Panduan musafir tentang shalat – Dalam Islam, keringanan shalat diberikan kepada musafir dan orang yang sakit sebagai rahmat dari Allah. Panduan musafir tentang shalat bisa umat Muslim sesuai dengan kondisi perjalanan. Salah satu keringanan yang akan Sobat Cahaya Islam dapatkan yaitu melakukan shalat jamak dalam satu waktu.
Panduan Musafir Tentang Shalat
Islam merupakan agama yang mempermudah urusan umatNya. Ketika tidak bisa melakukan ibadah sebagaimana mestinya karena sesuatu hal, maka terdapat kemudahan untuk menggantinya. Keringanan shalat misalnya dalam keadaan normal dapat Sobat Cahaya Islam lakukan dengan berdiri, ketika keadaan memaksa boleh dilakukan dengan duduk.
Dalam kondisi bepergian jauh, musafir bisa menggabung waktu shalat atau meringkas jumlah rakaat atau qasar. Namun, ketika melakukan tata cara shalat musafir tidak boleh sembarangan. Allah dan RasulNya tidak memberatkan umat Islam, sehingga umat Islam mensyariatkan adanya rukhsah shalat jamak dan qasar.
1. Shalat Jamak
Shalat jamak merupakan shalat dengan menggabungkan dua atau lebih rakaat shalat fardhu yang memiliki waktu pelaksanaan serupa. Umat Muslim dapat melaksanakan dua shalat fardhu dalam satu waktu, namun memiliki niat jelas untuk menggabungkannya.


Panduan musafir tentang shalat jamak sesuai dengan aturan dalam Islam yaitu harus memenuhi syarat dan kondisi tertentu. Jika musafir berhenti pada waktu pertama, maka boleh melakukan jamak taqdim atau menggabungkan shalat kedua pada waktu shalat pertama.
Jika musafir berada dalam perjalanan di waktu pertama dan bisa berhenti di waktu kedua tanpa terlewat, bisa melakukan jamak takhir. Salah satu dalil pelaksanaan shalat jamak yaitu:
“Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, apabila dalam perjalanan sebelum tergelincirnya matahari (waktu Dzuhur belum masuk), maka beliau menunda shalat Zhuhur hingga waktu Ashar (jamak takhir), kemudian beliau turun dan menggabungkan keduanya (shalat Zhuhur dan Ashar). Namun, jika matahari sudah tergelincir sebelum beliau melakukan perjalanan, maka beliau mengerjakan shalat Zhuhur terlebih dahulu, kemudian melanjutkan perjalanan. (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1111, 1112 dan Muslim, no. 704]
2. Qashar
Qashar merupakan pilihan dari Allah kepada umatnya yang merasa berat melakukan shalat empat rakaat ketika bepergian. Secara ringkas, qashar adalah meringkas shalat yang semula empat rakaat menjadi dua rakaat. Dalil dari meringkas shalat terdapat pada ayat Al Qur’an berikut ini:
“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu.” (Surah An nisaayat 101).
Dalil tersebut menjelaskan bahwa panduan musafir tentang shalat yaitu dengan diperbolehkannya mengqashar shalat. Shalat yang bisa Sobat Cahaya Islam yang qashar yaitu memiliki empat hingga rakaat dan beberapa syarat berikut ini:
- Kepergian seorang musafir bukan dalam rangka melaksanakan maksiat.
- Panduan musafir tentang shalat berikutnya yaitu menempuh perjalanan minimal 16 farsakh.
- Sedangkan untuk shalat yang bisa umat Muslim qashar yaitu berjumlah empat rakaat.
- Niat mengqashar shalat bersamaan dengan takbiratul ihram.
Dari persyaratan tersebut, maka dapat umat Islam pahami hanya shalat Dzuhur, Ashar, dan Isya yang bisa diqashar. Dengan kata lain, ketika seorang muslim bepergian dalam jarak lebih dari 90 km secara otomatis melewati waktu shalat Dzuhur dan Ashar. Secara otomatis orang tersebut boleh melaksanakan shalat Dzuhur dan Ashar masing-masing dua rakaat.


Namun ketika seseorang bisa menghemat waktu perjalanan, misalkan menggunakan pesawat, maka ada dua pilihan. Seorang muslim bisa meng-qashar shalat atau tidak, sebab pada dasarnya qasar merupakan sebuah dispensasi.
Dalam hal ibadah, Allah telah memberikan banyak kemudahan, sehingga tidak ada alasan umatNya meninggalkan kewajibannya. Termasuk panduan musafir tentang shalat yang akan memberi keleluasaan kepada umat Islam untuk menjalankan kewajibannya. Namun, shalat jamak maupun qashar harus memenuhi ketentuan, sehingga tidak dikerjakan sembarangan.































