakan proses yang panjang dan tentunya harus disesuaikan dengan syariah. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam surat An Nur ayat 32 yakni sebagai berikut :

وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

Artinya : Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.

Misal, peletakan layout tempat duduk para tamu dalam walimatul urs’. Idealnya, antara tamu perempuan dan laki – laki berlaku secara terpisah sehingga tidak menimbulkan adanya fitnah maupun hal – hal yang tak diinginkan.

Nah demikian ulasan yang berkaitan dengan rizky febian bertunangan dan penjelasan mengenai tahapan pra dan pernikahan. Semoga bermanfaat.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY