Permintaan Gunawan Dwi Cahyo – Perceraian Gunawan Dwi Cahyo masih menjadi perhatian sebagian besar masyarakat Indonesia. Bukan tanpa alasan, perceraian keduanya menuai kontroversi dan konflik tersendiri. Terbaru, ada permintaan Gunawan Dwi Cahyo setelah perceraian yang menarik perhatian.
Permintaan itu terlontar usai proses perceraian Gunawan Dwi Cahyo dan Okie Agustina memasuki putusan akhir. Keduanya pun resmi bercerai pada hari Senin 8 Januari 2024 kemarin. Perceraian mereka berlangsung di Pengadilan Agama Bogor.
Heboh Permintaan Gunawan Dwi Cahyo Agar Okie Agustina Keluar Dari Rumah
Diketahui, putusan perceraian Gunawan Dwi Cahyo dan Okie Agustina berlangsung secara e-court. Dari hasil perceraian itu, keduanya sama-sama legowo, termasuk Gunawan Dwi Cahyo. Sebab ia tidak melakukan banding atas gugatan yang dilayangkan Okie Agustina.
Bukan itu saja, Okie Agustina juga memenangkan hak asuh anak mereka. Gunawan Dwi Cahyo harus memberikan nafkah untuk anaknya sebesar Rp 5 juta per bulan. Tentang harta bersama, rupanya ada permintaan Gunawan Dwi Cahyo.
Gunawan Dwi Cahyo meminta Okie Agustina untuk meninggalkan rumah yang saat ini ia huni bersama anaknya. Gunawan memberikan waktu agar sang mantan istri untuk keluar dari rumah selambatnya tahun 2029 mendatang. Kemudian ia berniat menjual rumah itu dan membagi dua hasilnya.
Kewajiban Mantan Suami dalam Islam
Sobat Cahaya Islam, permintaan Gunawan Dwi Cahyo sejatinya berkaitan dengan kewajiban seorang mantan suami setelah resmi bercerai. Perlu Sobat pahami, bahwa ada prosedur dan aturan dalam syariat islam tentang perceraian. Ini mencakup pemberitahuan tertulis, masa tunggu atau iddah, serta kewajiban memberi nafkah dan hak lainnya kepada istri yang akan diceraikan.
Dalam penjelasan tersebut, mantan suami masih mempunyai kewajiban yang merupakan hak mantan istri walaupun sudah bercerai. Kewajiban mantan suami terhadap mantan istri juga tertuang dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Berbicara tentang kewajiban mantan suami terhadap mantan istri, ternyata ada beberapa hal yang termasuk di dalamnya. Apa saja kewajiban tersebut? Sobat bisa simak informasinya di bawah ini.
1. Nafkah Iddah
Sobat, seorang mantan suami wajib memberikan nafkah iddah untuk mantan istrinya. Nafkah iddah adalah nafkah yang wajib mantan suami berikan kepada istri yang sudah dijatuhi talak. Nafkah tersebut harus ia berikan selama mantan istri menjalani masa tunggu atau masa iddah.
Kecuali kalau mantan istrinya melakukan pembangkangan atau nusyuz. Allah SWT sudah memberi isyarat dalam Al Quran tepatnya,
“… atau ceraikan mereka dengan ma’ruf (baik)…” (Surat Al-Baqarah (2) ayat 231)
2. Nafkah Madhiyah
Kewajiban berikutnya adalah memberikan nafkah madhiyah. Adapun nafkah madhiyah merupakan nafkah terdahulu yang tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istrinya, saat mereka masih terikat pernikahan.
3. Nafkah Mut’ah
Selain itu, ada juga kewajiban berupa nafkah mut’ah atau penghibur. Ini merupakan pemberian dari mantan suami yang berupa uang maupun benda lainnya. Pemberian nafkah mut’ah tertuang dalam,
وَلِلْمُطَلَّقَٰتِ مَتَٰعٌۢ بِٱلْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى ٱلْمُتَّقِينَ
Artinya: “Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut’ah menurut yang ma’ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.” (Q.S Al-Baqarah ayat 241)
Sobat Cahaya Islam, dari informasi di atas bisa Sobat pahami bahwa permintaan Gunawan Dwi Cahyo tidak menyalahi syariat islam. Mengingat keduanya resmi bercerai, dan itu merupakan salah satu bentuk perwujudan kewajiban mantan suami untuk mantan istrinya, wallahu’alam.