Prinsip Sekufu Desy Ratnasari – Desy Ratnasari diketahui telah lama bercerai dari mantan suaminya yang kedua, akan tetapi ia tidak kunjung menikah lagi dan menata rumah tangga kembali. Meskipun Dessy Ratnasari mengaku sudah didekati oleh banyak laki-laki dari berbagai kalangan, namun ia belum memiliki pandangan untuk berumah tangga kembali.
Ternyata, prinsip sekufu Desy Ratnasari yang menjadi alasannya. Menurut Desy Ratnasari berdasarkan pengalaman hidup membuat dia menanamkan prisip sekufu dalam memilih pasangan hidupnya, baik dari segi finansial ataupun agamanya.
Mungkin banyak dari para netizen beranggapan bahwa Desy Ratnasari dinilai matre atau memandang seseorang dari segi finansialnya, namun Desy Ratnasari memberi tanggapan, “bukan perihal ‘gila ya dia matre banget’, tetapi kan bayar listrik juga pakai uang sayang bukan hanya pakai cinta,” pungkasnya.
Sobat Cahaya Islam, Islam mengajarkan kepada kita untuk menyegerakan pernikahan apabila sudah mampu. Menunda-nunda pernikahan dapat lebih banyak memicu perzinahan, contohnya seperti pacaran. Padahal, perbuaan tersebut sudah jelas dilarang islam.
Adapun prinsip sekufu yang dianut oleh Desy Ratnasari juga diperbolehkan dalam islam. Sebab, hal tersebut dimaksudkan agar suaminya nanti tidak dipandang rendah dan menjadi hinaan keluarga ataupun masyarakat mengingat Desy Ratnasari juga mempunyai finansial yang baik dan berkecukupan.
Pelajaran yang Dapat Diambil dari Prinsip Sekufu Desy Ratnasari
Prinsip sekufu Desy Ratnasari dinilai memanglah baik jika ditanamkan dalam diri pribadi. Dimana meskipun rezeki sudah diatur oleh Allah SWT untuk hamba-hamba Nya, namun dalam memilih pasangan hidup kita benar-benar perlu selektif demi meraih rumah tangga yang harmonis.
Jika dari segi finansial Desy Ratnasari tidak menginginkan seorang suami dengan gaji dibawahnya, hal itu bukan berarti Desy Ratnasari adalah seorang individu yang matre atau terlalu memandang harta seseorang, melainkan demi keharmonisan dan keberlanjutan rumah tangganya kelak yang damai dan tentram.
Pandangan Islam Terhadap Prinsip Sekufu
Sekufu dalam Islam diambil dari kata kafâ`ah. Menurut ketentuan hukum Islam, kafa’ah dalam pernikahan diartikan sebagai keseimbangan dan keharmonisan antara calon istri dan suami pada tingkatan sosial, moral, dan ekonomi.
Kafa’ah dalam pernikahan adalah faktor yang dapat mendorong terciptanya pasangan suami istri yang bahagia dan memberi keselamatan wanita dari kegagalan rumah tangga. Kafa`ah dianjurkan oleh Islam dalam memilih pasangan, tetapi bukan berarti kafa’ah memutuskan apakah pernikahan itu sah atau tidak.
وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya: Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.
Kafâ`ah adalah hak wanita dan walinya dikarenakan pernikahan yang tidak seimbang, sumbang, dan tidak pantas dapat menyebabkan masalah berkelanjutan hingga dapat menyebabkan perceraian, sehingga pernikahan tersebut dapat dibatalkan.
ٱلزَّانِى لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَٱلزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَآ إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ
Artinya: Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.
Macam-Macam Kafa’ah Menurut Para Ulama
1. Agama
Agama menjadi perihal utama dalam mewujudkan pernikahan yang baik dan tentram, serta kafa’ah itu sendiri sangat memperhatikan agama, kesucian, dan ketakwaan seseorang. Sehingga dalam mencari atau memilih calon pasangan hidup, perlu diketahui dengan pasti tentang agamanya apakah sama atau tidak.
2. Islam
Macam kafa’ah ini berlaku bagi selain bangsa Arab, menurut mazhab Hanafi. Namun pendapat ini bertentangan dengan pendapat ahli fiqih, yang mana adalah islam asal usulnya atau nenek moyangnya.
3. Kemerdekaan
Kemerdekaan seseorang tidak terlepas dari zaman perbudakan masa lalu, dimana sesorang yang mempunyai keturunan atau yang pernah menjadi budak dianggap tidak sekufu dengan orang-orang yang merdeka asli. Atau dapat diartikan, derajat seorang budak tidak akan sama dengan orang yang merdeka.
4. Nasab atau kedudukan
Nasab merupakan garis keturunan ke atas dari bapak atau ibu atau hubungan manusia dengan asal-usul dari bapak dan kakek. Dalam perkawinan, perlu diketahui dengan jelas nasab seseorang. Namun di kalangan masyarakat, nasab tidak terlalu dipentingkan, dimana yang terpenting adalah kecocokan dari kedua calon pasangan.
5. Harta dan kemakmuran
Harta dan kekayaan bukanlah hal utama dalam memilih jodoh yang baik, akan tetapi banyak orang yang memilih pasangan hidup dengan harta sebagai tolak ukurnya yang utama. Didalam agama Islam, kita dapat mengetahui bahwa hartabenda bukan merupakan suatu ukuran mutlak untuk mencari pasangan hidup seseorang, sebab harta bersifat pasang surut dan tidak tetap.
6. Pekerjaan, profesi, atau produksi
Pekerjaan yang dimaksud adalah pekerjaan yang dilakukan oleh seorang untuk mendapatkan rezeki dan penghidupannya. Seseorang yang pekerjaannya terhormat dinilai tidak sekufu dengan seseorang yang pekerjaannya kasar.
Nah sobat cahaya Islam, itulah pandangan Islam terhadap prinsip sekufu dan prinsip sekufu Desy Ratnasari bukanlah prinsip yang salah, melainkan dianjurkan dalam agama Islam.
































