Pangeran Arab Saudi Koma 18 Tahun, Apakah Harus Mengganti Salatnya?

0
37
Pangeran Arab Saudi

Pangeran Arab Saudi – Koma adalah salah satu kondisi yang membuat penderitanya menjadi tidak sadar. Siapa saja bisa mengalami kondisi seperti itu, termasuk seorang Pangeran Arab Saudi sekalipun.

Karena itulah banyak orang yang merasa penasaran dengan kondisi Pangeran Arab tersebut. Bahkan dukungan dan doa terus mengalir untuk sang pangeran.

Kisah Pangeran Arab Saudi yang Koma Sampai 18 Tahun

Seperti dongeng di sebuah buku, seorang Pangeran Arab Saudi sudah mengalami kondisi koma selama 17 tahun lebih. Pangeran itu bernama Al Waleed bin Khaled bin Talal.

Menurut informasi yang  beredar, ia mengalami koma sejak tahun 2005 silam setelah mengalami kecelakaan mobil. Sebagai informasi, Al Waleed adalah keponakan dari salah satu konglomerat Arab bernama Al Waleed bin Talal.

Dengan kondisinya tersebut, dia pun mendapat julukan sebagai Pangeran Tidur. Kecelakaan yang Al Waleed alami berlangsung saat ia tengah mengenyam pendidikan di perguruan militer Inggris.

Pada saat itu, ia mengalami cedera serta mengalami pendarahan otak yang cukup parah. Kecelakaan itulah yang membuatnya tidak sadarkan diri sampai sekarang.

Pangeran Khaled bin Talal selaku ayahnya sudah melakukan bermacam upaya demi kesembuhan Al Waleed. Bahkan pihak keluarga sudah mendatangkan 3 dokter dari AS dan Spanyol demi mengatasi pendarahannya.

Keadaan Koma dalam Islam

Sobat Cahaya Islam, apa yang Pangeran Arab Saudi itu alami tentu membuat siapa pun miris. Tetapi, apa yang Pangeran Arab alami semuanya adalah kehendak dan atas izin Allah SWT.

Memang kondisi seorang manusia tak selamanya sehat. Tak jarang seseorang mengalami sakit dalam waktu sebentar maupun berkepanjangan.

Di dalam islam, kondisi sakit bisa menghapus dosa seseorang, termasuk koma. Tetapi, tetap saja kondisi sakit membuat beberapa ibadah setiap hari menjadi terhambat.

Banyak sekali ibadah yang tak bisa dijalankan oleh orang yang tengah dalam kondisi koma. Ibadah tersebut antara lain puasa, haji, dan terutama salat fardhu.

Ibadah Orang Koma dalam Islam

Karena tak mampu menjalankan ibadah seperti manusia sehat lainnya, bagaimana hukum ibadah bagi orang yang koma? Sobat Cahaya Islam bisa simak beberapa kondisinya di bawah ini.

1.       Orang yang Koma Tak Wajib Mengganti Salat

Semua beban syariat termasuk salat, ditujukan untuk orang yang berakal dan baligh. Semua itu hukumnya wajib kecuali syariat tertentu.

Pangeran Arab Saudi

Untuk orang yang sudah baligh namun tak berguna akalnya maka Allah mengangkat penanya. Ini mengartikan ia tak terbebani syariat, misalnya orang yang tertidur hingga terbangun, orang gila sampai ia sadar, termasuk koma.

Nabi Muhammad SAW bersabda:

ذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِى

“Apabila kalian ketiduran atau kelupaan hingga tidak shalat, hendaknya dia kerjakan shalat itu ketika dia ingat. Karena Allah berfirman (yang artinya), ‘Tegakkanlah shalat ketika mengingat-Ku.”’ (HR. Ahmad 13247, Muslim 1601, dan yang lainnya).

2.       Wajib Mengganti Salat Jika Sengaja Membuat Koma

Namun apabila seseorang dengan sengaja membuat dirinya koma, misalnya karena pengaruh obat alias pilihan sendiri, kemudian baru sadar sesudah 2 ataupun 3 hari, maka wajib mengqodho salat.

Ini tertuang dalam:

 “Jika seseorang hilang kesadaran atas pilihannya sendiri, maka ada kewajiban qodho’. Jika hilang kesadaran bukan atas pilihan sendiri, maka tidak ada qodho’.” (Syarhul Mumthi’, 2: 19).

3.       Puasa Orang yang Koma

Sementara itu, untuk puas maka bisa digantikan dengan cara membayarkan fidyah. Adapun besaran pembayaran fidyah yaitu dua kali makan, baik untuk sahur dan berbuka setiap hari yang diberikan untuk orang miskin.

Pangeran Arab Saudi

Allah SWT berfirman:

أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرُُ لَّهُ وَأَن تَصُومُوا خَيْرُُ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

”Beberapa hari yang telah ditentukan, maka barangsiapa di antara kalian yang sakit atau dalam bepergian, wajib baginya untuk mengganti pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang mampu berpuasa (tapi tidak mengerjakannya), untuk membayar fidyah dengan memberi makan kepada seorang miskin. Barangsiapa yang berbuat baik ketika membayar fidyah (kepada miskin yang lain) maka itu lebih baik baginya, dan apabila kalian berpuasa itu lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui”. [Al Baqarah: 184].

Itulah penggantian ibadah bagi orang koma seperti yang Pangeran Arab Saudi alami. Semoga saja pangeran bisa segera sadar dan sehat seperti sedia kala.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY