PUI Tolak Peraturan Pemerintah Sediakan Kondom buat Pelajar

0
573
PUI tolak Peraturan Pemerintah

PUI Tolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Beleid ini sebenarnya baru saja ditandatangani oleh Presiden Joko “Jokowi”  Widodo. Aturan yang paling disoroti oleh Persatuan Ummat Islam (PUI) adalah penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah yang tertuang dalam Pasal 103.

Ketua DPP PUI Bidang Pendidikan, Wido Supraha, juga menuntut pemerintah untuk membatalkan PP No 28 Tahun 2024. Hal ini karena dianggap mengandung unsur pemikiran transnasional terkait seks bebas.

Terkait PUI tolak Peraturan Pemerintah

Pada dasarnya, apabila pemerintah tidak membatalkan PP tersebut, maka PUI akan menuntut pemerintah merevisi pasal penyediaan kontrasepsi. Perlu diketahui Pasal 103 ayat 2 ini menjelaskan bahwa siswa sekolah diminta bisa mendapatkan komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai fungsi reproduksi.

1. Enam Kategori Edukasi Seks

Terdapat enam kategori mengenai edukasi yang harus diberikan oleh Sobat Cahaya Islami, yakni sistem, fungsi, dan proses reproduksi, menjaga kesehatan reproduksi, perilaku seksual berisiko, serta keluarga berencana.

Selain itu, melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual serta pemilihan media hiburan sesuai usia anak.

Wido juga menjelaskan jika dibaca sekilas, pasal ini berisi seolah pemerintah hendak mengayomi masyarakat dengan pemberian pelayanan kesehatan. Padahal, konsep tersebut sangatlah berbahaya.

PUI tolak Peraturan Pemerintah

2. Pemberian Kondom Disebut Bentuk Kekalahan Mental

Persatuan Ummat Islam juga menganggap bahwa usul pemberian kondom pada pelajar sebagai salah satu bentuk kekalahan mental. Di mana hal ini bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Wido juga menjelaskan bahwa kondom kepada siswa dengan mekanisme apapun, merupakan wujud dari mental kalah. Persatuan Ummat Islam sendiri melihat kebijakan tersebut sebagai salah satu adopsi konsep Barat, CSE atau Comprehensive Sex Education.

Hal ini tentunya disebut bertentangan dengan budaya dan nilai-nilai bangsa. Dirinya juga menganggap bahwa negara telah bertindak permisif terhadap hubungan seksual di antara anak sekolah.

3. Konsep Konselor Sebaya

PUI tolak Peraturan Pemerintah juga mengkritisi konsep ‘konselor sebaya’ yang telah diatur dalam peraturan tersebut. Hal ini tentunya sebagai potensi masalah baru di penghujung masa kerja Joko Widodo.

Melalui siaran pers tersebut, Persatuan Ummat Islam juga terus berusaha melakukan Islah. Terutama, dalam kajian hukum Islam dengan mengajak umat dan bangsa Indonesia untuk bersatu menjaga NKRI dari pemikiran transnasional Barat. Sebab, hal ini dapat merusak tatanan kehidupan bangsa dan negara di masa depan.

4. Pemerintah Tidak Melihat dari Aspek Kesehatan

Sementara itu, PW Persis Jabar juga mendorong agar pemerintah bisa membuat kebijakan lebih matang untuk mempertimbangkan dampak peraturan tersebut kedepannya. Persoalan ini juga bukan hanya aspek kesehatan, melainkan akhlak dan moralitas.

Apabila aturan ini langsung diterapkan ke masyarakat, maka nantinya ditakutkan akan merusak para pelajar ke arah seks bebas dan hal negatif lainnya. Jadi, dirinya meminta pemerintah memperbaiki aturan ini.

PUI tolak Peraturan Pemerintah

Melalui sikap penolakan ini, Iman juga meminta pemerintah bisa mempertimbangkan semua aspirasi dari masyarakat dan kalangan tokoh agama. Hal ini agar nantinya tidak menimbulkan kontraproduktif.

Pernyataan PUI tolak Peraturan Pemerintah, juga diharapkan bisa membantu pemerintah untuk membuat keputusan dengan tepat.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY