PBNU ungkap Ketetapan Negara yang disampaikan langsung oleh Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ulil Abshar Abdalla (Gus Ulil). Beliau mengungungkap bahwa ketetapan negara (pemerintah Indonesia) atas hilal (isbatul hilal) merupakan bagian dari meneruskan sejarah Islam yang tidak boleh hilang.
Negara harus bisa meneruskan praktek dari isbatul hilal pada sejarah Islam. Hal ini untuk bisa menjaga sejarah. Itsbat hilal ini menggunakan rukyah yang telah ditetapkan oleh negara, dan tidak boleh hilang.
PBNU ungkap Ketetapan Negara atas Hilal
Gus Ulil mengatakan bahwa di dalam pendekatan ta’aqquli pada penetapan hukum Islam, sudah ada pendekatan sejarah atau muraqabah tarikhiyah. Menurutnya, pendekatan sejarah ini sangat penting untuk bisa diulas.
Hal ini karena ulama-ulama terdahulu sangat peduli dengan sejarah. Pendekatan sejarah penting dan perlu untuk bisa memperlihatkan kepada masyarakat bahwa isbatul hilal seperti yang dipakai sekarang ini, merupakan warisan dari zaman dahulu.
1. Praktek Sidang Isbat Sudah Ada


Gus Ulil juga telah menjelaskan bahwa praktik sidang isbat sudah langsung dipraktekkan sejak zaman Kerajaan Abbasiyah pada tahun 750 atau abad ke-8 masehi. Sejak saat itu, praktik sidang isbat sudah ada.
Dahulu, proses penetapan hilal ini telah dimulai dengan iqrar atau pelaporan. Apabila ada orang melihat bulan, baik itu pada akhir Sya’ban atau akhir Ramadhan, maka orang tersebut harus datang kepada Qadhi atau hakim.
PBNU ungkap Ketetapan Negara juga mengundang bahwa didepan Qadhi ini, orang yang melihat bulan akan melakukan iqrar, yakni dapat memberikan penyaksian bahwa dirinya telah melihat bulan. Setelah itu, Qadhi akan melihat bukti-buktinya, dan memastikan orang yang memberikan iqrar ini merupakan orang adil.
Selanjutnya, akan diumumkan kepada seluruh penduduk bahwa ini merupakan awal bulan. Penetapan awal bulan hijriah, ini merupakan wilayahnya seorang Qadhi.
Pengumumannya juga sebenarnya telah dilakukan oleh al-wali atau raja atau penguasa. Setelah diumumkan, keesokan harinya dapat dilaksanakan shalat Idul Fitri di masjid jami.
Di mana masjid ini terletak di pusat kekuasaan ibukota, kemudian akan diikuti di wilayah provinsi. Jadi memang penetapan idul fitri ini menjadi hak dari al-wali, penguasa.
Sementara itu, apabila ada ahli hisab yang sudah mempunyai ijtihad berbeda dengan keputusan penguasa tetap diperbolehkan. Namun, ijtihad itu hanya untuk dirinya serta dilarang mengumumkan untuk orang lain.
2. Awal Bulan Qomariyah dengan Rukyatul Hilal


Akademisi UIN Antasari Muhammad Iqbal juga telah mengungkapkan bahwa penjelasan Gus Ulil sejalan dengan pendapat Syekh Arsyad Al-Banjari dalam Kitab Sabilul Muhtadin. Di dalam kitab tersebut, Syekh Arsyad juga menyatakan bahwa awal bulan qamariyah ini dilakukan dengan rukyatul hilal.
Bagi orang yang sudah memiliki kemampuan hisab tetap diperbolehkan. Namun, hanya berlaku untuk dirinya sendiri, bukan untuk umum.
Iqbal sendiri juga telah menjelaskan, di Kitab Sabilul Muhtadin diceritakan bahwa ada seseorang yang membawa kabar bertemu dengan Nabi melalui mimpi bahwa besok adalah awal Ramadhan.
Hal ini karena istinbath atau menetapkan hukum Islam merupakan sebuah keterampilan, baik itu individu maupun kolektif.
Dirinya juga telah mengatakan bahwa orang-orang yang tidak memiliki keterampilan serta wawasan luas tidak diperbolehkan melakukan istinbath.
Sebagai informasi, Seminar Sistem Istinbath Hukum Islam serta Bahtsul Masail Metode Penetapan Awal Bulan Hijriah ini telah terlaksana atas kerjasama PBNU, Kementerian Agama RI, serta UIN Antasari Banjarmasin. Inilah yang menjadi alasan PBNU ungkap Ketetapan Negara.































