Penghalang Menerima Warisan dalam Islam

0
17
Penghalang mendapatkan warisan

Penghalang Menerima Warisan – Sobat Cahaya Islam, warisan merupakan salah satu hukum Allah ﷻ yang sangat detail diatur dalam syariat. Pembagian harta waris tidak boleh ditentukan hanya berdasarkan kesepakatan keluarga semata, melainkan harus mengikuti ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur’an, sunnah, dan ijma’ ulama.

Namun, tidak semua ahli waris berhak mendapatkan warisan. Ada beberapa hal yang menjadi penghalang menerima warisan (mawāni‘ al-irth) sebagaimana dijelaskan para ulama fiqih.

Dalil tentang Pentingnya Hukum Waris

Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an:

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ

“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” (1)

Ayat ini menunjukkan bahwa hukum warisan sudah Allah tentukan dengan penuh keadilan. Akan tetapi, syariat juga menetapkan ada pihak-pihak yang tidak berhak menerima warisan karena adanya penghalang tertentu.

Penghalang Menerima Warisan

Para ulama menyebutkan bahwa penghalang waris ada tiga hal pokok, yaitu:

1. Perbedaan Agama

Seorang Muslim tidak dapat mewarisi harta dari orang kafir, begitu juga sebaliknya.
Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا يَتَوَارَثُ أَهْلُ مِلَّتَيْنِ شَتَّى

“Tidak saling mewarisi dua orang yang berbeda agama.” (2)

Hal ini menunjukkan bahwa ikatan aqidah menjadi syarat utama dalam warisan.

2. Pembunuhan

Seorang ahli waris yang membunuh pewaris tidak berhak mendapatkan warisan. Hal ini agar tidak ada niat buruk untuk mempercepat kematian pewaris demi memperoleh harta.
Nabi ﷺ bersabda:

لَيْسَ لِلْقَاتِلِ مِنَ الْمِيرَاثِ شَيْءٌ

“Seorang pembunuh tidak mendapatkan bagian dari warisan sedikit pun.” (3)

3. Perbudakan (al-riqq)

Dalam hukum fiqih klasik, seorang budak tidak bisa menerima warisan karena dirinya tidak memiliki hak kepemilikan penuh atas harta. Pasalnya, segala yang ia miliki menjadi milik tuannya. Meskipun saat ini perbudakan tidak berlaku lagi, kaidah ini tetap tercatat dalam kitab fiqih.

Hikmah Adanya Penghalang Waris

Sobat Cahaya Islam, adanya penghalang waris memiliki hikmah besar, di antaranya:

  • Menjaga keadilan agar harta tidak jatuh ke tangan orang yang tidak berhak.
  • Menutup pintu kejahatan, seperti pembunuhan demi harta.
  • Menegaskan bahwa ikatan iman lebih utama daripada ikatan darah semata.

Warisan adalah amanah Allah ﷻ yang harus kita jalankan dengan penuh ketelitian. Dengan memahami penghalang menerima warisan, kita akan lebih berhati-hati dalam menunaikan hak dan kewajiban. Jangan sampai karena kelalaian, kita melanggar aturan Allah yang sangat tegas dalam masalah faraidh.


Referensi:

(1) QS. An-Nisā’: 11

(2) HR. Bukhari no. 6764

(3) HR. Abu Dawud no. 4564

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY