Pertemuan LGBT ASEAN Batal – Batalnya agenda pertemuan aktivis LBGT se-ASEAN di Jakarta mendapat respon positif dari ummat Islam di Indonesia. Pasalnya, Indonesia yang mayoritas masyarakatnya beragama Islam tahu betul kalau Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LBGT) hukumnya haram. Tapi, apakah sobat Cahaya Islam tahu bagaimana hukuman pelaku LBGT menurut Islam?
Pertemuan LGBT ASEAN Batal: LGBT Sama dengan Zina
Dalam perspektif Masyarakat, LGBT adalah perilaku menyimpang. Sementara dalam perspektif Islam, fenomena LGBT mengingatkan pada kaum Nabi Luth yang mendapatkan adzab dari Allah karena sodomi. LGBT bukan hanya terjadi pada kaum pria (gay), tetapi juga Wanita (lesbian).
Dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda bahwa seorang laki-laki yang mendatangi laki-laki maka termasuk zina. Begitu juga dengan seorang Wanita yang mendatangi Wanita, maka termasuk perzinaan. Dari hadits tersebut, kita bisa menyimpulkan bahwa persetubuhan antara laki-laki dengan laki-laki atau Perempuan dengan Perempuan sama seperti zina.
Beberapa pelaku LGBT mengaku melakukan aktivitas seksual yang menyimpang tersebut setelah menikah. Namun, pernikahan mereka tidak sah menurut hukum Islam. Jadi, pelaku LBGT telah melakukan dosa besar layaknya zina. Bahkan, Allah melaknat pelaku LGBT seperti halnya Allah memberikan adzab kepada kaum Nabi Luth.
Hukuman untuk Pelaku LGBT
Dalam Al-Quran, ada beberapa ayat yang menggambarkan azab untuk kaum Nabi Luth. Adapun dalam hadits, Rasulullah SAW pernah bersabda berkaitan dengan perilaku homoseksual. Salah satunya adalah hadits dari Ibnu Abbas di bawah ini:
من وجدتموه يعْمل عمل قوم لوط فَاقْتُلُوا الْفَاعِل وَالْمَفْعُول بِهِ
“Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah kedua pelakunya.” (1)
Dari hadits di atas, kita bisa melihat betapa Rasulullah membenci perilaku homoseksual, sampai-sampai menyuruh untuk membunuh siapapun yang melakukannya. Namun, hal tersebut tidak serta merta menjadi kesimpulan bahwa itu adalah hukuman mutlak untuk pelaku LGBT.
Hukuman Bagi Pelaku LBGT Menurut 4 Madzhab
Di sini, pada ahli fiqih berbeda pendapat. Pendapat pertama adalah pendapat dari Imam Syafi’i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Imam Malik yang menyatakan bahwa pelaku homoseksual harus mendapat hukuman hadd zina.
Pendapat kedua adalah dari Imam Abu Hanifah yang menyatakan bahwa pelaku homoseksual hanya perlu mendapatkan hukuman ta’zir. Dalam pendapat ini, Imam Abu Hanifah tidak mengkategorikan perilaku homoseksual sebagai perzinaan.
Selanjutnya, beberapa ulama Hanabilah dan Malikiyah berpendapat bahwa pelaku homoseksual harus mendapatkan hukuman rajam, baiik pelakunya sudah maupun belum menikah.
Terakhir, ada pendapat dari beberapa ulama Syafi’iyah hukuman hasd pelaku homoseksual sama dengan hukuman had zina. Artinya, pelaku yang telah menikah akan mendapatkan hukuman rajam. Sementara itu, pelaku yang belum menikah akan mendapatkan hukuman cambuk dan pengasingan.
Yang jelas, Islam tidak membenarkan dan tidak membolehkan adanya LGBT. Mudah-mudahan, batalnya agenda pertemuan LGBT se-ASEAN di Jakarta dapat menjauhkan perilaku terlaknat ini dari kita semua.
Referensi:
(1) Abu Dawud, Juz XIII, 1416/1996: 131




































